Ikuti Kami

Muslimah Talk

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme
sumber gambar: indonesiatimur.co

BincangMuslimah.Com – Salah satu cabang dari gerakan feminisme ialah ekofeminisme, yakni gerakan yang dipelopori oleh sekelompok golongan perempuan atau aktivis perempuan. Mereka meyakini bahwa terdapat kesamaan antara perempuan dan alam sekitar dalam mengalami penindasan, ketidakadilan perlakuan, ketidakberdayaan, serta eksploitasi. Salah satu aktivis yang menggaungkan narasi ekofeminisme ini adalah Aleta Baun.

Sebelum membahas jauh sosok Aleta Baun, perlu mengkaji terlebih dahulu definisi ekofeminisme menurut Karen J. Warren. Ia berpendapat bahwa ekofeminisme merupakan prinsip dasar, kaidah, dan penerapannya dalam isu sosial oleh golongan perempuan terhadap beragam problematika lingkungan, alam, dan manusia, serta memperhatikan adanya keadilan gender maupun kelestarian alam. Ekofeminisme juga hadir sebagai gerakan sosial yang berkaitan dengan etika lingkungan dan penyelamatan lingkungan dengan berlandaskan asas perempuan.

 

Perintah Menjaga Lingkungan dalam Islam

Dalam agama Islam sendiri, perintah menjaga lingkungan dan untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi datang langsung dari Allah Swt. melalui firman-Nya, sebagaimana dalam ayat Alquran:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya: “dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman.“

Aleta Baun adalah seorang aktivis ekofeminisme, perempuan pejuang lingkungan. Perempuan kelahiran Desa Lelobatan, Mollo, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 16 Maret 1963 ini masyhur karena kegigihannya dalam mempertahankan tanah kelahiran atas dorongan keinginan sederhana yang muncul dari jiwanya. Cita-citanya yakni berharap masyarakat setempat tidak kehilangan sumber pangan dan budaya daerah.

Gerakannya dalam memperjuangkan wilayah Mollo berakar saat kegalauannya muncul akibat melihat gunung batu Anjaf dan Nausus mulai dirambah industri tambang dan industri kehutanan. Batu Anjaf (dibelah) untuk dikeruk dan diolah menjadi batu marmer. Akibat kegiatan pengerukan batu tersebut membawa dampak buruk, eksistensi masyarakat adat yang terancam punah bahkan harus kehilangan ”nama” mereka. 

Baca Juga:  11 Ramadhan Mengenang Haul Khadijah: Teladan Hebat Para Muslimah

 

Filosofi Masyarakt Mollo dalam Menjaga Alam

Mengutip dari lifemosaic.net, terdapat empat hal mendasar yang menjadi filosofi masyarakat Mollo: nasi fani on nafum—yang berarti ”rambut atau pori-pori adalah hutan”, fatu fani on nuif—”batu adalah tulang”, eol fani on na —”air adalah darah”, afu fani on nesa —”tanah adalah daging”.

Sebagai seorang aktivis lingkungan, Aleta menjelaskan, makna bumi bagi masyarakat Timor. “Mama kita itu siapa? Mama kita adalah tanah. Tanah adalah ibu yang menyusui. Bagaimana bisa kita menyangkal mama? Kita tak bisa dipisahkan dari sumber daya alam karena kita tak bisa dipisahkan dari tanah, kita hidup dari situ. Orang meninggal kembali ke tanah,” ucapnya.

Perjuangan Aleta di tanah kelahirannya sendiri tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pada mulanya, ia mendapat pertentangan dari komunitas adat karena mempermasalahkan kaum perempuan yang maju dan bergerak sebagai pemimpin. Tidak sedikit golongan laki-laki yang menolak pemimpin perempuan karena stereotip yang kental. Merka meyakini perempuan hanya bisa bekerja di ranah domestik dan tidak berhak menjadi pelopor ataupun pemimpin gerakan yang ada kala itu. Tapi Aleta membantah anggapan tersebut dengan mengatakan:

“Bagaimana perempuan harus meyakinkan bahwa perempuan bisa, itu menjadi tantangan yang besar karena awalnya saya tidak diterima oleh tokoh adat. Tapi saya menunjukkan bahwa perempuan bisa dan hebat,” ungkapnya.

Ucapan Aleta itu akhirnya berhasil terbukti setelah kesuksesannya mengawal hingga menjadi pemimpin sebuah gerakan penutupan praktik tambang di desanya. Keberhasilannya tersebut juga menjadi alasan bagi golongan laki-laki dan masyarakat setempat mulai mengakui bahwa perempuan ternyata bisa berada di barisan terdepan sebagai pemimpin dan dapat membuktikan kemampuan golongan perempuan.

Baca Juga:  Pesan-pesan Kesetaraan Gender Gita Savitri: Penulis dan Vlogger Muslimah

Selanjutnya, karena upaya Aleta dalam memperjuangkan lingkungan dengan tulus ternyata mengantar sosok pejuang lingkungan oleh golongan perempuan dari NTT tersebut pada tahun 2013 lalu mendapatkan penghargaan Goldman Environment Prize dan penghargaan Yap Thiam Hien Award pada tahun 2016.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

12 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect