Ikuti Kami

Kajian

Hadis-hadis yang Menerangkan Tentang Akibat Penyimpangan Seksual

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang sah menurut agama untuk menyalurkan kebutuhan biologis kepada lawan jenis. Sementara itu, cara lainnya sangat tidak diperkenankan menurut agama. Terlebih jika penyaluran kebutuhan biologis tersebut menyasar kepada sesama jenis, melalui jalan belakang, atau kepada anak-anak. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke dua puluh tujuh, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan sepuluh hadis tentang akibat dari penyimpangan seksual yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut.

Hadis Pertama:

قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ قَبَّلَ غُلَامًا بِشَهْوَةٍ عَذَّبَهُ اللهُ تَعَالَى فِى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ}.

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mencium anak laki-laki dengan syahwat, maka Allah ta’ala akan mengazabnya di neraka seribu tahun.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Kedua:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لَوِ اغْتَسَلَ اللَّوْطِيُّ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمْ يَجِىءْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا جُنُبًا}.

Nabi saw. bersabda, “Jika seorang yang penyodomi mandi dengan air laut, maka ia tidak akan datang di hari Kiamat kecuali dalam keadaan junub.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Ketiga:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ قَبَّلَ غُلاَمًا بِشَهْوَةٍ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ}.

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mencium anak laki-laki dengan syahwat maka ia akan dikekang dengan tali kekang dari api.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Keempat:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ مَسَّ غُلَامًا بِشَهْوَةٍ لَعَنَهُ اللهُ وَالْمَلاَئِكَةُ وَالنَّاسُ أَجْمَعُوْنَ}.

Baca Juga:  Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang menyentuh anak laki-laki dengan syahwat maka Allah, malaikat, dan manusia semuanya melaknatinya.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Kelima:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ أَدْخَلَ قُبُلَهُ فِيْ دُبُرِ امْرَأَةٍ بَعَثَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أنْتَنُ مِنَ الْجِيْفَةِ}.

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang memasukkan kemaluannya di dalam dubur seorang wanita maka Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dan ia lebih busuk dari pada bangkai.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Keenam:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِذَا أتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ، وَإِذَا أتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ}.

Nabi saw. bersabda, “Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki lainnya (homoseksual) maka mereka adalah berzina, dan jika seorang perempuan mendatangi perempuan lainnya (lesbian), maka mereka berzina.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Abu Musa r.a.

Hadis Ketujuh:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ قَبَّلَ غُلَامًا بِشَهْوَةٍ فَكَأَنَّمَا زَنَى مَعَ أُمِّهِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً وَمَنْ زَنَى مَعَ أُمِّهِ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَكَأَنَّما قَتَلَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mencium anak laki-laki dengan syahwat maka seakan-akan ia menzinai ibunya empat puluh kali dan siapa yang menzinai ibunya sekali maka seakan akan ia membunuh tujuh puluh nabi.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Kedelapan:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ لَاطَ فِيْ غُلاَمٍ أَصْبَحَ فِيْ قَبْرِهِ خِنْزِيْرًا}.

Baca Juga:  Hukum Bersetubuh Sebelum Bersuci dari Haid

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mensodomi anak laki-laki maka ia akan menjadi babi di kuburannya.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Kesembilan:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِذَا لُمِسَ الْغُلَامُ اهْتَزَّ الْعَرْشُ وَقَالَتِ السَّمٰوَاتُ: يَا رَبَّنَا أَأُمِرْنَا نَخْطِفُهُ وَقَالَتِ الْأَرْضُ: يَا رَبَّنَا أأمِرْنَا نَبْلَعُهُ}

Nabi saw. bersabda, “Jika seorang anak laki-laki dipegang maka arsy berguncang dan langit-langit berkata, “Wahai Tuhan kami, apakah kami diperintah untuk menyambarnya?. Bumi pun berkata, “Wahai Tuhan kami, apakah kami diperintah untuk menelannya?” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.

Hadis Kesepuluh:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِيْ أسْتَاهِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ لَا يَسْتَحِيْ مِنَ الْحَقِّ}.

Nabi saw. bersabda, “Janganlah kalian mendatangi perempuan-perempuan dalam lubang duburnya maka sungguh Allah tidak malu dari kebenaran.” Kami menemukan hadis semakna dengan hadis tersebut dengan redaksi yang berbeda riwayat imam Ahmad dan Ibnu Majah sebagai berikut.

عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِيْ أَدْبَارِهِنَّ. رواه احمد وابن ماجه. واللفظ لابن ماجه.

Dari Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh Allah tidak malu dari (mengungkap) kebenaran” sebanyak tiga kali, “Janganlah kalian mendatangi perempuan-perempuan di jalan belakang mereka.”

Demikianlah sepuluh hadis yang telah dijelaskan oleh imam As-Suyuthi tentang akibat dari penyimpangan seksual di dalam kitabnya yang berjudul Lubbabul Hadits. Di mana di dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan empat puluh bab dan setiap bab beliau menuliskan sepuluh hadis dengan tidak menyantumkan sanad untuk meringkas dan mempermudah orang yang mempelajarinya.

Baca Juga:  Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan di Hari Arafah

Meskipun begitu, di dalam pendahuluan kitab tersebut, imam As-Suyuthi menerangkan bahwa hadis nabi, atsar, maupun riwayat yang beliau sampaikan adalah dengan sanad yang shahih (meskipun menurut imam An-Nawawi di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits ketika mensyarah kitab ini mengatakan ada hadis dhaif di dalamnya, hanya saja masih bisa dijadikan pegangan untuk fadhailul a’mal dan tidak perlu diabaikan sebagaimana kesepakatan ulama). Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect