Ikuti Kami

Kajian

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Tim Kajian  Gender Islam (KGI) yang dipandu oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. mengadakan diskusi buku virtual melalui aplikasi Zoom pada, Jumat (7/8/2020). Kegiatan ini merupakan rangkaian kelas pra-KIG. Diskusi yang diadakan malam hari selepas sholat Isya ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Judul buku yang dibedah ialah Nalar Kritis Muslimah karya Dr. Nur Rofiah sendiri. Beliau sendiri merupakan aktivis gender, penulis, sekaligus dosen tafsir di Universitas Islam Negeri Jakarta dan Institut Ilmu Quran (IIQ). Namanya juga terdaftar di website pencarian ustaz, cariustadz.id.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam begitu menarik. Beliau mengulas secara umum apa saja yang ditulis dalam bukunya. Dimulai dengan membahas pengalaman biologis dan sosial yang dialami perempuan sampai pada pembahasan tentang kasus-kasus yang mengorbankan perempuan dan makna kesetaraan. Menurut penuturannya, pengalaman biologis perempuan jauh lebih berat dan berdurasi lebih lama ketimbang lelaki.

Pengalaman tersebut ialah menstruasi yang terjadi kisaran semingu sampai 15 hari, hamil selama 9 bulan lebih, melahirkan yang mempertaruhkan nyawa, nifas 40 hari dan menyusui dua tahun. Kelima pengalaman perempuan ini membawa dampak sosial pada perempuan yang justru seringkali merugikan perempuan. Sedangkan pengalaman sosial perempuan ialah seperti subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan perempuan.

Baginya, yang tentunya telah berpengalaman dalam melakukan penelitian tentang kasus-kasus perempuan, kaum perempuan seringkali mengalami kekerasan hanya karena ia perempuan. Banyak sejarah yang menunjukkan bahwa perempuan seringkali mengalami tindakan tidak manusiawi.

Peristiwa tersebut tercatat dalam sejarah tidak hanya di dalam negeri tetapi juga dunia. Segala pandangan tentang perempuan sebenarnya telah tertanam dalam otak bawah sadar manusia karena peristiwa-peristiwa yang tercatat dalam sejarah tersebut. Perempuan dianggap sebagai manusia kelas bawah, sebagai objek dan tak memiliki peran. Sedangkan laki-laki adalah subjek tunggal dan mutlak di bumi.

Baca Juga:  Hukum Melukis Makhluk Bernyawa bagi Orang Islam

Telah berabad-abad lamanya perempuan mengalami kekerasan fisik yang merupakan bentuk marjinalisasi dan subordinasi. Misal, tradisi mengubur bayi perempuan secara hidup-hidup yang dilakukan oleh bangsa Arab. Setelah datangnya Nabi Muhammad Saw beserta risalah Allah, derajat perempuan yang selama itu diremehkan mulai hilang. Lalu pada kasus waris, saat itu perempuan menjadi bagian benda yang bisa diwariskan bahkan kepada anak laki-lakinya sendiri yang juga bisa disetubuhi. Kemudian Alquran menurunkan ayat waris serta pembagiannya untuk perempuan. Alquran hadir sebagai penyelamat perempuan.

Di belahan bumi lainnya, misal di India, tradisi Sati telah memakan ratusan ribu bahkan jutaan nyawa perempuan. Tradisi Sati adalah ajaran Hindu yang populer di India sebab mayoritas penduduknya beragama Hindu. Praktiknya adalah perempuan membakar diri bersama jenazah suaminya yang dikremasi sebagai bentuk kesalihan dan kepatuhan perempuan kepada suami. Tetapi tidak sebaliknya, yaitu ketika sang istri yang meninggal, lelaki tidak turut membakar dirinya.

Dikutip dari sebuah artikel tulisan Indira Ardaneraswari (31/01/2020) dari laman Tirto dengan judul Sejarah Sati: Tradisi Bakar Diri Janda yang Bermula dari India, menyebutkan praktik ini masih terjadi secara ilegal. Ditemukan pada tahun 2008 seorang perempuan turut menyeburkan dirinya ke dalam kobaran api yang mengremasi jenazah suaminya. Kedua anaknya ditangkap oleh polisi atas tindakan menghilangkan nyawa orang. Padahal tradisi tersebut sudah lama dihapus oleh pemerintah India dan pelakunya, sehingga keluarga yang membiarkan praktik itu terjadi akan mendapatkan sanksi. Hal ini sudah disahkan oleh Undang-undang.

Selain mengalami kekerasan, perempuan seringkali dianggap tidak mampu mencapai level spritual tertinggi yang sebenarnya standarnya ditentukan oleh laki-laki. Hal tersebut hanya karena perempuan mengalami menstruasi sehingga dianggap tidak memiliki kualitas ibadah sebaik laki-laki. Narasi hadis perempuan kurang dalam agamanya karena mereka mengalami menstruasi menjadi legitimasi bagi laki-laki untuk menegaskan bahwa perempuan tidak bisa mencapai taraf spritual seperti lelaki.

Baca Juga:  Produk Kosmetik Mengandung Karmin, Haram?

Padahal, menurut penuturan dr. Nur Rofiah, makna dari hadis dari “wanita kurang akal dan agama” hanya menunjukkan makna kuantitas bukan kualitas. Bahkan saat wanita mengalami menstruasi dan tidak melakukan ibadah solat, puasa, dan sebagainya adalah bentuk ketaatannya pada Allah. Hal tersebut juga dinilai sebagai ibadah karena berdasarkan taat kepada Allah. Sedangkan melaksanakannya justru merupakan dosa yang artinya ia malah melanggar syariat.

Dalam Alquran pun disebutkan perintah untuk berbakti kepada orang tua. Akan tetapi di ayat tersebut hanya dijelaskan tentang pengorbanan seorang ibu:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ

Artinya: Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu. (QS. Al-Luqman; 14)

Dalam surat Luqman ayat 14, Allah mewasiatkan kepada manusia untuk berbakti kepada orang tuanya. Tapi pada kalimat setelahnya, Allah hanya menyebutkan pengorbanan seorang ibu yang merasakan kepayahan luar biasa saat mengandung, melahirkan, dan menyusui. Artinya, betapa perempuan punya kedudukan yang penting dalam kehidupan. Bukan hanya sebagai objek semata, melainkan sebagai subjek yang setara dengan laki-laki. Sighat (format kata) dalam ayat ini menggunakan kata “wasshoyna” yang berarti kami mewasiatkan menunjukkan betapa perintah ini sangat sakral.

Menjelang menit terakhir, Dr. Nur Rofiah melontarkan pertanyaan, “Lalu, bagaimana harusnya perempuan diperlakukan? Apakah harus sama?” tak lama beliau menjawab pertanyaannya sendiri, “Tergantung, karena adil tak mesti sama. Begitu juga apa yang tidak sama tidak mesti tidak adil. Karena perempuan dan laki-laki memiliki pngalaman yang berbeda. Maksud dari setara adalah setara sebagai sama-sama subjek kehidupan. Diperlakukan sebagai subjek yang penuh sesuai perannya masing-masing.”  

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect