Ikuti Kami

Ibadah

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com-Niat merupakan hal terpenting dalam Islam. Hal ini dibuktikan beberapa ibadah yang pasti bergantung kepada niat. Semisal, jika seseorang tidak berniat salat maka sudah pasti salatnya tidak sah. Jika seseorang tidak berniat puasa maka puasanya akan sia-sia, dan masih banyak lagi syariat-syariat Islam yang sangat bergantung pada niat.

Perihal niat, terdapat hadis Nabi yang sering menjadi landasan untuk mensyariatkan niat. Hadis tersebut adalah sebagai berikut:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan, atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia hijrahkan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Niat

Dalam kitab Al-Baijuri, juz 1, halaman 46-47, Syaikh Ibrahim Al-Baijuri menjelaskan bahwa ada beberapa hukum yang berhubungan dengan niat. Beliau menyebutkan ada tujuh hukum yang berkaitan dengan niat. Itulah yang penulis maksud dengan kata ‘hal-hal’ yaitu hukum. Berikut akan dijelaskan tujuh hukum yang berkaitan dengan niat:

Pertama, hakikat niat. Mengenai poin pertama ini yang dimaksud hakikat niat adalah term daripada niat itu sendiri. Secara bahasa niat diartikan sebagai ‘qoshdun’ atau bermaksud. Dipandang cukup untuk dikatakan niat apabila seseorang hanya bermaksud untuk melaksanakan sholat, tidak ada action, tetapi ini dipandang dari term bahasa. Secara istilah niat diartikan sebagai ‘bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan dibarengkan dengan perbuatan atau tindakan’. Dipandang cukup untuk dikatakan niat apabila seseorang bermaksud untuk melakukan sholat sekaligus ada tindakan melakukan sholat.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Kedua, hukum niat. Perihal poin ini, bahwa biasanya niat hukumnya wajib. Tetapi, terkadang niat juga hukumnya sunah, semisal berniat untuk memandikan jenazah.

Ketiga, tempat niat. Sebagaimana manusia bertempat tinggal, maka niat pun memiliki tempat. Tempat untuk berniat adalah di hati. Tetapi, sunah hukumnya melafazkan niat secara verbal, dengan harapan akan sampai ke dalam hati.

Keempat, waktu niat.

Perihal poin ini, bahwa waktu untuk melakukan niat adalah tepat di awal ibadah. Semisal, dalam konteks wudu, pelaksanaan niat harus tepat pada awal basuhan wajah pertama. Itulah maksud dari waktu niat. Tetapi, dalam puasa mendahulukan niat dari ibadahnya. Dengan alasan, sulitnya memprediksi antara terbitnya fajar yang merupakan tanda mulainya puasa.

Kelima, tata cara niat. Mengenai poin ini adalah bagaimana melakukan niat yang benar. Hal ini tergantung pada sasaran niat. Semisal, sholat dan puasa, maka tidak sama tata cara niatnya.

Keenam, syarat niat. Dalam niat juga terdapat syarat yang harus terpenuhi. Syarat tersebut adalah harus Islam, tamyiz, dan mengetahui terhadap apa yang akan diniati.

Ketujuh, tujuan niat. Adanya niat dalam syariat adalah untuk membedakan antara ibadah dan juga adat. Itulah mengapa kemudian niat memiliki peran penting dalam syariat.

Demikian penjelasan hal-hal atau hukum-hukum yang berkaitan dengan niat. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Ditulis oleh

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Mengapa Anak Bisa Berlaku Sadis? Mengintip Akar Penyebab Matinya Empati pada Generasi Muda

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Pengamat: Berkaca pada Indonesia, Azerbaijan Seharusnya Melihat Jilbab sebagai Kekuatan Ekonomi

Berita

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Bukan Matre, Ada Alasan Logis dan Agamis Mengapa Perempuan Wajib Punya Uang Sendiri

Muslimah Talk

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Eco-Pesantren dan Masa Depan Bumi Kita

Muslimah Talk

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Green Investing Islami Menjawab Krisis Iklim

Kajian

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

Patriarki, Kapitalisme, dan Fundamentalisme: Isi Kepala Nawal El Saadawi dalam Satu Buku

buku

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Yang Terhapus dari Catatan Sejarah: Ketimpangan Gender dalam Filsafat dan Keilmuan

Muslimah Talk

Trending

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Connect