Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

pekerjaan domestik tanggung bersama

BincangMuslimah.Com – Belakangan ini ada sebuah postingan utas di media sosial twitter yang ditulis oleh seorang pengusaha sekaligus women empowerement, Iim Fahima yang membahas mengenai salah satu faktor yang membuat seorang perempuan setelah menikah sulit berkembang adalah adanya beban urusan domestik, juga membahas mengenai keharusan gaji bagi seorang ibu rumah tangga.

Pendapat ini diperkuat dengan hasil survei nasional di 34 provinsi dengan sampel IRT sebanyak 2.041 yang mengungkapkan bahwa rata-rata IRT menghabiskan waktu 13,5 jam per hari untuk menunaikan pekerjaannya, angka ini lebih besar dibandingkan dengan rata-rata jam kerja perempuan di Asia Pasifik yang mencapai 7,7 jam per hari (Jurnal Perempuan, 2020).

Postingan tersebut mendapatkan banyak respon dan komentar, baik yang menyetujui pendapat tersebut atau justru kontra terhadapnya. Utas tersebut dianggap menampar kaum pemuja budaya patriarki yang sering menyepelekan perempuan dan beranggapan bahwa sudah semestinya perempuan fokus pada urusan domestik dan pekerjaan rumah.

Dalam postingan tersebut ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh Iim Fahima yang membuat seorang ibu rumah tangga seharusnya wajib mendapat bayaran secara finansial.

Alasan ini didasarkan pada banyaknya peran dan tugas yang harus dijalankan oleh seorang IRT secara bersamaan. Dia yang melahirkan, menyusui, merawat, menjadi psikolog, guru, tukang masak, mencuci pakaian bahkan sopir yang mengantar jemput anak dan lain sebagainya.

Berangkat dari fenomena ini, muncul sebuah pertanyaan, apabila semua tugas tersebut menjadi tanggung jawab istri, lantas apa perbedaan antara istri dan asisten rumah tangga (ART)? Bila ART saja mendapatkan gaji setiap bulan dari majikannya, apakah istri yang posisinya jauh lebih tinggi dan terhormat juga seharusnya mendapatkan gaji? Lalu, bagaimana sebenarnya Islam menjelaskan mengenai hal ini?

Baca Juga:  Mengenal Tipe Kepribadian dari Cara Mengurus Rumah Tangga, Tipe Istri Seperti Apa Kamu?

Syariat Islam telah mengatur sedemikian rupa tugas dan kewajiban seorang istri. Empat Imam Madzhab sepakat bahwa tugas domestik merupakan tanggung jawab suami, bukan istri. Pertama, Al-Khasani dari Mazhab Hanafiyah dalam kitab Badai’ush-Shanai’ menyebutkan bahwa :

Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.

Kedua, Ad-Dardir dari Madzhab Malikiyah dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir menyebutkan :

Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya.

Ketiga, Al-Imam Asy-Syairazi dari Madzhab Syafiiyah dalam kitab Al-Muhadzdzab menuliskan:

Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.

Keempat. Pendapat Mazhab Hanabilah pun sejalan dengan mazhab-mazhab lainnya, yakni intinya tugas istri bukanlah melakukan tugas yang seharusnya dilakukan oleh para pembantu rumah tangga. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa :

Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual.

Apabila didasarkan pada pendapat jumhur ulama di atas, maka suami wajib mengerjakan pekerjaan rumah sebisa mungkin, istri dalam hal ini dibolehkan untuk membantu suaminya, bukan menjadi penanggung jawab utama.

Ustad Ahmad Sarwat dalam postingannya di rumahfiqih.com menyatakan bahwa ada fenomena yang aneh dan ajaib bagi para perempuan di Indonesia di mana mereka sejak kecil telah terformat menjadi seorang pembantu. Sehingga ketika akad nikah terjadi, seorang perempuan resmi menjadi pembantu rumah tangga bagi suaminya.

Baca Juga:  Dua Prinsip Menikah dalam Pandangan Ibnu ‘Asyur

Lebih lanjut Ustad Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa justru yang menolak pemehaman ini juga datang dari kalangan perempuan. Hal ini menyadarkan bahwa ternyata apa yang kita pikirkan selama ini mengenai gambaran tugas istri merupakan pemahaman lokal budaya yang telah terbentuk selama kurun waktu yang sangat panjang.

Padahal kalau kita merujuk kepada aturan syariat Islam melalui pendapat jumhur ulama, tugas istri tidaklah seberat tugas para pembantu rumah tangga, karena IRT bukan ART. Hanya saja secara tidak sadar selama ini kita menganggap semua ajaran ini berasal dari ajaran Islam.

Menjadi pembantu rumah tangga di rumah sendiri tidaklah salah walaupun pada dasarnya Islam tidak mewajibkannya. Ketika istri melakukannya dengan senang hati dan penuh ikhlas maka dia akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT karena termasuk bagian dari amal shalih walaupun bukan tugasnya.

Hal ini juga menjadi nilai tambah terlebih ketika suami tidak mampu membayar pembantu atau tenaga jasa lainnya, istri boleh membantu suami untuk melakukan tugas tersebut dengan ikhlas dan tanpa paksaan.

Dalam hal ini kita harus mampu membedakan antara hukum Islam dan keikhlasan. Apabila ada istri yang mau mengerjakan tugas domestik itu semata-mata sebagai bentuk pengabdiannya kepada suami, bukan karena adanya kewajiban yang bersumber dari hukum Islam. Wallahu alam…

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

Ditulis oleh

Mahasiswa Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta, Peneliti Pendidikan Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect