Ikuti Kami

Kajian

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah ibu dari kehidupan manusia, menyakitinya sama saja dengan menyakiti kehidupan itu sendiri. Kemuliaan perempuan dalam Islam tersebar dalam berbagai ajaran. Perintah untuk menghormati ibu, mengasihinya hingga surga pun diibaratkan berada di telapak kakinya. Sayangnya, ajaran-ajaran ini kerap kali berbanding terbalik dengan apa yang dialami. Salah satu masalah yang dialami adalah menyangkut hak-hak reproduksi perempuan.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan terus dialami perempuan, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Hak-haknya seringkali dinomorduakan bahkan diabaikan. Padahal, hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia, termasuk hak reproduksinya. Hak yang tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan ekonomi bagi perempuan.

Setidaknya ada dua hak reproduksi perempuan yang patut diperhatikan dalam ikatan pernikahan, yakni terkait hubungan seksual dan kehamilan.

Hak reproduksi perempuan menyangkut hubungan seksual adalah hak untuk menikmati hubungan seksual. Bahwa Istri tidak diberi kewajiban untuk memenuhi hasrat seksual suami hingga ia harus siap sedia bagaimana pun kondisinya. Istri juga berhak untuk menolak. Hubungan yang dipaksakan tidak hanya membuat perempuan tidak bisa menikmati hubungan seksual, tetapi juga bisa menyakiti perempuan itu sendiri, baik fisiknya maupun psikologisnya.

Pandangan bahwa istri wajib memenuhi hasrat seksual suami bersumber dari hadis Nabi “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak dan (karena itu) suami menjadi marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi.” (HR Riwayat Bukhari Muslim).

Musdah Mulia, perempuan ulama yang aktif menyuarakan hak-hak perempuan, sebagaimana yang tertuang dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reormis, hadis seperti ini tidak bisa dibaca secara tekstual. Perlu pembacaan yang lebih untuk melihat maknanya. Kata “abat” atau penolakan istri di situ tentu mempunyai alasan. Pembacaan hadis yang keliru bisa memicu tindakan-tindakan yang justru bertolak belakang dari ajaran Islam itu sendiri, seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau bahkan perkosaan dalam perkawinan (marital rape).

Baca Juga:  Mengurai Kekhawatiran Menikah Perempuan Milenial

Penolakan istri bisa saja karena alasan-alasan manusiawi seperti sakit, tidak bergairah, kelelahan, atau justru karena perlakuan suaminya yang kasar. Karenanya, perlu ditelusuri lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Kesalahan tidak bisa melulu dialamatkan kepada perempuan.

Istri atau pun suami bisa dianggap nusyuz dan mendapatkan laknat karena perilaku keduanya. Oleh sebab itu, Islam mengajarkan untuk berpegang pada prinsip mu’asyarah bilma’ruf, berkomunikasi dengan intens, dengan cara-cara yang baik.

Pengabaian hak-hak reproduksi perempuan dalam perkawinan tidak bisa dilepaskan dari pandangan yang bias gender. Anggapan bahwa suami adalah pihak yang berkuasa membuat istri terpinggirkan, tidak diberi andil dalam keputusan-keputusan yang bahkan menyangkut hidupnya sendiri. Jika pendangan seperti ini dilanggengkan terus menerus, bukan tidak mungkin perempuan menjadi pihak yang tidak lepas dari dominasi dan kekerasan.

Hak perempuan lainnya yang kerap kali terabaikan adalah perihal kehamilan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kehamilan adalah bagian dari kodrat wanita yang berat. Sesuai dengan yang digambarkan dalam Qur’an surat Luqman ayat 14 tentang kehamilan, yakni wahnan ‘ala wahnin (kelemahan yang berganda).

Karena proses yang berat itu, perempuan mempunyai hak untuk menunda kehamilan. Bahkan memutuskan untuk tidak hamil sama sekali. Tentu saja, kembali lagi, diiringi pembicaraan dan kesepakatan dengan suami.

Bagaimana pun, yang akan menjalani proses kehamilan dan melahirkan adalah perempuan, bukan suami atau anggota keluarga yang lain. Oleh karena itu, keputusan untuk hamil, mempunyai anak atau tidak, penggunaan alat kontrasepsi hingga menentukan berapa jumlah anak tidak bisa mengesampingkan suara perempuan. Kesehatan reproduksinya tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan sendiri, tetapi juga pasangannya.

Keputusan-keputusan yang diambil perempuan hendaknya tidak dihakimi atau dicemooh. Karena selain menjadi seorang perempuan, istri atau ibu, ia juga menjadi manusia merdeka yang berhak menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi hidupnya.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Ditulis oleh

Content Writer. Alumni Aqidah dan Filsafat Islam UIN Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect