Ikuti Kami

Kajian

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

perempuan tulang punggung keluarga
Fashion Design Startup Business

BincangMuslimah.Com – Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik kepada keluarganya dan sebaik-baik lelaki adalah yang paling baik kepada istrinya. Ini merupakan quote yang sangat revolusioner yang disabdakan Nabi Muhammad saw. pada ratusan abad silam. Hal ini mengindikasikan adanya pengakuan atas kesetaraan hak perempuan dalam hadis.

Sejak saat itu perempuan diperlakukan lebih baik. Seperti diceritakan dalam riwayat Imam Bukhari berikut,

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال عمر بن الخطاب رضي الله عنه: كنا في الجاهلية لانعد النساء شيئا فلمّا جاء الإسلام وذكر هن الله رأينا لهنّ بذلك علينا حقا

Artinya: Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Umar bin Khattab ra berkata, “Dahulu pada masa jahiliyah, kami tidak memperhitungkan ide atau saran yang berasal dari perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (HR. Bukhari)

Hadis di atas merupakan cuplikan dari hadis panjang tentang percakapan Ibn Abbas dan Umar bin Khattab dalam kitab Shahih Bukhari. Umar berkisah bahwa suatu ketika istrinya memberinya masukan dan saran. Umar berkata, “Ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan, tiba-tiba isteriku berkata, ”Seandainya Anda berbuat seperti ini dan itu!”

Maka kukatakan padanya, “Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan?”

Isteriku menjawab, “Sungguh Engkau sangat aneh wahai Ibn Khattab! Apakah Anda tidak mau diajak berdiskusi padahal anak perempuanmu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah saw.? ‘”

Kemudian Umar mengkroscek kepada anaknya Hafsah, Umar bertanya, “Putriku, kamu biasa mendebat Rasulullah bahkan sampai ia gundah seharian?” Hafsah menjawab, ” Demi Allah, kami semua bisa mendebatnya.”

Baca Juga:  Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Dalam keterangan lain masih dalam Shahih Bukhari, Umar mengatakan bahwasanya pada dahulu kala mayoritas kaum laki-laki dari suku Quraishlah yang paling dominan terhadap kaum perempuan. Namun ternyata setelah mereka hijrah ke Madinah mereka mendapati bahwa perempuan memiliki hak yang sama. Sehingga para perempuan dari kaum kami mulai mengikuti tatakrama yang menjadi kebiasaan kaum Anshar tersebut.

Menurut Ibn Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir, riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwasanya pendudukan Makkah pada waktu itu lebih keras dalam memperlakukan perempuan daripada penduduk Madinah. Hal tersebut bisa jadi disebabkan karna penduduk Madinah berasal dari keturunan Yaman, dan Yaman merupakan bangsa yang memiliki peradaban lebih dahulu daripada Arab, sehingga mereka memiliki sikap yang lebih lembut dan beradab.

Tak heran jika Umar membahasakan sikap para kaum Anshar terhadap perempuan tersebut dengan kalimat al-‘adab yang berarti keindahan, sopan santun, dan tatakrama. Ibn Asyur berkata,

وَقَدْ سَمَّى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ذَلِكَ أَدَبًا فَقَالَ: فَطَفِقَ نِسَاؤُنَا يَأْخُذْنَ مِنْ أَدَبِ الْأَنْصَارِ

Artinya: Umar menamakan itu sebagai al-adab. Ia berkata, “Para perempuan kami pun mulai meniru dan mengambil adab dan kebiasaan perempuan-perempuan Anshar.”

Islam datang dengan adanya pengakuan atas kesetaraan hak perempuan melalui hadis di atas. Ini menunjukkan bahwa perilaku diskriminasi terhadap perempuan adalah sisa tradisi jahiliyah, sementara simpatik, empatik, dan kerjasama adalah prinsip yang dibawa oleh Islam. . Wallahu’alam.

Rekomendasi

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

dampak anak menyaksikan KDRT dampak anak menyaksikan KDRT

Bahaya! Ini Dampak Buruk Anak Menyaksikan KDRT

kekerasan pada anak kekerasan pada anak

Anak Kerap Jadi Korban Kekerasan dalam Keluarga; Bentuk Ketidakmampuan Orangtua Memproses Emosi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect