Ikuti Kami

Kajian

Praktik Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

BincangMuslimah.Com – Memiliki keturunan adalah impian setiap sepasang suami istri. Namun, keinginan tersebut tidak sepenuhnya didapat oleh semua pasangan. Adakalanya hal itu disebabkan karena rahim sang istri yang sedang mengindap penyakit sehingga tidak dapat menampung sperma untuk berkembang atau bahkan rahimnya telah diangkat. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut menyewa rahim perempuan lain?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti di Al-Azhar Mesir telah memberikan jawabannya di dalam Fatawa Ashriyah-nya bahwa menyewa rahim hukumnya haram dan dilarang agama.

Lembaga Riset dan Fatwa Al-Azhar dalam sidangnya pada 29 Maret 2011 telah mengeluarkan keputusan yang mengharamkan praktik penyewaan rahim. Keputusan ini juga disepakati oleh kalangan fuqaha’ (ahli fiqih/hukum Islam) kontemporer saat membahas masalah serupa di salah satu konferensi Islam di bidang ilmu kedokteran.

Alasannya, adanya pihak ketiga (pemilik rahim yang disewa) selain suami pemilik sperma dan istri pemilik sel telur, sehingga ibu sebenarnya bagi si bayi mustahil diketahui. Dengan kata lain, mustahil ditentukan siapa yang lebih berhak menjadi ibu si bayi, apakah istri pemilik sel telur yang darinya tercipta janin dan terbawa seluruh sifat genetiknya, ataukah perempuan yang di dalam rahimnya berlangsung seluruh proses perkembangan janin hingga menjadi sosok bayi yang sempurna?

Seorang anak yang berasal dari dua ibu tentu takkan bisa mengetahui secara pasti siapa ibunya. Akibatnya, dia hidup dengan jiwa terbelah; berafiliasi pada ibu sang pemilik sel telur ataukah pada ibu yang mengandungnya. Inilah salah satu alasan yang membuat kalangan fuqaha’ memutuskan keharaman penyewaan rahim.

Demikianlah hukum sewa rahim yang berhukum haram menurut pandangan Islam sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Syekh Ali Jum’ah tersebut. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com
Baca Juga:  Viral Politisi India Hina Nabi Muhammad; Begini Perlakuan Rasulullah Terhadap Para Penghinanya

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect