Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

BincangMuslimah.Com – Mabuk merupakan kebiasaan yang tidak baik, mungkin ada istri yang tidak suka melihat suaminya mabuk-mabukan lalu meminta cerai dan langsung diiyakan oleh sang suami, misalnya langsung dengan talak tiga. Tapi begitu sadar, suami lupa dan tidak menghendaki perceraian. Nah, kira-kira bagaimana menganggapi kasus yang seperti ini?

Mabuk dilarang dalam Islam, sebab mabuk dapat menghilangkan akal seseorang. Saat mabuk seseorang tidak bisa mengingat apa yang dilakukan dan diucapkan. Allah berfirman dalam surat An-Nisa [3]’ 43 berikut ini

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. anNisa: 43)

Mengenai talaknya suami yang sedang mabuk terdapat beberapa pendapat.

Pertama, Talak seseorang yang sengaja mabuk tidak sah dan ini pendapat mayoritas ulama. Salah satunya qaul jadid Imam Syafi’i. Imam Baihaqi menuliskan dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Imam Syafi’i berpendapat talaknya seseorang yang sengaja mabuk sah, begitu juga jika ia membebaskan budaknya saat mabuk. Imam Syafi’i mengatakan;

أكثر ما لقيت من المفتين على أن طلاقه يجوز

“Kebanyakan mufti yang aku temui (menyatakan) sesungguhnya talaknya (orang mabuk) boleh.”

Sebab menurutnya mabuk bukanlah termasuk dalam tiga keadaan yang dimaafkan sebagaimana dalam hadis berikut

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم رفع القلم عن الصبي حتى يبلغ، والمجنون حتى يفيق والنائم حتى يستيقظ

Rasulullah Saw bersabda, “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig.” (H.R. Abu Daud)

Baca Juga:  Makna Karakteristik Moderat dalam Agama Islam

Berpijak dengan hadis tersebut menurut Imam Syafi’i, mabuk bukan termasuk dari yang dimaafkan, baik secara bahasa atau secara makna. Tiga hal di atas merupakan keadaan yang terjadi di luar keinginan manusia, sedangkan sebelum meminum minuman keras seseorang bisa memilih untuk tidak meminumnya.

Apalagi minuman keras merupakan sesuatu yang haram diminum karena itu talaknya orang yang sengaja mabuk -meski talak diucapkan tanpa sadar- tetap terjadi. Kecuali jika ia mabuk bukan karena benda yang tidak dilarang seperti terlalu banyak makan buah durian atau minuman buah-buahan yang belum menjadi minuman keras.

Pendapat kedua mengatakan talak tidak sah jika ia dipaksa mabuk kemudian dalam keadaan tersebut ia menalak istrinya. Talak orang tersebut tidak sah menurut kesepakatan ulama.

Pendapat ketiga, talak tidak sah meski mabuk disengaja atau tidak. Di antaranya pendapat lama dari Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh AlMuzani (murid Imam Syafi’i), pendapat Ath Thahawi (salah seorang ulama besar Hanafiyah)dan pendapat lain dari Imam Ahmad. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah. Mereka berpendapat talak seseorang yang mabuk tidak sah baik sengaja atau tidak sebab pada saat itu mereka tidak sadar. Hal ini sebagaimana dalam hadis berikut

كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ طَلاَقُ النَّشْوَانِ وَ طَلاَقُ المجْنُوْنَ

“Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila” (HR. Thabrani)

Jadi, bagi seorang muslim agar menjauhkan diri dari minum minuman keras sebab hal itu dilarang dalam Islam. Selain itu talak bukan sesuatu yang main-main karenanya agar tidak asal mengatakan talak. Meski ada ulama yang berpendapat talak orang yang mabuk tidak sah, tapi itu hanya sebagian pendapat ulama saja. Sementara mayoritas ulama berpendapat talaknya orang yang mabuk tetap sah, kecuali orang tersebut dipaksa untuk mabuk.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Dampak Moderasi Beragama terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Muslimah Talk

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa; bukan Sekadar Makan dan Minum

Kajian

Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran Lagu Tanda - Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Lagu Tanda – Yura: Spiritualitas Mendalam dan Relevansinya Dengan Al-Quran

Muslimah Talk

Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian Sinergi Ramadhan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Sinergi Ramadan: Wahid Foundation dan Wellous Indonesia Sebarkan Cinta dan Kepedulian

Berita

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Tingkatan Puasa Dalam Perspektif Imam Al-Ghazali

Kajian

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa

Kajian

LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah LAZNAS Salam Setara Bersama Kitabisa Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Sakinah dan Usaha yang Bernilai Ibadah lewat Talkshow A Path to Barakah

Talkshow A Path to Barakah: Perjalanan Menuju Kehidupan Keluarga Sakinah Bersama LAZNAS Salam Setara & Kitabisa

Berita

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Video

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Pentingnya Musyawarah Bagi Suami Istri sebelum Mengambil Keputusan

Diari

Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Kajian

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Patriarkis: Sebuah Upaya Pembiasan Tafsir

Kajian

perempuan dan hijab tafsir ummu salamah perempuan dan hijab tafsir ummu salamah

Mengenal Sosok Sufi Perempuan pada Masa Awal Islam

Muslimah Talk

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

waktu disyariatkan membaca shalawat waktu disyariatkan membaca shalawat

Husein Bertanya pada Ali Tentang Muhammad

Kajian

Mengapa Seorang Perempuan Harus Berdaya dalam Ekonomi?

Diari

Emma Poeradiredjo, Sosok Perempuan dalam Kongres Pemuda

Kajian

Connect