Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

 Islam, Agama yang Melindungi Hak-Hak Perempuan

BincangMuslimah.Com – Pada Awal abad ke-20, Qasim Amin, seorang tokoh pembaruan mesir, pernah melontarkan gagasan kontroversial tentang pembebasan perempuan melalui bukunya yang berjudul Tahrir al-Mar’ah (memerdekakan perempuan). Menurutnya praktek poligami yang ada dalam agama Islam harus dihapus karena menyalahi norma keadilan manusia.

Gagasan tersebut langsung mendapat kecaman dari para ulama masa itu. Seperti biasa, Qasim Amin langung dihukumi murtad dan kafir. Kasus Qasim Amin menunjukkan betapa riskannya diskursus perempuan di era modern. Gagasan Qasim yang jelas dilatarbelakangi pengalaman yang ia peroleh saat belajar di Prancis sebagai salah satu negara modern, masih dianggap barang “haram” oleh para ulama. (Tasawuf Sebagai Kritik Sosial, Dr. KH. Said Aqil Siroj, Mizan: 2006, Hal 243)

Sampai sekarang persoalan seperti ini kerap kali muncul dan menjadi perdebatan di berbegai kawasan Dunia Islam, termasuk Indonesia. Oleh karena itu kita perlu bertanya, sejauh mana sebenarnya Islam memandang posisi kaum perempuan? Dan, bagamana cara kita memahami kontroversi semacam Qasim Amin diatas?

Di dalam Alquran, perempuan (an-nisa’ atau al-unstsa) disebutkan sebanyak 67 kali, sama dengan laki- laki (rajul, rijal atau adz-dzakar). Perimbangan dalam penyebutan ini selintas mengindikasikan bahwa keduanya diperlakukan secara sama dan adil oleh Allah SWT. (Tasawuf Sebagai Kritik Sosial, Dr. KH. Said Aqil Siroj, Mizan: 2006, Hal 244)

Kemudian di dalam Hadis, Nabi Muhammad SAW justru lebih sering memuliakan perempuan ketimbang laki-laki. Semisal Pada saat Nabi ditanya oleh seorarang sahabat.Siapa diantara manusia yang paling utama untuk dihormati?” Beliau menjawab, “ibumu.” Sahabat kembali bertanya “siapa lagi?”. “Ibumu,” lanjut Nabi. “Siapa lagi?” tanya sahabat ketiga kali. “Ibumu” Jawab Nabi lagi. “Siapa lagi” baru kemudian Nabi menjawab “ayahmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pada Hadis lain, Nabi Muhammad bahkan mengaitkan surga dengan kaum feminim tersebut. Diriwayatkan dari Imam Hakim melalui sahabat Mu’awiyah Ibnu Jahimah Rasulullah bersabda:

أَنَّ جَاهِمَةَ ، أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنِّي أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ وَجِئْتُ أَسْتَشِيرُكَ فَقَالَ : أَلَكَ وَالِدَةٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، قَالَ : اذْهَبْ فَالْزَمْهَا فَإِنَّ الْجَنَّةَ عِنْدَ رِجْلَيْهَا.

“Bahwasannya Jahimah datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, “(wahai Rasulullah) aku ingin berperang, dan aku datang untuk meminta pendapatmu.” Kemudian Nabi bersabda, “Apakah engkau memiliki ibu?”, “Iya” “Pulanglah dan tetaplah bersamanya, karena sungguh surga di bawah kedua kakinya.” (Abu Abdillah Al-Hakim,  al-Mustadrak Ala al-Shahihain, Maktabah syamilah, Juz 4, Hal 151)

Dari sini jelas, perempuan dalam Islam benar-benar mendapat kedudukan yang tinggi dan mulia, tidak seperti tuduhan sebagian kalangan orientalis yang mengatakan Islam adalah agama yang mendiskriminasikan perempuan. Kenyaanya justru Islam datang untuk melindungi dan menjunjung martabat perempuan yang mana pada masa sebelumnya posisi perempuan hanyalah sebagai objek, bahkan tak jarang dari mereka dijadikan komoditas perbudakan dan sarana pelampiasan nafsu.

Pada zaman jahiliyah, kedudukan laki-laki sangat superior di atas perempuan, ini terbukti dengan jamak dari mereka yang menikahi perempuan tanpa batas, tidak peduli apakah mereka mampu adil atau tidak.

Kemudian Islam mengatur praktek poligami pada masa itu dengan diturunkannya surah al-Nisa ayat 3 :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Nikahilah wanita-wanita (lain) yang baik untukmu: dua, tiga atau empat. Namun jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka (nikahilah) seorang wanita saja, atau (cukuplah) budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk tidak berbuat aniyaya,” (QS: An-Nisa, Ayat 3).

Jadi surah al-Nisa’ ayat 3, sebenarnya diturunkan bukan sebagai anjuran poligami, sebagaimana yang dipahami sebagian orang awam. Tetapi semangatnya justru membatasi dan meminimalisir budaya jahiliah ini, terbukti dengan perintah mencukupkan satu istri jika khawatir tidak mampu berbuat adil. (Prof Dr. Wahbah Ibnu Musthafa al-Zuhaily, al-Tafsir almunir, Maktabah Syamilah, Juz 4, Hal 233)

Alhasil, dari beberapa paparan diatas setidaknya ada dua poin penting yang dapat disimpulkan:

Pertama, Jika kita mengkaji secara mendalam, sebenarnya Islam datang sebagai pelindung hak-hak perempaun. Islam secara historis telah melepaskan mereka dari jerat budaya jahiliyah yang mendiskriminasi menuju budaya syariat yang menjujung martabat.

Kedua, jika kita mecermati sejarah turunnya ayat poligami, seharusnya kita dapat menerima pemikiran Qasim Amin di atas. Sebab ayat ini semangatnya membatasi dan meminimalisir praktek yang sudah ada. Ditambah dengan alasan “dapat menyakiti hati” yang jelas dilarang di dalam agama, maka selayaknya poligami memang ditinggalkan Wallahu A’lam

Rekomendasi

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

peraturan taliban hak perempuan peraturan taliban hak perempuan

Peraturan Baru dari Taliban yang Membatasi Hak Perempuan

hak perempuan memilih pasangan hak perempuan memilih pasangan

Hak Perempuan dalam Memilih Pasangan

Gangubai Kathiyawadi hak perempuan Gangubai Kathiyawadi hak perempuan

Film “Gangubai Kathiyawadi”, Pekerja Prostitusi yang Memperjuangkan Hak Perempuan

Dian Ayu Lestari
Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

hukum memakai inhaler berpuasa hukum memakai inhaler berpuasa

Hukum Memakai Inhaler bagi Orang yang Berpuasa

Ibadah

imam al-azhar tema perempuan imam al-azhar tema perempuan

Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Hikmah Perintah Puasa dalam Islam

Kajian

hukum bermesraan saat berpuasa hukum bermesraan saat berpuasa

Hukum Bermesraan dengan Bukan Mahram Saat Berpuasa

Kajian

perintah islam bersikap adil perintah islam bersikap adil

Perintah Islam untuk Bersikap Adil kepada Semua Orang termasuk Nonmuslim

Kajian

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

Trending

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

haid selesai sebelum subuh haid selesai sebelum subuh

Haid Selesai Sebelum Subuh Tapi Belum Mandi, Tetap Wajib Puasa?

Ibadah

Connect