Ikuti Kami

Kajian

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

perempuan tulang punggung keluarga
Fashion Design Startup Business

BincangMuslimah.Com – Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik kepada keluarganya dan sebaik-baik lelaki adalah yang paling baik kepada istrinya. Ini merupakan quote yang sangat revolusioner yang disabdakan Nabi Muhammad saw. pada ratusan abad silam. Hal ini mengindikasikan adanya pengakuan atas kesetaraan hak perempuan dalam hadis.

Sejak saat itu perempuan diperlakukan lebih baik. Seperti diceritakan dalam riwayat Imam Bukhari berikut,

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجاهلية لانعد النساء شيئا فلمّا جاء الإسلام وذكر هن الله رأينا لهنّ بذلك علينا حقا

Artinya: Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Umar bin Khattab ra berkata, “Dahulu pada masa jahiliyah, kami tidak memperhitungkan ide atau saran yang berasal dari perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (HR. Bukhari)

Hadis di atas merupakan cuplikan dari hadis panjang tentang percakapan Ibn Abbas dan Umar bin Khattab dalam kitab Shahih Bukhari. Umar berkisah bahwa suatu ketika istrinya memberinya masukan dan saran. Umar berkata, “Ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan, tiba-tiba isteriku berkata, ”Seandainya Anda berbuat seperti ini dan itu!”

Maka kukatakan padanya, “Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan?”

Isteriku menjawab, “Sungguh Engkau sangat aneh wahai Ibn Khattab! Apakah Anda tidak mau diajak berdiskusi padahal anak perempuanmu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah saw.? ‘”

Kemudian Umar mengkroscek kepada anaknya Hafsah, Umar bertanya, “Putriku, kamu biasa mendebat Rasulullah bahkan sampai ia gundah seharian?” Hafsah menjawab, ” Demi Allah, kami semua bisa mendebatnya.”

Baca Juga:  Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

Dalam keterangan lain masih dalam Shahih Bukhari, Umar mengatakan bahwasanya pada dahulu kala mayoritas kaum laki-laki dari suku Quraishlah yang paling dominan terhadap kaum perempuan. Namun ternyata setelah mereka hijrah ke Madinah mereka mendapati bahwa perempuan memiliki hak yang sama. Sehingga para perempuan dari kaum kami mulai mengikuti tatakrama yang menjadi kebiasaan kaum Anshar tersebut.

Menurut Ibn Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir, riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwasanya pendudukan Makkah pada waktu itu lebih keras dalam memperlakukan perempuan daripada penduduk Madinah. Hal tersebut bisa jadi disebabkan karna penduduk Madinah berasal dari keturunan Yaman, dan Yaman merupakan bangsa yang memiliki peradaban lebih dahulu daripada Arab, sehingga mereka memiliki sikap yang lebih lembut dan beradab.

Tak heran jika Umar membahasakan sikap para kaum Anshar terhadap perempuan tersebut dengan kalimat al-‘adab yang berarti keindahan, sopan santun, dan tatakrama. Ibn Asyur berkata,

وَقَدْ سَمَّى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ذَلِكَ أَدَبًا فَقَالَ: فَطَفِقَ نِسَاؤُنَا يَأْخُذْنَ مِنْ أَدَبِ الْأَنْصَارِ

Artinya: Umar menamakan itu sebagai al-adab. Ia berkata, “Para perempuan kami pun mulai meniru dan mengambil adab dan kebiasaan perempuan-perempuan Anshar.”

Islam datang dengan adanya pengakuan atas kesetaraan hak perempuan melalui hadis di atas. Ini menunjukkan bahwa perilaku diskriminasi terhadap perempuan adalah sisa tradisi jahiliyah, sementara simpatik, empatik, dan kerjasama adalah prinsip yang dibawa oleh Islam. . Wallahu’alam.

Rekomendasi

Kitabisa Voluntrip Kawanpuan Kitabisa Voluntrip Kawanpuan

Kitabisa Gelar Voluntrip Kawanpuan, Ajak Perempuan untuk Saling Jaga

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

anak korban kekerasan rumah anak korban kekerasan rumah

Anak Selalu Jadi Korban dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect