Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

alasan diwajibkannya membasuh wudhu

BincangMuslimah.Com – Dalam kehidupan sehari-sehari, mayoritas perempuan tidak bisa lepas dari yang dinamakan makeup atau berhias di bagian wajah dengan seperangkat alat kosmetik. Lantas, bagaimana jika makeup tersebut masih belum hilang pada saat berwudu? Apakah masih dianggap sah wudunya ataukah tidak? Bukankah secara lahiriah, lapisan makeup bisa menghalangi sampainya air wudu pada wajah?

Diskursus tentang masalah ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu diperhatikan guna mengetahui status hukumnya, sebagaimana berikut.

Pertama, Hukum Air Wudu yang Terkena Makeup (Alat-Alat Kosmetik) di Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 11,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)

Pada dasarnya, kata مَاءً dalam ayat di atas masih bersifat mutlak yang bisa diartikan kepada segala air, termasuk air najis. Namun, ulama mengarahkan kemutlakan tersebut kepada air yang suci dan mensucikan. Hal ini disebabkan kepada penamaan air (air mutlak) itu sendiri. Menurut ulama fikih, yang bisa disebut air hanyalah air yang suci dan mensucikan. Sedangkan, benda cair yang yang tidak suci atau suci namun tidak mensucikan tidak bisa disebut air. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 5)

Kendatipun demikian, ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status suci dan mensucikan kepada beberapa macam air tertentu. Salah satunya adalah air yang bercampur dengan benda suci, seperti bubuk kopi, susu, dan lainya. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, hal 31)

Baca Juga:  Hukum Memakai Tato Alis Henna

Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Namun, jika termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)

Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas. Jelasnya, jika mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.

Kedua, Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang mengahalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)

Baca Juga:  Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Berangkat dari ini, maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah ataukah tidak? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui dari ahlinya.

Dilansir dari website BeautyJournalSociolla.Com, makeup itu bermacam-macam. Sekurang-kurangnya dibagi menjadi dua. Ada yang mudah luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih ringan, biasa disebut dengan istilah Makeup Water-Resistant. Ada juga yang tahan luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih berat atau tebal, biasa disebut dengan istilah Makeup Waterproof.

Oleh karena itu, hukumnya di rinci. Jika makeup yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kadungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.

Dari dua hal pokok pembicaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa sahnya berwudu ketika wajah dalam keadaan ber-makeup masih harus memenuhi dua syarat. Pertama, air yang terkena makeup pada wajah tidak berubah, atau berubah namun sedikit, atau kadar bahan kosmetik tidak lebih mendominasi kadar air yang mengenanya. Kedua, makeup yang digunakan tidak menjadi penghalang air, atau menjadi penghalang namun sudah dibersihkan lalu berwudu.

Demikianlah ulasan yang dapat penulis jelaskan. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect