Ikuti Kami

Kajian

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah ibu dari kehidupan manusia, menyakitinya sama saja dengan menyakiti kehidupan itu sendiri. Kemuliaan perempuan dalam Islam tersebar dalam berbagai ajaran. Perintah untuk menghormati ibu, mengasihinya hingga surga pun diibaratkan berada di telapak kakinya. Sayangnya, ajaran-ajaran ini kerap kali berbanding terbalik dengan apa yang dialami. Salah satu masalah yang dialami adalah menyangkut hak-hak reproduksi perempuan.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan terus dialami perempuan, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Hak-haknya seringkali dinomorduakan bahkan diabaikan. Padahal, hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia, termasuk hak reproduksinya. Hak yang tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan ekonomi bagi perempuan.

Setidaknya ada dua hak reproduksi perempuan yang patut diperhatikan dalam ikatan pernikahan, yakni terkait hubungan seksual dan kehamilan.

Hak reproduksi perempuan menyangkut hubungan seksual adalah hak untuk menikmati hubungan seksual. Bahwa Istri tidak diberi kewajiban untuk memenuhi hasrat seksual suami hingga ia harus siap sedia bagaimana pun kondisinya. Istri juga berhak untuk menolak. Hubungan yang dipaksakan tidak hanya membuat perempuan tidak bisa menikmati hubungan seksual, tetapi juga bisa menyakiti perempuan itu sendiri, baik fisiknya maupun psikologisnya.

Pandangan bahwa istri wajib memenuhi hasrat seksual suami bersumber dari hadis Nabi “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak dan (karena itu) suami menjadi marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi.” (HR Riwayat Bukhari Muslim).

Musdah Mulia, perempuan ulama yang aktif menyuarakan hak-hak perempuan, sebagaimana yang tertuang dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reormis, hadis seperti ini tidak bisa dibaca secara tekstual. Perlu pembacaan yang lebih untuk melihat maknanya. Kata “abat” atau penolakan istri di situ tentu mempunyai alasan. Pembacaan hadis yang keliru bisa memicu tindakan-tindakan yang justru bertolak belakang dari ajaran Islam itu sendiri, seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau bahkan perkosaan dalam perkawinan (marital rape).

Baca Juga:  Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan

Penolakan istri bisa saja karena alasan-alasan manusiawi seperti sakit, tidak bergairah, kelelahan, atau justru karena perlakuan suaminya yang kasar. Karenanya, perlu ditelusuri lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Kesalahan tidak bisa melulu dialamatkan kepada perempuan.

Istri atau pun suami bisa dianggap nusyuz dan mendapatkan laknat karena perilaku keduanya. Oleh sebab itu, Islam mengajarkan untuk berpegang pada prinsip mu’asyarah bilma’ruf, berkomunikasi dengan intens, dengan cara-cara yang baik.

Pengabaian hak-hak reproduksi perempuan dalam perkawinan tidak bisa dilepaskan dari pandangan yang bias gender. Anggapan bahwa suami adalah pihak yang berkuasa membuat istri terpinggirkan, tidak diberi andil dalam keputusan-keputusan yang bahkan menyangkut hidupnya sendiri. Jika pendangan seperti ini dilanggengkan terus menerus, bukan tidak mungkin perempuan menjadi pihak yang tidak lepas dari dominasi dan kekerasan.

Hak perempuan lainnya yang kerap kali terabaikan adalah perihal kehamilan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kehamilan adalah bagian dari kodrat wanita yang berat. Sesuai dengan yang digambarkan dalam Qur’an surat Luqman ayat 14 tentang kehamilan, yakni wahnan ‘ala wahnin (kelemahan yang berganda).

Karena proses yang berat itu, perempuan mempunyai hak untuk menunda kehamilan. Bahkan memutuskan untuk tidak hamil sama sekali. Tentu saja, kembali lagi, diiringi pembicaraan dan kesepakatan dengan suami.

Bagaimana pun, yang akan menjalani proses kehamilan dan melahirkan adalah perempuan, bukan suami atau anggota keluarga yang lain. Oleh karena itu, keputusan untuk hamil, mempunyai anak atau tidak, penggunaan alat kontrasepsi hingga menentukan berapa jumlah anak tidak bisa mengesampingkan suara perempuan. Kesehatan reproduksinya tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan sendiri, tetapi juga pasangannya.

Keputusan-keputusan yang diambil perempuan hendaknya tidak dihakimi atau dicemooh. Karena selain menjadi seorang perempuan, istri atau ibu, ia juga menjadi manusia merdeka yang berhak menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi hidupnya.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Content Writer. Alumni Aqidah dan Filsafat Islam UIN Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

berhias dalam Islam berhias dalam Islam

Beauty Previllege, Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect