Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Young woman with headphones working on laptop - gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam islam, perempuan ialah penerus generasi manusia, tanpa adanya perempuan tidak mungkin terjadi proses reproduksi manusia. Tuhan yang MahaKuasa dengan sengaja menciptakan Rahim untuk perempuan, yang memiliki fungsi-fungsi reproduksi, seperti hamil, melahirkan, dan juga menyusui. Namun, peran perempuan tidak sebatas menjadi seorang ibu dan mengurus keperluan rumah tangga saja. Melainkan perempuan memiliki berbagai macam peran yang bisa ia dilakukan secara bersamaan atau yang dikenal sebagai multitasking.

Multitasking biasanya ditujukan kepada kaum perempuan, yang kerap kali dapat mengerjakan suatu pekerjaan sekaligus dalam satu waktu. Seorang perempuan ketika telah menjadi seorang ibu dikenal mampu melakukan beberapa pekerjaan secara bersamaan dalam satu waktu. Kita pasti telah mengetahui hal ini. Seorang ibu, begitu telaten dalam memasak, mencuci baju, mengurus anak, bahkan sembari melakukan pekerjaan kantornya. Perempuan multitasking selalu terlihat menikmati pekerjaannya.

Karena sejatinya, perempuan mempunyai hak dalam pendidikan, pernikahan, sosial, politik, dan juga hak dalam bekerja. Berbagai hak yang dimiliki perempuan lah yang menuntut para perempuan untuk bersikap multitasking. Semakin berkembangnya zaman, saat ini tidak hanya laki-laki yang mampu mengerjakan sesuatu yang berat atau banyak dengan kedua tangannya. Tetapi perempuan juga bisa melakukannya. Saat ini, kita berada di zaman emansipasi wanita, di mana sekarang perempuan bisa bekerja dan berpendidikan tinggi. Namun, hal itu tidak meninggalkan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu dalam rumah tangga.

Menurut Musdah Mulia, dalam buku Kemuliaan Perempuan Dalam Islam, bahwasanya Islam memproklamirkan kemanusiaan perempuan sebagai manusia yang utuh. Perempuan adalah makhluk yang memiliki harkat dan martabat yang setara dengan laki-laki. Seperti tercantum pada Al-Qur’an (An-Nisa’, [4]:1) yang menegaskan bahwa keduanya, yakni perempuan dan laki-laki diciptakan Allah SWT, dari unsur yang satu. Serta secara tegas islam menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki. Islam memperkenalkan kepada masyarakat dunia tentang pentingnya memanusiakan perempuan dan mengangkat harkat dan martabat mereka sebagai manusia merdeka yang posisinya setara dengan laki-laki, baik dalam keluarga, maupun dalam kehidupan luas di masyarakat.

Baca Juga:  Telaah Hadis "Shalat Batal Jika Perempuan Lewat di Depannya"

Lantas, bagaimana islam memandang perempuan yang multitasking?

Perempuan yang multitasking atau memiliki banyak peran dalam hidunya, merupakan hak bagi mereka. Seperti menjadi wanita karir sekaligus seorang ibu dalam rumah tangganya. Islam memperbolehkan hal itu, walaupun memang bekerja merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala keluarga, tetapi islam juga tidak melarang perempuan untuk bekerja. Perempuan boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’ah. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz seorang ulama kontemporer mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Allah SWT mensyari’atkan dan memerintahkan hamba-Nya untuk bekerja”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baz, jilid 28, hal. 103-104)

Dalam sebuah ayat, Allah Ta’alla berfirman,

وَقُلِ ٱعْمَلُوا۟ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُۥ وَٱلْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَٰلِمِ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At-Taubah, [9]:105)

Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah, ketika menafsirkan ayat ini ia berkata,”Bekerjalah kalian dan jangan segan-segan melakukan perbuatan baik dan melaksanakan kewajiban”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala pekerjaan kalian, dan Rasulullah serta orang-orang Mukmin akan melihatnya. Mereka akan menimbangnya dengan timbangan keimanan dan bersaksi dengan perbuatan-perbuatan itu. Kemudian setelah mati, kalian akan dikembalikan kepada Yang Maha Mengetahui lahir dan batin kalian, lalu mengganjar dengan perbuatan-perbuatan kalian setelah Dia memberitahu kalian segala hal yang kecil dan besar dari perbuatan kalian itu.

Ayat ini menurut M. Quraish Shihab bertujuan untuk mendorong umat manusia agar mawas diri dan mengawasi amal-amal mereka, dengan cara mengingatkan mereka bahwa setiap amal yang baik dan buruk memiliki hakikat yang tidak dapat disembunyikan, dan mempunyai saksi-saksi yang mengetahui dan melihat hakikatnya, yaitu Rasul SAW, dan saksi-saksi dari umat muslim setelah Allah SWT. Setelah itu, Allah akan membuka tabir yang menutupi mata mereka yang mengerjakan amal-amal tersebut pada hari kiamat, sehingga mereka pun mengetahui dan melihat hakikat amal mereka sendiri.

Baca Juga:  Ibu dan Gangguan Psikis yang Berujung Depresi

Dari uraian tafsir tersebut, dapat dikatakan bahwa umat manusia diperintahkan oleh Allah untuk selalu melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan untuk orang lain. Karena semua amal akan dilihat oleh Allah, Rasul, serta para mukminin, dan akan diperlihatkan oleh Allah di hari kiamat kelak, kemudian akan mendapatkan balasan sesuai dengan amal perbuatannya ketika dimuka bumi. Jika amal perbuatan yang baik akan mendapat pahala, dan jika perbuatannya jelek akan mendapat siksa.

Perintah dalam firman Allah tersebut, yakni mencakup laki-laki dan juga perempuan. Allah juga mensyariatkan bisnis kepada semua hambanya, karenanya seluruh manusia diperintah untuk berbisnis, berikhtiar dan juga bekerja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, tidak ada larangan dalam islam mengenai keluarnya perempuan untuk bekerja, asalkan memenuhi ketentuan syari’at dalam pergaulan dengan masyarakat. Dalam hal ini, perempuan islam dapat berperan aktif di berbagai bidang kehidupan baik itu politik, sosial, budaya dan agama.

Banyak alasan yang membuat perempuan bekerja, selain karena tuntutan akan kebutuhan dalam hidup, juga sebagai peningkatan taraf pendidikan kaum perempuan. Perjalanan peran ganda perempuan di Indonesia telah berjalan sejak lama, dan para perempuan yang terutama berpendidikan, tidak pernah merasakan adanya suatu tekanan atau paksaan disaat mereka bekerja sekaligus berperan sebagai ibu rumah tangga. Mereka begitu menikmati perannya sebagai perempuan multitasking.

Selain mengatur apa yang menjadi hak bagi perempuan, islam juga dengan tegas merincikan beberapa kewajiban untuk mereka, di antaranya, mewajibkan seorang perempuan untuk menjaga kemuliaan dirinya dengan keteguhan menjalankan syariat dan mematuhi hukum islam secara total, seperti dengan berhijab, menjauhi zina, dan lain sebagainya. Islam juga menegaskan kewajiban perempuan terkait mendidik anak dengan pendidikan agama dan akhlak yang baik, karena mereka adalah nikmat sekaligus amanat dari Allah. Oleh sebab itu, jangan batasi ruang gerak bagi perempuan, agar mereka bisa mengeksplorasi kemampuan dirinya dengan tetap memperhatikan syariat-syariat islam.

Rekomendasi

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Perempuan mandiri secara finansial Perempuan mandiri secara finansial

Sederet Alasan Penting Kenapa Perempuan Harus Mandiri Secara Finansial

Hannan Lahham: Mufassir Perempuan Ayat Kekerasan

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect