Ikuti Kami

Diari

Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

BincangMuslimah.Com – Tak kerja, maka tak makan. Begitu kiranya prinsip dasar sebagian besar manusia. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, berbagai bentuk usaha pun dilakukan. Ada yang memutuskan menjadi pelayan di suatu toko atau kedai makan. Beberapa di antaranya pun memilih berprofesi sebagai karyawan.

Tidak sedikit pula yang jadi pegawai di instansi swasta atau negeri. Hingga pemilik perusahaan atau pemimpin intansi swasta dan negeri. Tujuan dasarnya sama. Agar bisa makan. Kalau ada kemungkinan hadirnya kebutuhan primer seperti beli mobil, liburan ke luar negeri maka itu urusan lain.

Karena semua orang butuh pekerjaan, maka di setiap negara punya ketetapan yang mengatur hubungan antara orang yang memperkerjakan dengan mereka yang bekerja. Pemerintah punya aturan khusus seperti selain menerima gaji, pekerja juga punya hak yang diatur di dalam ketetapan itu.

Di Indonesia, hak pekerja diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Undang – undang tersebut mengatur di antaranya seperti gaji yang layak dan sepadan dengan jam kerja. Berhak untuk menjalankan ibadah, berhak mendapatkan jaminan kesehatan sosial, hak mendapatkan  cuti tahunan dan masih banyak lagi.

Selain itu pekerja juga mempunyai hak atas dirinya untuk berserikat atau menjadi anggota organisasi. Hal ini tertera pada UU No. 21 Tahun 2000. Khusus untuk pekerja perempuan, ada hak untuk cuti hamil dan melahirkan yang tercantum di dalam UU No.13 Tahun 2000. Tidak hanya cuti hamil dan melahirkan, undang-undang ini juga mengatur adanya cuti keguguran dan menstruasi.

Walau undang-undang sudah dibentuk, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya. Bulan Mei yang datang kembali sejatinya telah menjadi alarm bagi pekerja agar mereka tersadar akan hak yang belum terpenuhi.

Baca Juga:  Memaksimalkan #Dirumahaja untuk Meraih Impian

Setidaknya Kementerian Kesehatan RI mencatat di tahun 2017 ada 3.041 perusahaan di Indonesia. Namun baru sebanyak 152 perusahaan yang memberikan hak perempuan sesuai  UU No. 13 Tahun 2003 baru

Semisal, hak cuti haid. Masih ada tempat kerja yang belum memberikan hak tersebut pada pekerjanya. Bahkan ada pula pekerja perempuan yang sama sekali tidak tahu menahu terkait hak tersebut. Sebagian perempuan lagi tahu tapi mendiamkan karena merasa tidak punya kesempatan bersuara. Sedikit pekerja ada yang bersuara dan memperjuangkan. Namun persoalan haid masih dianggap sepele. Lantas tidak didengar.

Selain itu sesungguhnya perusahaan wajib memiliki ruang laktasi. Apa itu ruang laktasi? Ruangan ini merupakan tempat khusus ibu untuk memberikan ASI pada anaknya saat berada di lokasi kerja. Ruang laktasi juga perlu dilengkapi dengan alat untuk memompa ASI dan tabung penyimpan ASI.

Tempat bekerja pun wajib menyediakan tempat penitipan anak (TPA) agar perempuan yang mempunyai anak bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak.

Tidak cuma hak fasilitas yang belum didapat. Perempuan juga masih tidak mendapatkan hak lain, seperti kesetaraan dalam mendapatkan kesempatan yang sama dengan pekerja laki-laki. Perempuan dianggap kurang bisa mengemban tanggunjawab yang lebih besar ketimbang laki-laki.

Mereka dianggap lemah secara fisik sehingga tidak bisa menjangkau beban kerja yang lebih. Walau perlahan pandangan tersebut mulai terkikis dan banyak perempuan yang berada di posisi penting, nyatanya masih banyak ditemukan  perlakuan tersebut beberapa tempat.

Stereotip di beberapa perusahaan yang membuat kriteria perempuan harus berpenampilan menarik dan cantik juga masih ditemukan. Mengatur berat badan yang perlu begini dan tinggi yang harus begitu. Tubuh perempuan dijadikan sebagai objek dan mendapatkan pekerjaan bukan karena kemampuan, tapi dengan standar tubuh tadi.

Baca Juga:  Kim Ji-Young, Born 1982, Menggambarkan Patriarki Melalui Film

Semisal, seorang perempuan punya kemampuan untuk berada di divisi media kreatif. Namun karena dianggap berpenampilan menarik, ia diletakkan di posisi sekretaris. Alasannya karena ‘pekerjaan ini sesuai, karena kamu perempuan.’ Perempuan juga seringkali tidak mendapat hak untuk didengar. Di beberapa tempat kerja, perempuan kerap dipatahkan ide atau gagasan yang diajukan dengan alasan tidak relevan atau tidak solutif.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Diah Kartika Sari. Ia menyatakan bahwa masih banyak hak perempuan yang diatur di dalam Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) belum terpenuhi. Hak-Hak tersebut mencangkup dari hak-hak yang sebelumnya telah disebutkan di atas yaitu hak sosial, ekonomi, budaya, politik dan sebagainya.

Walau peraturan terkait hak-hak pekerja khususnya bagi perempuan sudah dibuat, pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan seharusnya tetap melakukan pengawasan secara rutin. Hal ini berguna untuk memastikan undang-undang efektif dan terlaksana dengan baik.

Koordinasi antara pemerintah dengan serikat atau organisasi pekerja juga perlu dilakukan. Fungsinya,  selain mengawasi jalannya peraturan ini dan juga membangun komunikasi antara pemerintah dengan pekerja. Selain itu perlu juga adanya kesadaran akan hak dari pekerja itu sendiri. Mereka harus sadar dengan hak-hak yang mereka miliki dan berani untuk memperjuangkannya.

 

Rekomendasi

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

islam melindungi hak-hak perempuan islam melindungi hak-hak perempuan

 Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Pengakuan Kesetaraan Hak Perempuan dalam Hadis

60 hadits hak-hak perempuan 60 hadits hak-hak perempuan

Review Buku 60 Hadits Shahih Hak-hak Perempuan dalam Islam

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect