Ikuti Kami

Muslimah Talk

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Dalam relasi rumah tangga, banyak yang mengajarkan tentang kesabaran, pengorbanan, dan memperjuangkan cinta. Namun, ketika cinta berbalut kekerasan baik fisik, verbal, psikologis, seksual, maupun ekonomi, maka batas antara memperjuangkan dan mengabaikan diri sendiri menjadi kabur.

 

Warisan Pemahaman Keliru dalam Kekerasan Domestik

Pada situasi kekerasan dalam ranah domestik atau rumah tangga, ada satu pemahaman keliru yang kerap diwariskan secara turun-temurun. Yaitu bahwa pasangan korban punya tanggung jawab untuk mengubah pelaku. Selain itu, ada kepercayaan lain seperti korban yang sabar, akan mengubah pelaku menjadi manusia lebih baik.

Sehingga tidak heran jika di tengah masyarakat akan menemukan seorang istri yang berkata seperti ini, walau sudah mendapat kekerasan, siksaan atau diberikan haknya:

Kalau saya lebih sabar, dia pasti berubah.

“Dia trauma masa kecil, saya harus jadi penyembuhnya.

“Kalau saya tinggalkan dia, siapa lagi yang akan menolongnya?

Kalimat-kalimat seperti ini sering kali muncul dalam benak korban KDRT, terutama mereka yang telah terikat secara emosional, finansial, atau spiritual. Ini tidak hanya anggapan yang s, Tetapi juga berbahaya.

Namun, cinta bukanlah terapi, dan pasangan bukanlah terapis atau penyelamat. Perubahan hanya akan terjadi jika pelaku mau berubah—bukan karena korban mendorongnya, tetapi karena ia mengakui kesalahan dan bertanggung jawab penuh.

Jika dipikirkan secara seksama, pelaku kekerasan sering kali tetap mampu mengendalikan diri di lingkungan kerja, sosial, atau keagamaan. Mereka hanya memilih menunjukkan kekerasan pada pasangan di balik pintu tertutup. Ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan “tidak sengaja” atau sekadar emosi yang meledak, melainkan bentuk kontrol dan dominasi yang disengaja.

Membebankan perubahan kepada korban, secara tidak langsung, menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Ini bisa saja memperpanjang luka psikologis dan menghambat proses pemulihan.

Baca Juga:  Shinta Nuriyah dapat Anugerah Doctor Honoris Causa dari UIN Yogyakarta

Budaya kita sering kali mengajarkan perempuan (dan juga laki-laki korban) untuk “bertahan demi keluarga”, “tidak membuka aib”, atau “berdoa agar pasangan berubah”. Tapi ini bisa membuat korban dalam siklus kekerasan berulang.

Pelaku melakukan tindak kekerasan, merasa bersalah, lalu meminta maaf, dan berjanji berubah. Korban luluh, bertahan dan kemudian kekerasan terjadi lagi.

Tanpa intervensi profesional dan sistem hukum yang jelas, perubahan nyaris mustahil. Dan tidak adil jika membebanlan beban perubahan itu pada korban yang sedang terluka.

 

Bukan Tugas Pasangan untuk Menyembuhkan atau Mengubah Pelaku Kekerasan.

Melansir dari The Guardian, Pakar dari Men’s Behaviour Change Programs, Australia, Simon Port dan Sandra Rajic menggarisbawahi bahwa hanya pelaku yang benar-benar ingin berubah, dan mau mengakui tanggung jawabnya, yang bisa mengalami transformasi nyata.

Poin pentingnya adalah kita tidak akan bisa mengubah seseorang yang tidak punya niat dan tekad untuk berubah. Lantas bagaimana agar pelaku untuk ‘sembuh’ dari perilaku kekerasan?

Mengutip dari Australian Psychological Society (APS), pendekatan psikoterapi ini membantu pelaku memahami dan menghentikan mekanisme internal yang mendorong kekerasan. Metode ini biasanya berfokus pada mengatasi pikiran dan keyakinan yang membenarkan perilaku kekerasan. Kemudian menggabungkan pemecahan masalah dan keterampilan komunikasi, teknik manajemen kemarahan dan kontrol impuls

Pada praktiknya, ini akan melibatkan eksplorasi asal-usul dan pemeliharaan keyakinan yang melegitimasi kekerasan, termasuk dampak dari pengalaman perkembangan utama, seperti trauma. Pelaku dibantu untuk memperoleh keterampilan baru untuk membantu mereka mengelola konflik interpersonal dengan cara yang tidak melibatkan kekerasan.

Sehingga dapat kita simpulkan jika perlu menyuarakan bahwa bukan tugas pasangan untuk menyembuhkan atau mengubah pelaku kekerasan. Setiap orang bertanggung jawab atas sikap dan perilakunya sendiri. Relasi sehat tidak bisa dibangun oleh satu pihak saja.

Baca Juga:  Tafsir Surah Yasin Ayat 12: Royalti Bagi Perintis Amal Perbuatan

Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan, ingat:
Kamu tidak bersalah. Juga berhak hidup aman. Kamu tidak wajib memperbaiki orang yang menyakitimu. Mendukung perubahan bukan berarti memaklumi kekerasan. Yang kita dukung adalah tanggung jawab dan transformasi perilaku, bukan pembenaran atau “kasihan”.

 

Link

https://www.theguardian.com/society/article/2024/jun/08/power-patriarchy-victimhood-denial-three-experts-on-why-men-hurt-women

https://psychology.org.au/inpsych/2015/october/day?utm_source

 

 

 

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Kelas Fikih Muslimah 2026: Ini Hal-Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan saat Istihadhah

Berita

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026! Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Daftar Sekarang! Bincang Muslimah Buka Kelas Fikih Muslimah 2026!

Berita

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja? Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Mengapa Kita Takut Mengakui Jika Sedang Tidak Baik-baik Saja?

Diari

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Benarkah Bulan Safar Bulan Sial? Ternyata Ini Peristiwa Penting Di Dalamnya

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ibadah

Kisah Pertemuan musa khidir Kisah Pertemuan musa khidir

Tafsir al-Kahfi: Kisah Pertemuan Nabi Musa dan Nabi Khidir

Khazanah

Keraguan tentang Keaslian Alquran Keraguan tentang Keaslian Alquran

Tafsir Ayat tentang Penyerupaan Nabi Isa a.s Sebelum Diangkat ke Langit

Kajian

mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati mengasuh anak ciri-ciri anak penyejuk hati

Tafsir Al-Baqarah 233: Kewajiban Kerjasama dalam Mengasuh Anak bagi Suami Istri

Kajian

rezeki tidak dihitung manusia rezeki tidak dihitung manusia

Tafsir Surah At-Thalaq Ayat 2-3; Konsep Rezeki yang Tidak Bisa Dihitung Manusia

Kajian

Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z Tafsir QS Al-Hadid Ayat 16 dalam Menyikapi Fenomena Moral Gen Z

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

buku

Doa ketika perempuan haid Doa ketika perempuan haid

Doa yang Diajarkan Sayyidah Aisyah Ketika Perempuan Haid

Ibadah

Connect