Ikuti Kami

Kajian

Anggota Tubuh Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Anggota Tidak Boleh Dikonsumsi

Beberapa hewan yang bisa dijadikan kurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba adalah hewan yang dagingnya empuk sekali untuk dikonsumsi. Bahkan tulang-tulangnya pun biasanya dikelola menjadi sop yang lezat untuk disantap. Namun ternyata, ada beberapa anggota tubuh dari hewan kurban yang tidak boleh dikonsumsi. Apa saja itu?

Beberapa larangan ini tentu berdasarkan tinjauan terhadap nash baik Alquran maupun hadis. Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Dalam Mausûatu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhâya al-Mu’âshiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan tentang beberapa anggota tubuh hewan kurban yang dilarang untuk dikonsumsi.

Ulama mazhab Hanafi menyebutkan ada tujuh bagian yang tidak boleh dikonsumsi. Yaitu, darah, alat kelamin hewan, testisnya, kelenjar yang biasanya dihasilkan dari penyakit dan berada di antara kulit dan daging hewan, kandung kemih (yang menjadi saluran air kencing), dan empedu yang menjadi tempat penyaringan racun dekat hati hewan.

Ketujuh bagian tersebut adalah bagian tubuh hewan yang menjijikan dan berbahaya bila dikonsumsi. Mereka merujuk pada firman Allah pada surat al-A’rof ayat 157:

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: dan (Nabi Muhammad) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Dan juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Mujahid bahwa Rasulullah memakruhkan (makruh tahrim) beberapa bagian tubuh domba. Yaitu, kelaminnya baik jantan ataupun betina, testis, kelenjar,  empedu, kandung kemih, dan darah.

Dalil tentang keharaman tentang darah sudahlah jelas, yaitu terdapat pada surat al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Baca Juga:  Sahkah Menyembelih Kurban Tanpa Membaca Basmalah?

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan dalil ini menjadi pijakan oleh ulama selain mazhab Hanafi yang tidak mengharamkan 6 bagian tubuh lain selain darah, tapi hanya makruh. Karena dalil hadis yang digunakan memiliki kualitas yang tidak kredibel dan bersifat dzonni, sehingga hukumnya tidak sampai haram tapi makruh karena melihat efek buruk jika mengkonsumsinya. Jadi, yang dihukumi haram muthlak adalah mengkonsumsi darah sedangkan lainnya makruh. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect