Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

perundungan tidak bisa dibenarkan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam momen ini Hari Anak Nasional yang dirayakan tiap 2 Juli, perlu adanya renungan bagi setiap lapisan masyarakat untuk bertanya sudahkah anak aman dari perilaku bullying dan kekerasan seksual? Atau sudahkah anak merasa bahagia?

Sekilas merefleksi, beberapa waktu lalu, sebuah berita yang teramat memprihatinkan muncul dan jadi perhatian publik. Terjadi kasus perundungan yang dialami seorang anak berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban bullying mendapatkan kekerasan tidak hanya fisik, namun juga psikis dan seksual. 

Malangnya, anak tersebut tidak tertolong hingga harus kehilangan nyawanya. Peristiwa ini bermula ketika korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan kucing. Tidak sampai di sana, pakaian korban, dan perilaku jahat itu direkam dengan durasi 50 detik. 

Hal yang cukup membuat geram dan hati meringis adalah video tersebut disebarkan antar Whatshapp kampung setempat. Kemudian beredar ke media sosial dan sempat ramai ditonton orang. Tahu jika video tersebut ramai ditonton oleh orang, korban pun mengalami goncangan psikis. 

Goncangan psikis yang dialami korban tidak main-main. Berdampak hingga penurunan fisik dan nafsu makan yang terus menurun. Korban pun jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.

Pemeriksaan medis pun dilakukan, dan hasil diagnosis menyatakan korban mengalami suspect depresim thypoid dan ensefalopati kejiwaan. Keduanya disebabkan oleh tekanan psikologis yang sangat berat. Perundingan tersebut ternyata tidak satu dua kali terjadi. 

Korban memang selalu menjadi target pembullyan. Saat dibawa ke rumah sakit, anak tersebut enggan untuk makan dan minum. Kesehatannya menurun mengalami demam hingga penurunan kesadaran. 

Kondisi kesehatan yang memburuk hingga turunnya kesadaran seseorang membuat korban tidak dapat tertolong. Ia harus kehilangan nyawanya. Kasus ini menunjukkan jika pembullyan pada anak masih terjadi.

Bahkan pembullyan yang terjadi pada anak seakan sudah berada di luar batas dan tidak terkendali. Kasus di atas sekali menegaskan jika perundungan tidak hanya menyerang kondisi psikis. Pada tahap yang sangat parah, dapat menyebabkan kematian. 

Tidak dapat dipungkiri Sebagian masyarakat kita belum betul-betul teredukasi dengan perilaku perundungan. Bahkan ada yang menganggap jika perudungan yang dilakukan merupakan sesuatu yang normal. Perundungan yang dilakukan antar anak sering disebut ‘memang seperti itulah anak-anak bermain’.

Sehingga ketika sudah ada anak yang menjadi korban perundungan, tidak mendapatkan perhatian yang intensif dari orangtua. Padahal ketika anak-anak sudah menunjukkan tanda-tanda lesu, muram, nafsu makan yang menurun, sudah mesti diselidiki apa yang terjadi. 

Di sisi lain, masing-masing orangtua perlu memberikan edukasi perihal buruknya perilaku perundungan. Tentunya dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak-anak. 

Tidak sampai di sana, orangtua pun perlu mengawasi lingkungan tempat anak bergaul, memastikan tontonan, bacaan dan terpaan tidak mengandung unsur kekerasan. Dan mengingatkan jika kekerasan merupakan bentuk dari perbuatan yang tidak baik. 

Kasus perundungan yang terjadi di Jawa Barat di atas juga menunjukkan jika ada kemungkinan pelaku terpapar dengan konten pornografi. Khusus untuk kemungkinan paparan konten pornografi, perlu kontribusi dari berbagai pihak. 

Orangtua perlu melakukan pengawasan pada sang buah hati terhadap semua tontonan. Perlu juga memberikan literasi soal edukasi seksual, dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh anak-anak. 

Pemerintah juga punya peran dan memiliki wewenang untuk membatasi konten-konten yang bisa diakses oleh masyarakat. Bisa dengan membuat regulasi atau secara teknis, menyaring beberapa website. Walaupun memang sulit karena sebagian besar website tidak dapat terbendung. 

Siasat lain bisa dilakukan dengan memberikan kurikulum khusus di sekolah terkait perundungan serta kekerasan seksual. Pendidikan seperti ini sangat dibutuhkan sebagai bekal untuk anak-anak. 

Indonesia sendiri telah memiliki regulasi dengan tujuan melindungi anak-anak dari perundungan. Hal ini tercantung di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Perlindungan Anak. 

Jelas tertulis di dalamnya, pasal 1 ayat 15a, perbuatan kekerasan yang berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan secara psikis, fisik, seksual dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Jenis perudungan apa pun, entah itu fisik, verbal atau psikis masuk dalam kekerasan dan berada dalam ranah UU Perlindungan Anak. Pelaku harus ditindak secara pidana sesuai pasal 80. Dipenjara paling sedikit enam bulan dan terlama tiga tahun dengan denda 72.000.000 rupiah.

Sehingga dapat disimpulkan, dalam momentum Hari Anak Nasional, sudah saatnya seluruh masyarakat kita menjamin keamanan dan kenyamanan anak tumbuh berkembang. Jika ada perilaku perundungan dan kekerasan, orang dewasa bukan diam dan memaklumi. Tapi mengarahkan dan memberikan pemahaman. 

Di peringatan Hari Anak Nasional ini, mari ciptakan ruang aman bagi anak agar bebas dari bullying dan kekerasan seksual.

Rekomendasi

cara berpakaian kekerasan seksual cara berpakaian kekerasan seksual

Benarkah Cara Berpakaian Seseorang Menjadi Faktor Adanya Kekerasan Seksual?

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

kampanye rabbani victim blaming kampanye rabbani victim blaming

Kampanye Merek “Rabbani” yang Victim Blaming

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Kampanye 16 HAKTP; Upaya Pemberantasan Aksi Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Bacaan Shalawat Fatih dan Keutamaannya

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect