Ikuti Kami

Kajian

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

diperhatikan Memilih pasangan hidup

BincangMuslimah.Com – Salah satu ayat dalam Al-Qur’an paling populer yang membahas tentang pemilihan pasangan hidup adalah surat Al-Baqarah Ayat 221. Ayat ini mengindikasi bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan saat memilih pasangan hidup adalah berdasarkan keimanan calon pasangan yang akan dipilih.

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah Swt. mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah Swt. menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. Al-Baqarah: 221)

Mari menilik dua tafsiran ayat ini berdasarkan dua ahli tafsir Indonesia yang kompeten dan kerap menjadi rujukan bagi banyak orang yakni Misbah Musthofa dan Quraish Shihab.

Pertama, pendapat Misbah Musthofa. Dalam Tafsir Al-Iklil Juz II, beliau menuliskan bahwa ayat ini turun lantaran pada suatu ketika, ada seorang sahabat yang bernama Abu Mirthad yang diutus oleh Rasulullah Saw. untuk pergi ke Mekah dan melihat kondisi sebagian umat Muslim yang masih tertinggal di Mekkah secara sembunyi-sembunyi.

Setelah sampai Mekkah, berita kedatangan Abu Mirthad ini di dengar oleh para perempuan musyrik yang sangat mencintainya yaitu ‘Anaq. Perempuan ini pun menemui Abu Mirthad dengan tujuan agar dinikahi. Singkat cerita, Abu Mirthad menyanggupinya tapi akan meminta persetujuan Rasulullah Saw. terlebih dahulu. Setelah kembali ke Madinah, Abu Mirthad menghadap kepada Rasulullah Saw. bersama perempuan tersebut dan meminta untuk dinikahkan. Kemudian, turunlah Q.S. Al-Baqarah Ayat 221.

Baca Juga:  Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Kedua, pendapat Quraish Shihab. Dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, beliau memaparkan bahwa pemilihan pasangan ibarat batu pertama dalam membangun fondasi rumah tangga. Fondasi tersebut harus kokoh sebab jika tidak kokoh, maka bangunan tersebut akan roboh meski hanya terkena sedikit goncangan. Apalagi jika beban yang ditampung semakin berat dengan kelahiran anak.

Fondasi kokoh yang dimaksud Quraish Shihab bukanlah kecantikan, ketampanan, status sosial atau kebangsawanan. Semua hal yang disebutkan tersebut hanya bersifat sementara dan bisa hilang seketika. Fondasi kokoh yang dimaksud di sini adalah pemilihan pasangan hidup yang bersandar pada keimanan kepada Allah Swt. Hal ini adalah pesan pertama bagi mereka yang bermaksud membina rumah tangga dalam Q.S. Al-Baqarah Ayat 221.

Quraish Shihab melanjutkan, kata mushrik/mushrikin/mushrikat digunakan dalam Al-Qura’n untuk kelompok tertentu yang menyekutukan Allah Swt. Mereka adalah penyembah berhala yang ketika turunnya Al-Quran masih cukup banyak, khususnya mereka yang bertempat tinggal di Mekkah. Dalam Al-Qur’an sendiri, ada dua istilah berbeda yang digunakan untuk menamai orang yang mempersekutukan Allah Swt. Pertama yakni ahl al-kitab dan kedua mushrikin. Jika penggalan ayat yang pertama ditujukan pada lelaki Muslim, maka penggalan ayat yang kedua ditujukan pada para wali. Para wali dilarang mengawinkan perempuan-perempuan Muslimah dengan orang musyrik.

Masih menurut Quraish Shihab, ada dua hal yang mesti digarisbawahi. Pertama, ditujukannya penggalan kedua tersebut kepada para wali yang memberi isyarat bahwa wali memiliki peran yang tidak kecil dalam perkawinan putri-putrinya atau perempuan-perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Perlu dicatat, perkawinan dalam Islam adalah perkawinan yang menjalin hubungan harmonis antara suami dan istri sekaligus antar keluarga.

Baca Juga:  Tindik Telinga pada Bayi dan Pandangan Islam Terhadapnya

Selain itu, ada pula larangan mengawinkan Muslimah dengan orang musyrik. Meskipun pandangan mayoritas ulama tidak memasukkan Ahli Kitab dalam kelompok yang dinamai Mushrik, tapi bukan berarti ada izin untuk pria Ahli Kitab mengawini Muslimah. Larangan tersebut menurut ayat di atas berlanjut sampai mereka beriman, sedang Ahli Kitab tidak dinilai beriman dengan iman yang dibenarkan oleh Islam.

Alasan utama larangan perkawinan dengan non-muslim adalah perbedaan iman. Perkawinan dimaksudkan agar terjalin hubungan yang harmonis, minimal antara pasangan suami istri dan anak- anaknya. Keharmonisan bisa tercapai apabila nilai-nilai yang dianut oleh suami tidak berbeda dengan nilai yang dianut oleh istri. Nilai-nilai tersebutlah yang akan memengaruhi pemikiran dan tingkah laku seseorang.

Dalam pandangan Islam, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai tertinggi yang tidak boleh dikorbankan sama sekali. Hal-hal yang langgeng dan dibawa sampai mati adalah keimanan. Bukan harta, status dan sebagainya, karena itu untuk langgengnya perkawinan, maka sesuatu yang langgeng harus menjadi landasannya.

Hal ini pulalah yang menjadi penyebab ayat di atas berpesan bahwa perempuan yang status sosialnya rendah, tapi beriman, akan menjadi lebih baik ketimbang perempuan yang status sosialnya tinggi, cantik, kaya tapi tanpa iman. Pernyataan ini secara sangat jelas telah Allah Sswt. sampaikan dalam ayat Al-Qur’an dan mendorong siapapun agar tetap hal-hal tersebut diperhatikan saat memilih pasangan hidup.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect