Ikuti Kami

Kajian

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

risiko nikah muda

BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, warganet dibuat heboh oleh pernikahan antar besan yakni ayah mertua dan ibu kandung. Pernikahan tersebut viral karena diunggah oleh seorang pengguna aplikasi Tik***.

“Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku. Gak nyangka juga bakalan jadi, karna awalnya cuman becandaan. Jadi sekarang ayah tiriku adalah mertuaku. Dan uniknya lagi, suamiku adalah kakak tiriku”. Begitu tulis pengunggah video pernikahan tersebut.

Postingan tersebut langsung membuat ramai media sosial. Tak heran, karena pernikahan seperti ini jarang terjadi. Lalu bagaimana status hukum pernikahannya dalam hukum Islam? Boleh atau tidak?

Sebelum membahas status pernikahan tersebut, perlu diketahui bahwa dalam hukum Islam, ada 3 sebab yang menjadikan seorang perempuan sebagai mahram dari laki-laki (perempaun yang haram untuk dinikahi). Ketiga sebab itu adalah karena nasab, persusuan, dan pernikahan. Dalam kasus pernikahan antar besan ini, pembahasan yang cocok adalah mahram karena pernikahan.

 

Empah Mahram Sebab Pernikahan

Dalam tulisan ini menjelaskan ada 4 mahram karena sebab pernikahan dari sudut pandang laki-laki, yaitu:

Pertama, istri dari ayah (ibu tiri)

Haram bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah dinikahi ayahnya (ibu tiri), baik itu ayah kandung, ataupun ayah persusuan. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

“dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (Q.S. An-Nisa’ [4]: 22)

Kedua, istri dari anak laki-laki (menantu perempuan)

Keharaman ini berlaku selama-lamanya, meskipun ketika perempuan tersebut sudah tidak lagi menjadi menantu. Allah SWT berfirman:

Baca Juga:  Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

… وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ …

… (dan haram bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Selain istri dari anak kandung, istri dari anak persusuan juga diharamkan untuk dinikahi seorang lelaki.

Ketiga, ibu dari istri (mertua perempuan)

Keharaman ini berlaku setelah berlangungnya akad nikah dengan istri, dan berlaku selamanya, meskipun sudah bercerai dengan istri. Keharaman ini juga untuk ibu persusuan dari sang istri. Allah SWT berfirman:

… وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ …

… (dan haram bagimu) ibu-ibu dari istrimu (mertua) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Keempat, anak perempuan dari istri (anak tiri perempuan)

Haram bagi seorang lelaki untuk menikahi anak dari istrinya (anak tiri). Keharaman ini berlaku selamanya, meskipun ketika sudah bercerai dengan istrinya.

 

Syarat Keharaman Menikahi Mahram

Akan tetapi, keharaman ini hanya berlaku ketika lelaki tersebut sudah menyetubuhi istrinya. Jika belum pernah melakukan hubungan suami istri, lalu mereka bercerai, boleh bagi lelaki tersebut untuk menikahi anak dari mantan istrinya.  Allah SWT berfirman:

… وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ …

… (dan haram bagimu) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya) … (Q.S. An-Nisa’ [4]: 23)

Meskipun penjelasan tersebut dari sudut pandang laki-laki, keharaman pernikahan ini juga berlaku dari sudut pandang perempuan. Maka tidak memperbolehkan bagi seorang perempuan menikah dengan suami dari ibu (ayah tiri), suami dari anak perempuannya (menantu), anak laki-laki dari suaminya (anak tiri), dan ayah dari suaminya (mertua).

Baca Juga:  Malala dan Catatan Suram Pendidikan Perempuan di Pakistan

Inilah empat orang yang diharamkan untuk dinikahi sebab adanya hubungan pernikahan. Selain dari empat orang tersebut, maka boleh untuk dinikahi.

Sebagai jawaban dari kejadian viral ini, apakah boleh ayah mertua menikahi ibu kandung dari menantunya? Jawabannya adalah boleh, karena hubungannya bukan termasuk salah satu dari 4 orang yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan.

Ini adalah dari segi hukum Islam (fikih). Akan tetapi, untuk ukuran pantas atau tidak, hal tersebut adalah relatif. Tergantung kepada masing-masing daerah dan tradisinya. Sama halnya dengan menikahi sepupu, secara hukum boleh, karena bukan mahram. Akan tetapi, di sebagian daerah hal tersebut dinilai kurang pantas (nilai ini agaknya berlandaskan atsar yang tidak menganjurkan menikahi kerabat). Sementara di daerah lain malah menjadi suatu tradisi.

Maka menikahi besan pun demikian seperti pernikahan ayah mertua dengan ibu kandung, secara hukum boleh, tapi secara kepantasan, kembali kepada tradisi masing-masing. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Ditulis oleh

Alumnus Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

6 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect