Ikuti Kami

Kajian

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

BincangMuslimah.Com – Perempuan adalah ibu dari kehidupan manusia, menyakitinya sama saja dengan menyakiti kehidupan itu sendiri. Kemuliaan perempuan dalam Islam tersebar dalam berbagai ajaran. Perintah untuk menghormati ibu, mengasihinya hingga surga pun diibaratkan berada di telapak kakinya. Sayangnya, ajaran-ajaran ini kerap kali berbanding terbalik dengan apa yang dialami. Salah satu masalah yang dialami adalah menyangkut hak-hak reproduksi perempuan.

Tindakan diskriminasi dan kekerasan terus dialami perempuan, tidak terkecuali dalam ikatan pernikahan. Hak-haknya seringkali dinomorduakan bahkan diabaikan. Padahal, hak-hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia, termasuk hak reproduksinya. Hak yang tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan ekonomi bagi perempuan.

Setidaknya ada dua hak reproduksi perempuan yang patut diperhatikan dalam ikatan pernikahan, yakni terkait hubungan seksual dan kehamilan.

Hak reproduksi perempuan menyangkut hubungan seksual adalah hak untuk menikmati hubungan seksual. Bahwa Istri tidak diberi kewajiban untuk memenuhi hasrat seksual suami hingga ia harus siap sedia bagaimana pun kondisinya. Istri juga berhak untuk menolak. Hubungan yang dipaksakan tidak hanya membuat perempuan tidak bisa menikmati hubungan seksual, tetapi juga bisa menyakiti perempuan itu sendiri, baik fisiknya maupun psikologisnya.

Pandangan bahwa istri wajib memenuhi hasrat seksual suami bersumber dari hadis Nabi “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu ia menolak dan (karena itu) suami menjadi marah, maka malaikat akan melaknat istri tersebut sampai pagi.” (HR Riwayat Bukhari Muslim).

Musdah Mulia, perempuan ulama yang aktif menyuarakan hak-hak perempuan, sebagaimana yang tertuang dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reormis, hadis seperti ini tidak bisa dibaca secara tekstual. Perlu pembacaan yang lebih untuk melihat maknanya. Kata “abat” atau penolakan istri di situ tentu mempunyai alasan. Pembacaan hadis yang keliru bisa memicu tindakan-tindakan yang justru bertolak belakang dari ajaran Islam itu sendiri, seperti Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau bahkan perkosaan dalam perkawinan (marital rape).

Baca Juga:  Memilih Pasangan; Ikhtiar Menuju Pernikahan

Penolakan istri bisa saja karena alasan-alasan manusiawi seperti sakit, tidak bergairah, kelelahan, atau justru karena perlakuan suaminya yang kasar. Karenanya, perlu ditelusuri lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Kesalahan tidak bisa melulu dialamatkan kepada perempuan.

Istri atau pun suami bisa dianggap nusyuz dan mendapatkan laknat karena perilaku keduanya. Oleh sebab itu, Islam mengajarkan untuk berpegang pada prinsip mu’asyarah bilma’ruf, berkomunikasi dengan intens, dengan cara-cara yang baik.

Pengabaian hak-hak reproduksi perempuan dalam perkawinan tidak bisa dilepaskan dari pandangan yang bias gender. Anggapan bahwa suami adalah pihak yang berkuasa membuat istri terpinggirkan, tidak diberi andil dalam keputusan-keputusan yang bahkan menyangkut hidupnya sendiri. Jika pendangan seperti ini dilanggengkan terus menerus, bukan tidak mungkin perempuan menjadi pihak yang tidak lepas dari dominasi dan kekerasan.

Hak perempuan lainnya yang kerap kali terabaikan adalah perihal kehamilan. Tidak bisa dipungkiri bahwa kehamilan adalah bagian dari kodrat wanita yang berat. Sesuai dengan yang digambarkan dalam Qur’an surat Luqman ayat 14 tentang kehamilan, yakni wahnan ‘ala wahnin (kelemahan yang berganda).

Karena proses yang berat itu, perempuan mempunyai hak untuk menunda kehamilan. Bahkan memutuskan untuk tidak hamil sama sekali. Tentu saja, kembali lagi, diiringi pembicaraan dan kesepakatan dengan suami.

Bagaimana pun, yang akan menjalani proses kehamilan dan melahirkan adalah perempuan, bukan suami atau anggota keluarga yang lain. Oleh karena itu, keputusan untuk hamil, mempunyai anak atau tidak, penggunaan alat kontrasepsi hingga menentukan berapa jumlah anak tidak bisa mengesampingkan suara perempuan. Kesehatan reproduksinya tidak hanya menjadi tanggung jawab perempuan sendiri, tetapi juga pasangannya.

Keputusan-keputusan yang diambil perempuan hendaknya tidak dihakimi atau dicemooh. Karena selain menjadi seorang perempuan, istri atau ibu, ia juga menjadi manusia merdeka yang berhak menentukan pilihan-pilihan terbaik bagi hidupnya.

Rekomendasi

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Ditulis oleh

Content Writer. Alumni Aqidah dan Filsafat Islam UIN Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect