Ikuti Kami

Kajian

Beberapa Langkah Konkrit untuk Membantu Korban KDRT

langkah membantu korban kdrt
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terus terjadi di Indonesia, terbaru terjadi pada seorang penyanyi muda Indonesia, Lesti kejora. Lesti Kejora melaporkan suaminya atas tindakan KDRT. Melaporkan tindakan KDRT adalah tindakan yang memerlukan keberanian dan dukungan dari orang sekitar.

Sebenarnya akar masalah dari KDRT adalah ketidaksetaraan dalam relasi atau timpang. Adanya posisi yang tidak setara antara suami dan istri dalam rumah tangga menyebabkan salah satu pihak dalam keadaan takut dan tidak berdaya. Hingga tidak jarang korban KDRT khususnya istri sulit untuk keluar situasi tersebut. 

Apalagi jika korban berani berbicara dan melaporkan tindakan KDRT yang terjadi pada dirinya, maka sudah selayaknya korban juga saksi KDRT mendapatkan perlindungan. Lalu bagaimana bentuk perlindungan dan kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan?

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), adalah jaminan dari negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT. Pasal 1 angka 4 menyebutkan perlindungan adalah upaya yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi korban. 

Tidak hanya perlindungan, korban KDRT juga mendapatkan hak-hak lain seperti:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. pelayanan bimbingan rohani.

Tindakan KDRT bukan lagi urusan ranah privat, UU PKDRT memberikan pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat dan aparat bahwa segala tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Maka, ketika ada seorang korban KDRT meminta bantuan pada kita, kita wajib untuk melindunginya. Pasal 15 menyebutkan jika kita melihat, mendengar, atau mengetahui adanya KDRT maka ada beberapa upaya yang harus kita lakukan.  Berikut langkah konkrit yang kita lakukan untuk bisa membantu korban KDRT mendapatkan haknya.

Pertama, mencegah berlangsungnya tindakan KDRT. Kedua, memberikan perlindungan bagi korban. Ketiga, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan penetapan penetapan perlindungan.

Sementara itu, kemana korban KDRT bisa mendapatkan perlindungan? Ada beberapa tempat yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. Pertama, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

P2TP2A adalah unit pelayanan bagi perempuan dan anak yang berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Saat ini P2TP2A sudah tersebar di berbagai provinsi. Pusat layanan ini bisa diakses melalui laman websitenya

Kedua, selain dari pemerintah, ada beberapa LSM atau lembaga bantuan hukum yang menyediakan ‘rumah aman’ bagi korban KDRT. salah satunya adalah LBH Apik Jakarta. Tentu informasi tentang rumah aman ini sangat terjaga, demi keamanan korban dari pelaku kekerasan. 

Tentu tidak hanya dua pilihan itu, masih banyak tempat aman yang bisa menjadi tempat perlindungan bagi korban KDRT. baik negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat umum bersama-sama wajib melindungi dan memberi bantuan sesuai dengan kemampuan masing-masing, terhadap korban KDRT. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Demikian beberapa langkah konkrit yang bisa kita lakukan untuk membantu korban KDRT. Jika kamu menemui salah seseorang dari mereka, maka beberapa hal tersebut bisa dilakukan. 

Rekomendasi

kesetaraan hak perempuan hadis kesetaraan hak perempuan hadis

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

kekerasan ketimpangan relasi seksual kekerasan ketimpangan relasi seksual

Sikap Rasulullah terhadap Seseorang yang Melakukan KDRT

bukan dipukul pasangan kasar bukan dipukul pasangan kasar

Ini yang Harus Dilakukan Saat Pasangan Berkata Kasar menurut Islam

rasulullah tidak kekerasan perempuan rasulullah tidak kekerasan perempuan

Rasulullah Tidak Pernah Lakukan Kekerasan pada Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Rilis Buku Islam & Politik, Prof Quraish: Politisi Harus Tahu Arah dan Punya Akhlak

Berita

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Keutamaan Membaca Shalawat, Dihapuskan Dosa Hingga Masuk Surga

Ibadah

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Standar Hukuman bagi Anak-anak Menurut Syariat

Kajian

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Hubungan al-Dharuriyat al-Khams dengan Ekologi Perspektif Yusuf al-Qardhawi

Kajian

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

Muslimah Talk

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Kajian

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Mau Menikah? Ini Rukun dan Syarat Menikah yang Harus Kamu Tahu

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Mengapa perempuan mudah menangis Mengapa perempuan mudah menangis

Mengapa Perempuan Mudah Menangis?

Muslimah Daily

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Connect