BincangMuslimah.Com – Memiliki keturunan adalah impian setiap sepasang suami istri. Namun, keinginan tersebut tidak sepenuhnya didapat oleh semua pasangan. Adakalanya hal itu disebabkan karena rahim sang istri yang sedang mengindap penyakit sehingga tidak dapat menampung sperma untuk berkembang atau bahkan rahimnya telah diangkat. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut menyewa rahim perempuan lain?
Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti di Al-Azhar Mesir telah memberikan jawabannya di dalam Fatawa Ashriyah-nya bahwa menyewa rahim hukumnya haram dan dilarang agama.
Lembaga Riset dan Fatwa Al-Azhar dalam sidangnya pada 29 Maret 2011 telah mengeluarkan keputusan yang mengharamkan praktik penyewaan rahim. Keputusan ini juga disepakati oleh kalangan fuqaha’ (ahli fiqih/hukum Islam) kontemporer saat membahas masalah serupa di salah satu konferensi Islam di bidang ilmu kedokteran.
Alasannya, adanya pihak ketiga (pemilik rahim yang disewa) selain suami pemilik sperma dan istri pemilik sel telur, sehingga ibu sebenarnya bagi si bayi mustahil diketahui. Dengan kata lain, mustahil ditentukan siapa yang lebih berhak menjadi ibu si bayi, apakah istri pemilik sel telur yang darinya tercipta janin dan terbawa seluruh sifat genetiknya, ataukah perempuan yang di dalam rahimnya berlangsung seluruh proses perkembangan janin hingga menjadi sosok bayi yang sempurna?
Seorang anak yang berasal dari dua ibu tentu takkan bisa mengetahui secara pasti siapa ibunya. Akibatnya, dia hidup dengan jiwa terbelah; berafiliasi pada ibu sang pemilik sel telur ataukah pada ibu yang mengandungnya. Inilah salah satu alasan yang membuat kalangan fuqaha’ memutuskan keharaman penyewaan rahim.
Demikianlah hukum sewa rahim yang berhukum haram menurut pandangan Islam sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Syekh Ali Jum’ah tersebut. Wa Allahu A’lam bis Shawab.