Ikuti Kami

Ibadah

Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah

BincangMuslimah.Com – Pada bulan pertama (daur awal), perempuan istihadhah tipe mubtada’ah mumayyizah tidak wajib mandi kecuali setelah dari 15 hari. Jika darah tidak melebihi lima belas hari baru wajib mandi, meskipun haidnya tidak mencapai 15 hari (misalnya hanya lima hari). Dengan demikian, maka ia wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan ketika keluar darah dhaif yang ternyata dihukumi suci.

Baru mulai bulan (daur) yang kedua dan seterusnya wajib mandi setelah habis darah qawi, lalu shalat seperti biasa dengan cara shalatnya orang yang istihadhah (baca di sini).

Lalu jika ada satu bulan (daur) ternyata darah tidak melebihi 15 hari, maka darah pada daur tersebut adalah haid, karena itu wajib mandi lagi. sebab ternyata, mandi yang dulu tidak sah.

Contoh:

Bulan/Daur Pertama seorang perempuan yang baru pertama kali haid (mubtada’ah mumayyizah) keluar darah sebulan penuh dari tanggal 1-30. Namun tanggal 1-7 warna darah adalah hitam, sedangkan tanggal 8-30 berwarna merah. Maka, ia wajib mandi di hari lima belasnya, karena darah yang keluar melebihi 15 hari. Namun yang dianggap haid adalah 7 hari, karena darah yang keluar qawi/hitam. 

Jika di bulan/daur keduanya wanita tersebut masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.

Jika di bulan/daur ketiganya wanita tersebut juga masih mengeluarkan darah, tanggal 1-7 berwarna hitam dan tanggal 8-30 berwarna merah, maka ia wajib mandi di hari ketujuh, karena itulah yang dianggap haid yakni selesainya darah qawi/hitam.

Jika di bulan/daur keempatnya wanita tersebut keluar darah lagi namun hanya 13 hari, tanggal 1-7 berwarna hitam, dan tanggal 8-13 berwarna merah, maka ia wajib mandi dua kali, yakni di tanggal 7, dan di tanggal 13. Dan semuanya dari tanggal 1-13 dianggap haid, karena masih dalam batas diperbolehkan haid. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga:  Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad)

*Artikel ini pertama kali dimuat di BincangSyariah.ComBincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada'ah Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Cara Bersuci dan Shalat Perempuan Istihadhah Tipe Mubtada’ah Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect