Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

BincangMuslimah.Com – Mabuk merupakan kebiasaan yang tidak baik. Mungkin ada istri yang tidak suka melihat suaminya mabuk-mabukan lalu meminta cerai dan sang suami langsung mengiyakannya, misalnya langsung dengan talak tiga. Tapi begitu sadar, suami lupa dan tidak menghendaki perceraian. Nah, kira-kira bagaimana menganggapi kasus yang seperti ini?

 

Hukum Menalak Istri Saat Mabuk

Dalam Islam melarang umatnya mabuk, sebab mabuk dapat menghilangkan akal seseorang. Saat mabuk seseorang tidak bisa mengingat apa yang ia lakukan dan ia ucapkan. Allah berfirman dalam surat An-Nisa [3]’ 43 berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. anNisa: 43)

Mengenai hukum suami menalak istri saat sedang mabuk terdapat beberapa pendapat.

Pertama, Talak seseorang yang sengaja mabuk tidak sah dan ini pendapat mayoritas ulama. Salah satunya qaul jadid Imam Syafi’i. Imam Baihaqi menuliskan dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Imam Syafi’i berpendapat talaknya seseorang yang sengaja mabuk sah, begitu juga jika ia membebaskan budaknya saat mabuk. Imam Syafi’i mengatakan;

أكثر ما لقيت من المفتين على أن طلاقه يجوز

“Kebanyakan mufti yang aku temui (menyatakan) sesungguhnya talaknya (orang mabuk) boleh.”

Sebab menurutnya mabuk bukanlah termasuk dalam tiga keadaan yang dimaafkan sebagaimana dalam hadis berikut

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ، والمجنون حتى يفيق والنائم حتى يستيقظ

Rasulullah Saw bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig.” (H.R. Abu Daud)

Baca Juga:  Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Berpijak dengan hadis tersebut menurut Imam Syafi’i, mabuk bukan termasuk dari yang dimaafkan, baik secara bahasa atau secara makna. Tiga hal di atas merupakan keadaan yang terjadi di luar keinginan manusia, sedangkan sebelum meminum minuman keras seseorang bisa memilih untuk tidak meminumnya.

Apalagi minuman keras merupakan sesuatu yang haram karena itu talaknya orang yang sengaja mabuk -meski mengucapkan talak tanpa sadar- tetap terjadi. Kecuali jika ia mabuk bukan karena benda yang tidak dilarang seperti terlalu banyak makan buah durian atau minuman buah-buahan yang belum menjadi minuman keras.

Perbedaan Pendapat Ulama

Pendapat kedua mengatakan talak tidak sah jika ia mendapat paksaan mabuk kemudian dalam keadaan tersebut ia menalak istrinya. Talak orang tersebut tidak sah menurut kesepakatan ulama.

Pendapat ketiga, talak tidak sah meski mabuk dengan sengaja atau tidak. Di antaranya pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh AlMuzani (murid Imam Syafi’i), pendapat Ath Thahawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah)dan pendapat lain dari Imam Ahmad. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah. Mereka berpendapat talak seseorang yang mabuk tidak sah baik sengaja atau tidak sebab pada saat itu mereka tidak sadar. Hal ini sebagaimana dalam hadis berikut

كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ

“Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila” (HR. Thabrani)

Jadi, bagi seorang muslim agar menjauhkan diri dari minum minuman keras sebab dalam Islam melarang hal tersebut. Selain itu talak bukan sesuatu yang main-main karenanya agar tidak asal mengatakan talak. Meski ada ulama yang berpendapat talak orang yang mabuk tidak sah, tapi itu hanya sebagian pendapat ulama saja. Sementara mayoritas ulama berpendapat suami menalak istri saat sedang mabuk tetap sah, kecuali orang tersebut mendapat paksaan untuk mabuk.

Rekomendasi

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Video

Fear of Success pada Perempuan Fear of Success pada Perempuan

Fear of Success pada Perempuan

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect