Ikuti Kami

Kajian

Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Sisa Makanan Membatalkan Shalat
TOPSHOT - An Indian Muslim woman offers Jummat-Ul-Vida prayers on the last Friday of the holy fasting month of Ramadan at the Jama Masjid in the old quarters of New Delhi on May 31, 2019. - Like millions of Muslims around the world, Indian Muslims mark the month of Ramadan by abstaining from eating, drinking and smoking as well as sexual activities from dawn to dusk. (Photo by Noemi CASSANELLI / AFP) (Photo credit should read NOEMI CASSANELLI/AFP via Getty Images)

BincangMuslimah.Com – Ketika sedang menjalankan ibadah shalat, siapapun tidak diperbolehkan hukumnya makan dan minum, karena hal itu dapat mengantarkan terhadap hilangnya kekhusyu’an dan juga dapat membatalkan shalatnya. Bukan hanya itu, makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan seseorang ketika sedang menghadap Allah.

Sebagaimana kita ketahui bersama makan dan minum saat menjalankan shalat jelas membatalkan shalat itu sendiri. Pertanyaannya adalah bagaimana jika sekedar menelan sedikit sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk ke rongga mulut apakah itu juga dapat membatalkan shalat?

Melakukan aktivitas makan atau minum saat shalat jika hal itu dilakukan dengan disengaja meskipun makanannya sedikit seperti menelan sisa makanan di dalam mulut, maka ha itu tetap dikategorikan makan yang dapat membatalkan shalat.

Yang menjadi barometer dalam problem makan dan minum saat shalat adalah kesengajaan. Jika sengaja menelan sisa makanan meskipun sedikit, maka shalatnya dihukumi batal.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib menjelaskan, bahwa makan dan minum ataupun menelan sisa makanan saat shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Dalam hal ini pun menelan tetesan bekas air wudhu ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat,

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, baik itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak mengetahui bahwa hal tersebut haram hukumnya. (Fathul Qarib, Hal: 16)

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji disebutkan bahwa jika dengan sengaja menelan sisa makanan saat shalat walaupun hanya sedikit, maka shalatnya batal.

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

وحد المبطل من ذلك للمتعمد اي قدر من الطعام او الشراب مهما كان قليلا

Ukuran yang membatalkan shalat dari makan dan minum adalah jika disengaja; seperti apapun ukuran dari makanan dan minuman tersebut, meskipun sedikit. (Al-Fiqhul Manhaji, hal: 128)

Apabila sisa makanan tersebut sedikit dan tidak sengaja, maka shalatnya tidak batal. Namun walaupun tidak disengaja dan makanan tersebut banyak, maka shalatnya tetap batal. Dalam kitab Majmu’ Syarh Al-MuhaddzabImam Nawawi mengatakan,

فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق

Namun jika ia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka salatnya tidak batal dengan kesepakatan ulama. (Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Juz 4, hal: 89)

Sedikitnya banyaknya sisa makanan dihitung kira-kira sebesar biji wijen atau lebih, dan dihitung sedikit jika sisa makanannya tidak sampai ukuran besar biji wijen. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji sebagaimana berikut,

اما بالنسبة لغير التعمد فيشترط ان يكون كثيرا في العرف. وقد قدر الفقهاء الكثير بما يبلغ مجموعه قدر حمصة فلو كان بين اسنانه بقايا من طعام لا يبلغ هذ ا القدر فبلعها مع الريق دون قصد لم تبطل

Bagi yang tidak sengaja, maka bisa batal jika sisa makanan tersebut dihitung banyak dalam kebiasaan. Ulama fikih telah menetapkan bahwa makanan dihitung banyak jika mencapai ukuran biji wijen. Maka jika di antara sela-sela gigi seseorang terdapat sisa makanan yang tidak sampai sebesar ukuran wijen, kemudian ditelan bersama ludah tanpa disengaja, maka salatnya tidak batal.( Al-Fiqhul Manhaji, hal: 128)

Baca Juga:  Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Berdasarkan penjelasan oleh ulama-ulama di atas, dapat kita ketahui bahwa jika menelan sisa makanan dengan sengaja, entah itu banyak atau sedikit, maka shalatnya batal. Jika tidak sengaja menelan sisa makanan yang sedikit, maka shalatnya dihukumi tidak batal.

Akan tetapi, walaupun saat shalat tidak sengaja menelan makanan tapi sisa makanan yang ditelan tersebut banyak, yaitu seukuran biji wijen atau lebih, maka shalatnya tetap dihukumi batal.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect