Ikuti Kami

Muslimah Talk

Viral Prank KDRT Baim dan Paula; Sangat Nir-Empati

prank kdrt baim paula
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Indonesia baru-baru ini kembali heboh. Trending topik di pelbagai platform media sosial. Dan menjadi highlight di media online nasional. Yang membuat heboh itu adalah konten  Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, soal prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran. Konten prank KDRT milik Baim dan Paula tersebut menuai hujatan dan umpatan dari netizen. 

Berdasarkan cerita Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase, sebagaimana dikutip dari Detik.com, duduk perkara prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula itu. Konten tersebut dibuat keduanya pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 16.00.

Pada awalnya polisi mengira bahwa kasus tersebut murni tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Menerima laporan, saat itu personel Polsek Kebayoran Lama menerima laporan Paula seusai SOP. Belakangan, polisi baru menyadari bahwa laporan KDRT Paula hanya prank semata.

Akibat tindakan keduanya, mereka banyak mendapatkan kecaman dan tanggapan dari pelbagai tokoh dan lembaga,  dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, dari Komnas Perempuan, menyayangkan konten prank KDRT. Pasalnya, KDRT bukanlah sesuatu lelucon. KDRT merupakan persoalan serius yang banyak dialami oleh perempuan Indonesia. Bahkan sebagian besar korban tidak berani mengadu pada pihak yang berwajib.

Dengan demikian, tindakan menjadikan KDRT sebagai lelucon, merupakan tindakan yang tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Terlebih jika dilakukan oleh publik figur yang seharusnya memberikan edukasi yang baik. Dengan menjadikan KDRT sebagai lelucon, maka dua orang publik figur tersebut tidak berempati pada korban. Padahal korban KDRT mengalami dampak psikologis dan trauma yang sangat dalam. 

Lebih lanjut, menurut salah satu Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, terkait tindakan prank KDRT yang dilakukan oleh dua orang selebriti tersebut, sudah sepatutnya dilakukan proses hukum. Pasalnya dengan adanya mekanisme hukum di sana, maka masyarakat akan menjadikannya sebagai pembelajaran, dan tidak melakukan hal yang sama. 

Baca Juga:  Legenda “Cinderella”, Bentuk Domestikasi Perempuan

Berdasarkan data Komnas Perempuan KDRT sendiri termasuk isu serius, bukan lelucon. Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021 terjadi sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka ini meningkat signifikan, yakni 50 persen jika dibanding tahun 2020 yang hanya 226.062 kasus pada 2020. Data ini berdasarkan data Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. 

Menurut data Komnas Perempuan,  wilayah yang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di provinsi Jawa Barat, dengan jumlah 900 kasus. Kemudian disusul  DKI Jakarta sebanyak 611 kasus. Adapun peringkat ketiga Jawa Timur sebanyak 307 kasus. Bentuk kekerasan yang banyak dan sering dialami perempuan adalah kekerasan fisik, yakni sebesar 30 %, disusul kekerasan psikis 29 %, dan kekerasan seksual 29 %.

Kekerasan Rumah Tangga dalam Islam 

Islam adalah agama yang ramah pada perempuan. Dalam Islam, memuliakan perempuan merupakan anjuran Rasulullah. Dalam pelbagai kesempatan, Nabi menekankan untuk memuliakan perempuan. Termasuk dalam hal ini adalah istri. Islam menggambarkan hubungan antar pasangan suami dan istri didasarkan pada ketentraman, kelembutan, dan cinta-kasih.

Sebagai suri tauladan, Nabi Muhammad langsung memberikan contoh bagaimana rumah tangga yang harmonis. Tidak pernah memukul dan memaki istrinya. Beliau memuliakan pasangan, berbuat adil, dan bertanggung jawab.

Sementara itu Imam Nawawi lewat kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin , menjelaskan bahwa dalam Islam, nusyuz bukan saja dilakukan oleh istri, tetapi juga oleh suami. Untuk itu suami yang durhaka, termasuk dalam hal ini memukul istri, maka pemerintah (wali hakim) dalam hal ini harus turun tangan. Pun pihak berwajib perlu sanksi setimpal jika suami durhaka memukul istrinya. 

Baca Juga:  Zainab Binti Abi Salamah; Putri Tiri Rasulullah

الحال الثاني أن يتعدى الرجل فينظر. إن منعها حقا كنفقة أو قسم، ألزمه الحاكم توفية حقها. ولو كان يسيء خلقه ويؤذيها ويضربها بلا سبب ففي التتمة أن الحاكم ينهاه. فإن عاد، عزره. 

Artinya; Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah pelakunya adalah suami. Nusyuz suami harus dianalisis terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (adil dalam poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya. Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah. Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.

Sebagai sebuah kesimpulan, dalam Islam KDRT merupakan sesuatu yang terlarang dan merupakan perbuatan tercela. Untuk itu, konten prank KDRT Baim-Paula sangat tidak layak. Sebagai public figure, mereka sepatutnya memberikan teladan bagi masyarakat luas. 

 

Rekomendasi

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

kekerasan pada anak kekerasan pada anak

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

Pembunuhan Empat Anak Jagakarsa Pembunuhan Empat Anak Jagakarsa

Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa: KDRT Adalah Kejahatan yang Harus Diproses Secara Hukum 

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect