Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

perundungan tidak bisa dibenarkan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam momen ini Hari Anak Nasional yang dirayakan tiap 2 Juli, perlu adanya renungan bagi setiap lapisan masyarakat untuk bertanya sudahkah anak aman dari perilaku bullying dan kekerasan seksual? Atau sudahkah anak merasa bahagia?

Sekilas merefleksi, beberapa waktu lalu, sebuah berita yang teramat memprihatinkan muncul dan jadi perhatian publik. Terjadi kasus perundungan yang dialami seorang anak berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban bullying mendapatkan kekerasan tidak hanya fisik, namun juga psikis dan seksual. 

Malangnya, anak tersebut tidak tertolong hingga harus kehilangan nyawanya. Peristiwa ini bermula ketika korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan kucing. Tidak sampai di sana, pakaian korban, dan perilaku jahat itu direkam dengan durasi 50 detik. 

Hal yang cukup membuat geram dan hati meringis adalah video tersebut disebarkan antar Whatshapp kampung setempat. Kemudian beredar ke media sosial dan sempat ramai ditonton orang. Tahu jika video tersebut ramai ditonton oleh orang, korban pun mengalami goncangan psikis. 

Goncangan psikis yang dialami korban tidak main-main. Berdampak hingga penurunan fisik dan nafsu makan yang terus menurun. Korban pun jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.

Pemeriksaan medis pun dilakukan, dan hasil diagnosis menyatakan korban mengalami suspect depresim thypoid dan ensefalopati kejiwaan. Keduanya disebabkan oleh tekanan psikologis yang sangat berat. Perundingan tersebut ternyata tidak satu dua kali terjadi. 

Korban memang selalu menjadi target pembullyan. Saat dibawa ke rumah sakit, anak tersebut enggan untuk makan dan minum. Kesehatannya menurun mengalami demam hingga penurunan kesadaran. 

Kondisi kesehatan yang memburuk hingga turunnya kesadaran seseorang membuat korban tidak dapat tertolong. Ia harus kehilangan nyawanya. Kasus ini menunjukkan jika pembullyan pada anak masih terjadi.

Baca Juga:  Shadia Marhaban: Suara Perempuan Eks Kombatan dari Aceh

Bahkan pembullyan yang terjadi pada anak seakan sudah berada di luar batas dan tidak terkendali. Kasus di atas sekali menegaskan jika perundungan tidak hanya menyerang kondisi psikis. Pada tahap yang sangat parah, dapat menyebabkan kematian. 

Tidak dapat dipungkiri Sebagian masyarakat kita belum betul-betul teredukasi dengan perilaku perundungan. Bahkan ada yang menganggap jika perudungan yang dilakukan merupakan sesuatu yang normal. Perundungan yang dilakukan antar anak sering disebut ‘memang seperti itulah anak-anak bermain’.

Sehingga ketika sudah ada anak yang menjadi korban perundungan, tidak mendapatkan perhatian yang intensif dari orangtua. Padahal ketika anak-anak sudah menunjukkan tanda-tanda lesu, muram, nafsu makan yang menurun, sudah mesti diselidiki apa yang terjadi. 

Di sisi lain, masing-masing orangtua perlu memberikan edukasi perihal buruknya perilaku perundungan. Tentunya dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak-anak. 

Tidak sampai di sana, orangtua pun perlu mengawasi lingkungan tempat anak bergaul, memastikan tontonan, bacaan dan terpaan tidak mengandung unsur kekerasan. Dan mengingatkan jika kekerasan merupakan bentuk dari perbuatan yang tidak baik. 

Kasus perundungan yang terjadi di Jawa Barat di atas juga menunjukkan jika ada kemungkinan pelaku terpapar dengan konten pornografi. Khusus untuk kemungkinan paparan konten pornografi, perlu kontribusi dari berbagai pihak. 

Orangtua perlu melakukan pengawasan pada sang buah hati terhadap semua tontonan. Perlu juga memberikan literasi soal edukasi seksual, dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh anak-anak. 

Pemerintah juga punya peran dan memiliki wewenang untuk membatasi konten-konten yang bisa diakses oleh masyarakat. Bisa dengan membuat regulasi atau secara teknis, menyaring beberapa website. Walaupun memang sulit karena sebagian besar website tidak dapat terbendung. 

Siasat lain bisa dilakukan dengan memberikan kurikulum khusus di sekolah terkait perundungan serta kekerasan seksual. Pendidikan seperti ini sangat dibutuhkan sebagai bekal untuk anak-anak. 

Baca Juga:  Perlukah Layanan Aborsi Aman untuk Korban Pemerkosaan di Indonesia?

Indonesia sendiri telah memiliki regulasi dengan tujuan melindungi anak-anak dari perundungan. Hal ini tercantung di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Perlindungan Anak. 

Jelas tertulis di dalamnya, pasal 1 ayat 15a, perbuatan kekerasan yang berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan secara psikis, fisik, seksual dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Jenis perudungan apa pun, entah itu fisik, verbal atau psikis masuk dalam kekerasan dan berada dalam ranah UU Perlindungan Anak. Pelaku harus ditindak secara pidana sesuai pasal 80. Dipenjara paling sedikit enam bulan dan terlama tiga tahun dengan denda 72.000.000 rupiah.

Sehingga dapat disimpulkan, dalam momentum Hari Anak Nasional, sudah saatnya seluruh masyarakat kita menjamin keamanan dan kenyamanan anak tumbuh berkembang. Jika ada perilaku perundungan dan kekerasan, orang dewasa bukan diam dan memaklumi. Tapi mengarahkan dan memberikan pemahaman. 

Di peringatan Hari Anak Nasional ini, mari ciptakan ruang aman bagi anak agar bebas dari bullying dan kekerasan seksual.

Rekomendasi

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Bullying Bukan Candaan Bullying Bukan Candaan

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Silaturahmi dalam Momen Lebaran Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Menjalin Silaturahmi dalam Momen Lebaran

Kajian

Macam Manusia Imam Al-Ghazali Macam Manusia Imam Al-Ghazali

Empat Macam Manusia Menurut Imam Al-Ghazali

Kajian

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Muslimah Talk

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Golongan Manusia yang Mendapatkan Kedudukan Terbaik di Sisi Allah

Kajian

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

Khazanah

Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Kajian

Makna Pentingnya Zakat Fitrah Makna Pentingnya Zakat Fitrah

Makna dan Pentingnya Zakat Fitrah

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Connect