Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

BincangMuslimah.Com – Mabuk merupakan kebiasaan yang tidak baik. Mungkin ada istri yang tidak suka melihat suaminya mabuk-mabukan lalu meminta cerai dan sang suami langsung mengiyakannya, misalnya langsung dengan talak tiga. Tapi begitu sadar, suami lupa dan tidak menghendaki perceraian. Nah, kira-kira bagaimana menganggapi kasus yang seperti ini?

 

Hukum Menalak Istri Saat Mabuk

Dalam Islam melarang umatnya mabuk, sebab mabuk dapat menghilangkan akal seseorang. Saat mabuk seseorang tidak bisa mengingat apa yang ia lakukan dan ia ucapkan. Allah berfirman dalam surat An-Nisa [3]’ 43 berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. an–Nisa’: 43)

Mengenai hukum suami menalak istri saat sedang mabuk terdapat beberapa pendapat.

Pertama, Talak seseorang yang sengaja mabuk tidak sah dan ini pendapat mayoritas ulama. Salah satunya qaul jadid Imam Syafi’i. Imam Baihaqi menuliskan dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Imam Syafi’i berpendapat talaknya seseorang yang sengaja mabuk sah, begitu juga jika ia membebaskan budaknya saat mabuk. Imam Syafi’i mengatakan;

أكثر ما لقيت من المفتين على أن طلاقه يجوز

“Kebanyakan mufti yang aku temui (menyatakan) sesungguhnya talaknya (orang mabuk) boleh.”

Sebab menurutnya mabuk bukanlah termasuk dalam tiga keadaan yang dimaafkan sebagaimana dalam hadis berikut

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ، والمجنون حتى يفيق والنائم حتى يستيقظ

Rasulullah Saw bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig.” (H.R. Abu Daud)

Baca Juga:  Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Berpijak dengan hadis tersebut menurut Imam Syafi’i, mabuk bukan termasuk dari yang dimaafkan, baik secara bahasa atau secara makna. Tiga hal di atas merupakan keadaan yang terjadi di luar keinginan manusia, sedangkan sebelum meminum minuman keras seseorang bisa memilih untuk tidak meminumnya.

Apalagi minuman keras merupakan sesuatu yang haram karena itu talaknya orang yang sengaja mabuk -meski mengucapkan talak tanpa sadar- tetap terjadi. Kecuali jika ia mabuk bukan karena benda yang tidak dilarang seperti terlalu banyak makan buah durian atau minuman buah-buahan yang belum menjadi minuman keras.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pendapat kedua mengatakan talak tidak sah jika ia mendapat paksaan mabuk kemudian dalam keadaan tersebut ia menalak istrinya. Talak orang tersebut tidak sah menurut kesepakatan ulama.

Pendapat ketiga, talak tidak sah meski mabuk dengan sengaja atau tidak. Di antaranya pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh Al–Muzani (murid Imam Syafi’i), pendapat Ath Thahawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah)dan pendapat lain dari Imam Ahmad. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah. Mereka berpendapat talak seseorang yang mabuk tidak sah baik sengaja atau tidak sebab pada saat itu mereka tidak sadar. Hal ini sebagaimana dalam hadis berikut

كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ

“Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila” (HR. Thabrani)

Jadi, bagi seorang muslim agar menjauhkan diri dari minum minuman keras sebab dalam Islam melarang hal tersebut. Selain itu talak bukan sesuatu yang main-main karenanya agar tidak asal mengatakan talak. Meski ada ulama yang berpendapat talak orang yang mabuk tidak sah, tapi itu hanya sebagian pendapat ulama saja. Sementara mayoritas ulama berpendapat suami menalak istri saat sedang mabuk tetap sah, kecuali orang tersebut mendapat paksaan untuk mabuk.

Baca Juga:  Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect