Ikuti Kami

Kajian

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, warganet dibuat heboh oleh pernikahan antar besan yakni ayah mertua dan ibu kandung. Pernikahan tersebut viral karena diunggah oleh seorang pengguna aplikasi Tik***.

“Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karna awalnya cuman becandaan. Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi, suamiku adalah kakak tiriku”. Begitu tulis pengunggah video pernikahan tersebut.

Postingan tersebut langsung membuat ramai media sosial. Tak heran, karena pernikahan seperti ini jarang terjadi. Lalu bagaimana status hukum pernikahannya dalam hukum Islam? Boleh atau tidak?

Sebelum membahas status pernikahan tersebut, perlu diketahui bahwa dalam hukum Islam, ada 3 sebab yang menjadikan seorang perempuan sebagai mahram dari laki-laki (perempaun yang haram untuk dinikahi). Ketiga sebab itu adalah karena nasab, persusuan, dan pernikahan. Dalam kasus pernikahan antar besan ini, pembahasan yang cocok adalah mahram karena pernikahan.

 

Empah Mahram Sebab Pernikahan

Dalam tulisan ini menjelaskan ada 4 mahram karena sebab pernikahan dari sudut pandang laki-laki, yaitu:

Pertama, istri dari ayah (ibu tiri)

Haram bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah dinikahi ayahnya (ibu tiri), baik itu ayah kandung, ataupun ayah persusuan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (Q.S. An-Nisa’ [4]: 22)

Kedua, istri dari anak laki-laki (menantu perempuan)

Keharaman ini berlaku selama-lamanya, meskipun ketika perempuan tersebut sudah tidak lagi menjadi menantu. Allah SWT berfirman:

Baca Juga:  Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

… وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ …

… (dan haram bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Selain istri dari anak kandung, istri dari anak persusuan juga diharamkan untuk dinikahi seorang lelaki.

Ketiga, ibu dari istri (mertua perempuan)

Keharaman ini berlaku setelah berlangungnya akad nikah dengan istri, dan berlaku selamanya, meskipun sudah bercerai dengan istri. Keharaman ini juga untuk ibu persusuan dari sang istri. Allah SWT berfirman:

… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ …

… (dan haram bagimu) ibu-ibu dari istrimu (mertua) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Keempat, anak perempuan dari istri (anak tiri perempuan)

Haram bagi seorang lelaki untuk menikahi anak dari istrinya (anak tiri). Keharaman ini berlaku selamanya, meskipun ketika sudah bercerai dengan istrinya.

 

Syarat Keharaman Menikahi Mahram

Akan tetapi, keharaman ini hanya berlaku ketika lelaki tersebut sudah menyetubuhi istrinya. Jika belum pernah melakukan hubungan suami istri, lalu mereka bercerai, boleh bagi lelaki tersebut untuk menikahi anak dari mantan istrinya.  Allah SWT berfirman:

… وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ …

… (dan haram bagimu) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Meskipun penjelasan tersebut dari sudut pandang laki-laki, keharaman pernikahan ini juga berlaku dari sudut pandang perempuan. Maka tidak memperbolehkan bagi seorang perempuan menikah dengan suami dari ibu (ayah tiri), suami dari anak perempuannya (menantu), anak laki-laki dari suaminya (anak tiri), dan ayah dari suaminya (mertua).

Baca Juga:  Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Inilah empat orang yang diharamkan untuk dinikahi sebab adanya hubungan pernikahan. Selain dari empat orang tersebut, maka boleh untuk dinikahi.

Sebagai jawaban dari kejadian viral ini, apakah boleh ayah mertua menikahi ibu kandung dari menantunya? Jawabannya adalah boleh, karena hubungannya bukan termasuk salah satu dari 4 orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan.

Ini adalah dari segi hukum Islam (fikih). Akan tetapi, untuk ukuran pantas atau tidak, hal tersebut adalah relatif. Tergantung kepada masing-masing daerah dan tradisinya. Sama halnya dengan menikahi sepupu, secara hukum boleh, karena bukan mahram. Akan tetapi, di sebagian daerah hal tersebut dinilai kurang pantas (nilai ini agaknya berlandaskan atsar yang tidak menganjurkan menikahi kerabat). Sementara di daerah lain malah menjadi suatu tradisi.

Maka menikahi besan pun demikian seperti pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung, secara hukum boleh, tapi secara kepantasan, kembali kepada tradisi masing-masing. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Ditulis oleh

Alumnus Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect