Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

korban pemerkosaan yang hamil
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pernah mendengar cerita korban pemerkosaan yang hamil, lalu diusir dari keluarganya? Atau perempuan hamil di luar nikah yang dikucilkan dari masyarakat? Cerita seperti itu sering kita dengar dari berita di televisi, maupun membacanya di media sosial. Namun, apakah tepat memperlakukan korban pemerkosaan seperti itu?

Sangat disayangkan bahwa kejadian pengusiran korban pemerkosaan yang hamil oleh keluarganya sendiri masih terjadi di tengah masyarakat. Jelas itu bukanlah tindakan yang tepat dan keliru. Korban pemerkosaan tentu terluka baik fisik dan psikis.

Melansir portal Alodokter, beberapa dampak psikis yang bisa dialami oleh korban pemerkosaan adalah: menyalahkan diri sendiri; mengalami gangguan mental seperti kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), karena sering teringat kejadian yang dialaminya; dan menyakiti diri, hingga berkeinginan untuk melakukan bunuh diri.

Ditambah lagi dengan kehamilan yang sedang dialaminya. Perubahan fisik yang dialami ibu hamil  biasanya disertai dengan perubahan psikologis seperti lebih sensitif hingga depresi. Maka sudah seharusnya kita tidak meninggalkan apalagi mengusirnya. Keluarga sebagai orang terdekat seharusnya bisa menjadi tempat berlindung bagi korban pemerkosaan. 

Jika melihat kebijakan yang ada, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), salah satu tujuannya adalah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan. Dalam UU TPKS korban bisa mendapatkan pendampingan dan perlindungan berbagai lembaga.

Mulai dari kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal, petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan lainnya. 

Dalam hal pemulihan korban berhak mendapatkan rehabilitasi medis, mental, dan sosial, pemberdayaan sosial untuk dapat kembali ke tengah masyarakat. Mendapatkan restitusi maupun kompensasi. Dan semua hak yang dijamin oleh negara ini jelas membutuhkan dukungan dari keluarga korban. 

Baca Juga:  Ibtesam Saeed Badhrees: Muslimah Arab Pertama Penerima Penghargaan Fisika di Amerika Serikat

Bukan tidak mungkin korban tidak mendapatkan hak-hak tersebut jika keluarga yang seharusnya menjadi garda terdepan malah mengusir korban. Korban pemerkosaan sangat membutuhkan dukungan dari keluarga dan orang terdekat. 

Bukankah Nabi Muhammad saw. Sudah mengajarkan kita untuk senantiasa memuliakan perempuan, termasuk ibu hamil, apalagi ia adalah anak-anak. Mengutip buku KH. Faqih Abdul Qodir, 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam, 

“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. Bersabda: orang mukmin yang paling sempurna adalah mereka yang memiliki akhlak mulia dan sebaik-baik kamu adalah dia yang berperilaku baik terhadap perempuan.” (Sunan Turmudzi)

Masih mengutip buku yang sama, Nabi mengingatkan bahwa berbuat baik kepada perempuan menjadi syarat keimanan sekaligus juga indikator orang-orang terpilih. Nabi dengan tegas mengatakan tentang martabat perempuan. 

Melalui hadis ini jika dibaca secara mubadakah atau timbal-balik maka perempuan dan laki-laki mukmin yang terpilih adalah yang berbuat baik terhadap keluarganya. Karena sejatinya segala kebaikan dan perbuatan mulia harusnya dimulai dari lingkup keluarga, baik dalam relasi suami-istri, orangtua-anak, maupun sesama saudara. 

Jadi dengan mengusir korban pemerkosaan yang hamil dari keluarganya sendiri adalah bukan perbuatan orang mukmin yang terpilih berdasarkan hadis nabi. Selain itu akan menambah beban psikologi bagi korban pemerkosaan. Dan bisa menjauhkan korban dari segala akses penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang sudah dijamin oleh negara melalui kebijakan.

Penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban pemerkosaan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab keluarga dan negara saja, masyarakat umum juga memiliki peran yang sangat besar. Bayangkan jika di keluarganya saja diusir, lalu masyarakatnya juga ikut mengucilkan korban, entah bagaimana korban akan bisa bertahan.

Contoh baik datang dari Texas AS, dilansir dari BBC News, di kota tersebut ada sebuah SMA yang semuanya adalah ibu remaja. Sekolah tersebut menampung remaja perempuan yang hamil di luar nikah agar bisa tetap mendapatkan pendidikan. Tentunya fasilitas di sekolah tersebut dilengkapi dengan ruang laktasi dan pengasuh bayi.

Baca Juga:  Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

Di dalam negeri, ada Sentra Paramita, sebagai unit pelaksana kementerian sosial RI yang bentuknya rumah perlindungan sosial anak (RPSA), membina anak yang berhadapan dengan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan trauma untuk korban kekerasan seksual, pemerkosaan, kekerasan fisik dan lainnya. (kompas.com)

Tempat-tempat seperti di atas sebenarnya ada dan cukup banyak, tetapi tidak banyak yang tahu dan dapat mengakses. Seperti rumah aman yang terjaga kerahasiaanya demi keamanan korban. Jadi ayo kita tingkatkan kesadaran akan tanggung jawab tersebut, beri empati dan dukungan pada korban pemerkosaan yang hamil. Sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan korban.

Rekomendasi

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

11 Komentar

11 Comments

Komentari

Terbaru

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Connect