Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

perundungan tidak bisa dibenarkan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam momen ini Hari Anak Nasional yang dirayakan tiap 2 Juli, perlu adanya renungan bagi setiap lapisan masyarakat untuk bertanya sudahkah anak aman dari perilaku bullying dan kekerasan seksual? Atau sudahkah anak merasa bahagia?

Sekilas merefleksi, beberapa waktu lalu, sebuah berita yang teramat memprihatinkan muncul dan jadi perhatian publik. Terjadi kasus perundungan yang dialami seorang anak berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban bullying mendapatkan kekerasan tidak hanya fisik, namun juga psikis dan seksual. 

Malangnya, anak tersebut tidak tertolong hingga harus kehilangan nyawanya. Peristiwa ini bermula ketika korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan kucing. Tidak sampai di sana, pakaian korban, dan perilaku jahat itu direkam dengan durasi 50 detik. 

Hal yang cukup membuat geram dan hati meringis adalah video tersebut disebarkan antar Whatshapp kampung setempat. Kemudian beredar ke media sosial dan sempat ramai ditonton orang. Tahu jika video tersebut ramai ditonton oleh orang, korban pun mengalami goncangan psikis. 

Goncangan psikis yang dialami korban tidak main-main. Berdampak hingga penurunan fisik dan nafsu makan yang terus menurun. Korban pun jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit.

Pemeriksaan medis pun dilakukan, dan hasil diagnosis menyatakan korban mengalami suspect depresim thypoid dan ensefalopati kejiwaan. Keduanya disebabkan oleh tekanan psikologis yang sangat berat. Perundingan tersebut ternyata tidak satu dua kali terjadi. 

Korban memang selalu menjadi target pembullyan. Saat dibawa ke rumah sakit, anak tersebut enggan untuk makan dan minum. Kesehatannya menurun mengalami demam hingga penurunan kesadaran. 

Kondisi kesehatan yang memburuk hingga turunnya kesadaran seseorang membuat korban tidak dapat tertolong. Ia harus kehilangan nyawanya. Kasus ini menunjukkan jika pembullyan pada anak masih terjadi.

Baca Juga:  Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

Bahkan pembullyan yang terjadi pada anak seakan sudah berada di luar batas dan tidak terkendali. Kasus di atas sekali menegaskan jika perundungan tidak hanya menyerang kondisi psikis. Pada tahap yang sangat parah, dapat menyebabkan kematian. 

Tidak dapat dipungkiri Sebagian masyarakat kita belum betul-betul teredukasi dengan perilaku perundungan. Bahkan ada yang menganggap jika perudungan yang dilakukan merupakan sesuatu yang normal. Perundungan yang dilakukan antar anak sering disebut ‘memang seperti itulah anak-anak bermain’.

Sehingga ketika sudah ada anak yang menjadi korban perundungan, tidak mendapatkan perhatian yang intensif dari orangtua. Padahal ketika anak-anak sudah menunjukkan tanda-tanda lesu, muram, nafsu makan yang menurun, sudah mesti diselidiki apa yang terjadi. 

Di sisi lain, masing-masing orangtua perlu memberikan edukasi perihal buruknya perilaku perundungan. Tentunya dengan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh anak-anak. 

Tidak sampai di sana, orangtua pun perlu mengawasi lingkungan tempat anak bergaul, memastikan tontonan, bacaan dan terpaan tidak mengandung unsur kekerasan. Dan mengingatkan jika kekerasan merupakan bentuk dari perbuatan yang tidak baik. 

Kasus perundungan yang terjadi di Jawa Barat di atas juga menunjukkan jika ada kemungkinan pelaku terpapar dengan konten pornografi. Khusus untuk kemungkinan paparan konten pornografi, perlu kontribusi dari berbagai pihak. 

Orangtua perlu melakukan pengawasan pada sang buah hati terhadap semua tontonan. Perlu juga memberikan literasi soal edukasi seksual, dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh anak-anak. 

Pemerintah juga punya peran dan memiliki wewenang untuk membatasi konten-konten yang bisa diakses oleh masyarakat. Bisa dengan membuat regulasi atau secara teknis, menyaring beberapa website. Walaupun memang sulit karena sebagian besar website tidak dapat terbendung. 

Siasat lain bisa dilakukan dengan memberikan kurikulum khusus di sekolah terkait perundungan serta kekerasan seksual. Pendidikan seperti ini sangat dibutuhkan sebagai bekal untuk anak-anak. 

Baca Juga:  Kenali Sindrom Blame The Woman; Fenomena Perempuan Kerap Dianggap Sebagai Dalang Kejahatan

Indonesia sendiri telah memiliki regulasi dengan tujuan melindungi anak-anak dari perundungan. Hal ini tercantung di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Perlindungan Anak. 

Jelas tertulis di dalamnya, pasal 1 ayat 15a, perbuatan kekerasan yang berakibat pada kesengsaraan dan penderitaan secara psikis, fisik, seksual dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Jenis perudungan apa pun, entah itu fisik, verbal atau psikis masuk dalam kekerasan dan berada dalam ranah UU Perlindungan Anak. Pelaku harus ditindak secara pidana sesuai pasal 80. Dipenjara paling sedikit enam bulan dan terlama tiga tahun dengan denda 72.000.000 rupiah.

Sehingga dapat disimpulkan, dalam momentum Hari Anak Nasional, sudah saatnya seluruh masyarakat kita menjamin keamanan dan kenyamanan anak tumbuh berkembang. Jika ada perilaku perundungan dan kekerasan, orang dewasa bukan diam dan memaklumi. Tapi mengarahkan dan memberikan pemahaman. 

Di peringatan Hari Anak Nasional ini, mari ciptakan ruang aman bagi anak agar bebas dari bullying dan kekerasan seksual.

Rekomendasi

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Bullying Bukan Candaan Bullying Bukan Candaan

Stop Perundungan! Bullying Bukan Candaan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect