Ikuti Kami

Muslimah Talk

Darurat Terkait Regulasi Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual

Regulasi Perlindungan kekerasan seksual

BincangMuslimah.Com – Islam melarang keras kekerasan seksual. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang bisa menjerat pelaku kasus kekerasan seksual secara hukum.

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (QS. An-Nur Ayat 33)

Tentu tidak lekang dari ingatan terkait kasus Agni, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang diduga mendapatkan kekerasan seksual. Ia mendapatkan perlakuan yang tidak sepatutnya itu saat melakukan kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku. Hanya saja ending dari kasus ini dirasa amat menyesalkan bagi sebagian orang. Ada juga yang merasa tidak puas.

Akhir dari kasus ini dinyatakan selesai dan ‘berdamai’. Pelaku tidak mendapatkan tindak hukum dan kabarnya kasus selesai secara kekeluargaan. Walau terkesan menyebalkan, langkah ‘damai’ ini punya alasan tersendiri. Dilansir dari Tirto.id, jika kasus terus dilanjutkan, banyak sisi yang membuat posisi Agni tidak diuntungkan.

Selain Agni, muncul lagi kasus yang berbau kekerasan seksual. Seorang mahasiswi diduga mendapatkan pelecehan seksual dari dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur.

Korban disebut mendapatkan kalimat tidak senonoh dari pelaku. Kalimat tersebut dikirim melalui pesan teks. Sempat mengadu ke pihak kampus, kasus itu sempat pula diadukan oleh korban lain. Sempat diusut, namun pelaku tetap beraktifitas tanpa dosa.

Dikira tidak akan berulang kembali, pelecehan seksual pun terjadi kembali saat korban akan menuntaskan tugas akhir perkuliahan. Pelaku menjadi salah seorang pembimbing skripsinya.

Nahas, korban mendapatkan kekerasan seksual disertai dengan kekerasan fisik. Bahkan laptop yang ia bawa untuk bimbingan pun terjatuh hingga rusak saat korban menghindari serangan pelaku.

Pihak rektorat pun mengklaim jika pelaku yang merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Al-Qur’an dan Hadits (IAT) ini telah mendapatkan sanksi. Pertama adalah penurunan jabatan, kedua tidak bisa naik jabatan dengan jangka waktu dua tahun. Ketiga, pelaku tidak diperkenankan melakukan bimbingan tugas akhir mahasiswa selama setahun.

Kasus dua di atas hanya satu dari ribuan kekerasan seksual yang dialami korban. sebagian besar ada yang dipendam oleh pelaku karena ketidaktahuan, minim informasi hingga stigma.

Lalu yang baru-baru ini terjadi adalah perundungan serta pelecehan yang dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.  Korban diduga dilecehkan secara beramai-ramai oleh kolega dan seniornya. Korban mengadukan tindak pelecehan tersebut berkali-kali pada pihak berwajib. Namun tidak ditanggapi dan berakhir menyebarkan di media sosial.

Alarm untuk Regulasi Tindak Kekerasan Seksual

Nyatanya selain Covid-19, ada hal lain yang perlu dicemaskan, yaitu belum adanya perlindungan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang berujung tanpa ada tindak hukum adalah alarm bahwa negara sepertinya butuh regulasi penghapusan kekerasan seksual.

Padahal untuk bersuara sebagai korban butuh kekuatan yang maha besar. Banyak korban yang setelah dilecehkan menganggap dirinya tidak berharga hingga merasa tidak pantas untuk hidup. Setelah memberanikan diri untuk melapor pun pemeriksaan kasus seakan bertele-tele dan mengintimidasi korban.

Hal yang paling disayangkan adalah sebagian aparat berwajib menganggap permasalahan ini tidak terlalu serius. Melihat kasus ini hanyalah sebagai permasalahan internal atau  domestik yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jalan ‘damai’ bukan solusi. Selain membuat kekerasan seksual menjamur tanpa ada sanksi yang tegas, pembiaran ini dapat menganggu kesehatan mental si korban.

Namun aparat tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Karena sampai sekarang tidak ada regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, hanya mengatur perkosaan dan pencabulan.

Dalam KUHP masih sebatas kontak fisik padahal menurut Catatan Tahun Komnas Perempuan, kekerasan seksual tidak sebatas fisik. Bentuk kekerasan seksual di antaranya pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.

Islam sendiri secara terang-terangan mengutuk kekerasan seksual. Perilaku ini bersifat keji, menyakiti sesama hingga menjatuhkan harga diri dari korban. Bahkan pada tulisan sebelumnya, penulis menyatakan Islam punya hukum keras bagi pelaku kekerasan seksual.

Syekh Ishom Talimah berkata;

أما الزنى بالإكراه، وهو الاعتداء الجنسي، فعقوبته في الشرع الإسلامي: الإعدام، وهو يدخل في باب (الحرابة) في الفقه الإسلامي، والذي قال فيه تعالى: (إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم) المائدة: 33، فمن سعى في الأرض فسادا بالقتل أو الزنى بالإكراه فجزاؤه الإعدام، والأمر يزداد شدة في الشرع كلما كان المعتدى عليه ضعيفا لا يملك حق الدفاع عن نفسه، فإذا كان المعتدى عليه جنسيا طفلا، فتكون العقوبة مشددة هنا.

Artinya: Adapun zina terpaksa, yaitu kekerasan seksual, hukumannya dalam syariat Islam adalah pidana mati, dan itu termasuk dalam bab “Harabah” dalam fikih Islam, dasar ketetapan itu firman Allah:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Q.S al-Ma’idah: 33).

Maka bisa saja, kita perlu berkaca pada ketetapan Islam mengenai hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Dengan harapan, dapat memberikan efek jera pada pelaku, sekaligus memberikan rasa aman pada korban.

Rekomendasi

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Kasus Kekerasan Seksual Diusut Kasus Kekerasan Seksual Diusut

Kasus Kekerasan Seksual Harus Diusut Tuntas dalam Ranah Hukum

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kebahagiaan Abdul Muthalib Ketika Nabi Muhammad Lahir

Kajian

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Kajian

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Menggali Kembali Makna Menjadi Ibu Rumah Tangga

Muslimah Daily

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect