Ikuti Kami

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com- Seorang perempuan yang memiliki saudari perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki yang sama selagi salah satunya diperistri oleh laki-laki tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana status kemahraman seorang ipar perempuan karena di satu sisi ketika saudarinya diperistri, ia tidak boleh menikah dengan laki-laki yang sama.

Sedangkan di sisi lain terdapat sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa ipar adalah maut. Lantas bagaimana status kemahraman ipar di dalam Islam?

Definisi dan Klasifikasi Mahram

Definisi mahram ialah orang yang haram untuk dinikahi baik keharaman tersebut muncul sebab nasab ataupun sepersusuan. Selain itu, ketika menikah, mahram atau perempuan yang tidak boleh dinikahi menjadi bertambah. Sebagaimana klasifikasi mahram menurut penjelasan Abu Syuja’ di dalam Ghayah al-Taqrib halaman 31-32.

Pada redaksi di dalam kitab tersebut disebutkan bahwa ada 14 golongan perempuan yang dikategorikan sebagai mahram dengan klasifikasi sebagai berikut:

7 golongan perempuan dari jalur nasab, meliputi:

Ibu dan seterusnya ke atas (nenek, buyut dan seterusnya)

Anak perempuan dan seterusnya ke bawah (cucu perempuan, cicit perempuan dan seterusnya)

Saudari

Bibi dari pihak ayah

Bibi dari pihak ibu

Keponakan perempuan dari saudara

Keponakan perempuan dari saudari

2 golongan perempuan dari jalur rodlo’ (sepersusuan), meliputi:

Ibu susuan

Saudari sepersusuan

4 golongan perempuan dari jalur mushoharoh (keluarga dari hasil perkawinan), meliputi:

Ibu mertua

Anak tiri ketika sudah melakukan hubungan suami istri dengan ibunya

Ibu tiri

Menantu perempuan

1 golongan perempuan sebab tidak boleh dikumpulkan (dinikahi bersamaan), meliputi:

Ipar perempuan (saudari istri)

Selain ipar, seorang laki-laki juga tidak boleh menikahi secara bersamaan antara perempuan dengan bibinya baik bibi dari pihak ayah ataupun bibi dari pihak ibu. Meskipun keduanya tidak dikategorikan sebagai mahram.

Baca Juga:  Cara Nabi Memuliakan Ibu Asuhnya

Status Ipar dalam Kemahraman

Berdasarkan keterangan sebelumnya, ipar memang masuk kategori sebagai mahram. Namun, kemahraman antara laki-laki dan ipar ini hanya bersifat sementara yang bisa berakhir ketika si istri sudah meninggal atau bercerai. Sehingga dalam hal interaksi, antar ipar memiliki batasan sama halnya dengan orang lain yang bukan mahram, seperti dalam hal membatalkan wudhu’ misalnya. Sebagaimana pendapat Syekh Abu Bakar Syatho’ al-Dimyati di dalam kitab I’anah al-Thalibin ‘ala Halli Alfaz Fath al-Mu’in juz 1 halaman 79:

قوله: ‌أو ‌مصاهرة ‌أي ‌توجب ‌التحريم ‌على ‌التأبيد ‌كأم ‌الزوجة، ‌بخلاف ‌ما ‌إذا ‌كانت ‌توجب ‌التحريم ‌لا ‌على ‌التأبيد ‌كأخت ‌زوجته، ‌فإن ‌الوضوء ‌ينتقض ‌بلمسها

“Mushoharoh (perempuan yang haram dinikahi selamanya) seperti ibu mertua. Bedahalnya jika status kemahraman tersebut tidak berlaku selamanya seperti ipar perempuan, maka wudhu’ seseorang batal sebab menyentuh iparnya.”

Selain itu Rasulullah juga sudah mengingatkan agar seorang laki-laki menjaga interaksinya dengan ipar. Sebagaimana sebagaimana riwayat Imam Ahmad di dalam kitab Musnad Ahmad juz 28 halaman 581 No. 17348:

عن عقبة بن عامر، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ” إياكم والدخول على النساء ” فقال رجل من الأنصار : يا رسول الله، أفرأيت ‌الحمو؟ قال: ” ‌الحمو ‌الموت

“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rasulullah SAW bersabda, berhati-hatilah kalian masuk (ke dalam ruangan) menemui wanita. Lalu seorang laki-laki Anshor berkata, wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang ipar? Rasulullah bersabda ipar adalah maut.”

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa status mahram ipar sejatinya hanya bersifat sementara saja yang bisa hilang ketika sudah terjadi perceraian ataupun karena si istri meninggal. Terlebih Rasulullah juga sudah mengingatkan bahwa ipar sejatinya adalah maut yang berpotensi untuk menimbulkan keretakan dalam rumah tangga. Sehingga sudah selayaknya seorang laki-laki menjaga batas interaksinya kepada seorang ipar.

Rekomendasi

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect