Ikuti Kami

Muslimah Talk

Keberanian Lesti Patut Dipuji Saat Korban KDRT Lain Masih Banyak yang Bungkam

KDRT Bongkar aib suami hukum diskriminatif perempuan disabilitas
https://www.befren.com/

BincangMuslimah.Com – Belakangan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ramai mencuat. Pengakuan dari penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora yang telah menjadi korban KDRT dari sang suami jelas menarik perhatian. Aksi pelaporan ini selain menarik keprihatinan, pun turut banjir pujian. Keberanian Lesti yang melaporkan tindakan suaminya karena telah menjadi korban KDRT membuktikan ketegasan dirinya. Karena nyatanya, sebagian besar korban KDRT masih banyak yang bungkam.

KDRT sendiri merupakan kekerasan berbasis gender yang berada di ranah personal. Dalam situasinya, pelaku dan korban biasanya berada dalam hubungan yang dekat. Misal, ayah kepada anak, paman kepada keponakan, hingga suami dengan istri. 

Untuk melindungi setiap warga negara dari bentuk KDRT, pemerintah sendiri sebenarnya telah membuat sebuah regulasi terkait hal ini. Yaitu di dalam Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Di dalam aturan tersebut, sebenarnya pemerintah telah memberikan jaminan pada setiap warga. Dengan tujuan dapat mencegah terjadinya KDRT. Aturan ini pun mencantum tentang penindakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam regulasi ini, dijelaskan secara jelas sanksi apa yang akan diterima dari KDRT ini. Sanksi maksimal dikenakan paling lama 10 tahun untuk kekerasan yang tergolong berat. Di mana menyebabkan seseorang mengalami sakit hingga luka berat. Sedangkan korban yang meninggal dunia, pelaku akan dikenakan sanksi kurungan maksimal 15 tahun. 

Berbeda dengan sanksi yang melibatkan kekerasan fisik, psikis dan seksual. Kalaulah mengakibatkan korban tidak sembuh, kandungan mengalami keguguran hingga tidak dapat disembuhkan, pelaku mendapatkan hukuman selama 20 tahun. 

Lebih lanjut, aturan ini pun turut melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Satu hal yang penting untuk diketahui. Masyarakat ini kebanyakan masih menganggap jika KDRT hanya terjadi setelah terjadi kekerasan fisik. Adanya pukulan, tendangan dan sebagainya. Padahal bukan hanya itu saja. KDRT bisa dalam bentuk kekerasan yang lain. 

Baca Juga:  Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Merujuk pada Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Cedaw), terdapat beragam bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran rumah tangga. 

Aturan telah ada, definisi pun sudah jelas, apakah beberapa ketentuan di atas efektif menekan laju tindakan KDRT? Nyatanya tidak begitu. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2020, KDRT atau kekerasan ranah personal tercatat menempati pada urutan pertama. 

Tidak main-main, angkanya mencapai hingga 75,4 persen jika dibandingkan dengan kekerasan di ranah lainnya. Dan dari 11.105 kasus kekerasan ranah personal yang ada, sebanyak 6.555 merupakan kekerasan terhadap istri, atau sekitar 59 persen dari total kasus. 

KDRT adalah Fenomena Gunung Es

Selain bersedih dan bersimpati, langkah berani dari Lesti Kejora perlu dipuji. Tidak banyak perempuan yang ‘kuat’ dan ‘berani’ melaporkan tindak KDRT yang menimpa atas dirinya. Korban sebagian besar memilih untuk diam dan tidak mengadu. 

Sehingga, situasi ini cocok disebut sebagai fenomena gunung es. Tidak gencar dibicarakan, namun ternyata banyak terjadi di lingkungan sekitar. Bukan tanpa alasan kenapa situasi ini masih saja terjadi. 

Pertama, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami pada istri hingga anak dianggap lumrah. Pada sebagian wilayah Indonesia yang masih memegang kental prinsip patriarki, kekerasan kerap disebut sebagai proses pendidikan. Laki-laki, dalam hal ini suami punya hak ‘mengendalikan’ setiap anggota keluarga. 

Kedua, manipulatif. Pelaku kerap membungkus tindak kekerasannya dengan kalimat bahwa ia akan berubah. Berkali-kali diucapkan kalimat manis seperti ungkapan rasa cinta. Perilaku manipulatif ini yang membuat korban ragu untuk mengadu. Tidak jarang pelaku malah bersikap play victim.

Ketiga, konstruksi dan kerangka moralitas sosial yang dibangun oleh lingkungan setempat. Nilai-nilai patriarki masih mengakar di Indonesia. Tidak heran jika pandangan perempuan adalah tonggak moralitas suatu negara atau keluarga masih menetap di dalam pikiran orang-orang. 

Baca Juga:  Konsep Pakaian Syar’i yang Banyak Disalahpami Muslimah

Perempuan ‘harus’ menjelma sebagai sosok ibu yang rela berkorban, salah satunya menjaga keutuhan rumah tangga demi sang anak-anak. Padahal menahan diri dalam sebuah hubungan yang bersifat toxic bukanlah keputusan yang bijak. Tidak hanya pada istri, KDRT bisa saja merembet pada anak-anak. 

Keempat, kurangnya dukungan dan stigma yang melekat. Dukungan pada perempuan yang menjadi korban kekerasan saat ini masih rendah. Belum banyak yang beranggapan KDRT merupakan suatu hal yang lumrah. Sehingga terbuka jika diri adalah korban KDRT kerap dituding membuka aib suami. 

Belum lagi tuduhan yang cukup mengesankan dan sering ditemukan. Di mana korban sering disalahkan karena perilaku kekerasan yang ia alami. Bahwa tindak kekerasan tersebut disebabkan oleh dirinya karena begini dan begitu. 

Kelima, faktor ekonomi. Sebagian perempuan yang tidak terbuka bahwa dirinya adalah korban KDRT biasanya disebabkan karena faktor ekonomi. Istri tidak mandiri secara finansial, sehingga merasa tidak punya kuasa atas dirinya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika korban KDRT sebagian besar masih bungkam dengan banyak faktor. Di sisi lain, tindakan terbuka Lesti Kejora diharapkan dapat memberikan dorongan pada para korban lainnya untuk berani dan tidak takut untuk terbuka. Kekerasan perlu dicegah dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Tidak ada alasan yang ‘menghalalkan’ segala bentuk kekerasan.

Rekomendasi

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Ayat dan Hadis Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Rasulullah dan Prinsip Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect