Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Menelan Sisa Makanan Saat Shalat Apakah Membatalkan Shalat?

Sisa Makanan Membatalkan Shalat
TOPSHOT - An Indian Muslim woman offers Jummat-Ul-Vida prayers on the last Friday of the holy fasting month of Ramadan at the Jama Masjid in the old quarters of New Delhi on May 31, 2019. - Like millions of Muslims around the world, Indian Muslims mark the month of Ramadan by abstaining from eating, drinking and smoking as well as sexual activities from dawn to dusk. (Photo by Noemi CASSANELLI / AFP) (Photo credit should read NOEMI CASSANELLI/AFP via Getty Images)

BincangMuslimah.Com – Ketika sedang menjalankan ibadah shalat, siapapun tidak diperbolehkan hukumnya makan dan minum, karena hal itu dapat mengantarkan terhadap hilangnya kekhusyu’an dan juga dapat membatalkan shalatnya. Bukan hanya itu, makan dan minum juga tidak layak jika dilakukan seseorang ketika sedang menghadap Allah.

Sebagaimana kita ketahui bersama makan dan minum saat menjalankan shalat jelas membatalkan shalat itu sendiri. Pertanyaannya adalah bagaimana jika sekedar menelan sedikit sisa makanan atau meminum tetesan air yang masuk ke rongga mulut apakah itu juga dapat membatalkan shalat?

Melakukan aktivitas makan atau minum saat shalat jika hal itu dilakukan dengan disengaja meskipun makanannya sedikit seperti menelan sisa makanan di dalam mulut, maka ha itu tetap dikategorikan makan yang dapat membatalkan shalat.

Yang menjadi barometer dalam problem makan dan minum saat shalat adalah kesengajaan. Jika sengaja menelan sisa makanan meskipun sedikit, maka shalatnya dihukumi batal.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib menjelaskan, bahwa makan dan minum ataupun menelan sisa makanan saat shalat, baik itu banyak maupun sedikit tetap membatalkan shalat. Dalam hal ini pun menelan tetesan bekas air wudhu ataupun tetesan air yang lain juga membatalkan shalat,

والذي يبطل الصلاة الأكل والشرب كثيرا كان المأكول والمشروب أو قليلا إلا أن يكون الشخص في هذه الصورة جاهلا تحريم ذلك

Diantara hal yang membatalkan shalat adalah pekerjaan makan dan minum, baik itu banyak maupun sedikit, kecuali jika seorang tersebut tidak mengetahui bahwa hal tersebut haram hukumnya. (Fathul Qarib, Hal: 16)

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji disebutkan bahwa jika dengan sengaja menelan sisa makanan saat shalat walaupun hanya sedikit, maka shalatnya batal.

وحد المبطل من ذلك للمتعمد اي قدر من الطعام او الشراب مهما كان قليلا

Ukuran yang membatalkan shalat dari makan dan minum adalah jika disengaja; seperti apapun ukuran dari makanan dan minuman tersebut, meskipun sedikit. (Al-Fiqhul Manhaji, hal: 128)

Apabila sisa makanan tersebut sedikit dan tidak sengaja, maka shalatnya tidak batal. Namun walaupun tidak disengaja dan makanan tersebut banyak, maka shalatnya tetap batal. Dalam kitab Majmu’ Syarh Al-MuhaddzabImam Nawawi mengatakan,

فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق

Namun jika ia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka salatnya tidak batal dengan kesepakatan ulama. (Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Juz 4, hal: 89)

Sedikitnya banyaknya sisa makanan dihitung kira-kira sebesar biji wijen atau lebih, dan dihitung sedikit jika sisa makanannya tidak sampai ukuran besar biji wijen. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji sebagaimana berikut,

اما بالنسبة لغير التعمد فيشترط ان يكون كثيرا في العرف. وقد قدر الفقهاء الكثير بما يبلغ مجموعه قدر حمصة فلو كان بين اسنانه بقايا من طعام لا يبلغ هذ ا القدر فبلعها مع الريق دون قصد لم تبطل

Bagi yang tidak sengaja, maka bisa batal jika sisa makanan tersebut dihitung banyak dalam kebiasaan. Ulama fikih telah menetapkan bahwa makanan dihitung banyak jika mencapai ukuran biji wijen. Maka jika di antara sela-sela gigi seseorang terdapat sisa makanan yang tidak sampai sebesar ukuran wijen, kemudian ditelan bersama ludah tanpa disengaja, maka salatnya tidak batal.( Al-Fiqhul Manhaji, hal: 128)

Berdasarkan penjelasan oleh ulama-ulama di atas, dapat kita ketahui bahwa jika menelan sisa makanan dengan sengaja, entah itu banyak atau sedikit, maka shalatnya batal. Jika tidak sengaja menelan sisa makanan yang sedikit, maka shalatnya dihukumi tidak batal.

Akan tetapi, walaupun saat shalat tidak sengaja menelan makanan tapi sisa makanan yang ditelan tersebut banyak, yaitu seukuran biji wijen atau lebih, maka shalatnya tetap dihukumi batal.

Rekomendasi

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Kiblat Diarahkan ke Ka’bah Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

4 Alasan Nabi Muhammad Ingin Kiblat Diarahkan ke Ka’bah

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

hikmah shalat jiwa raga hikmah shalat jiwa raga

Hikmah Shalat dalam Melatih Jiwa Raga Seorang Muslim

Nadia Labiba
Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Hal yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Kajian

mengguyur kepala saat berpuasa mengguyur kepala saat berpuasa

Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Kajian

Makruh Dilakukan Saat Berpuasa Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Tips agar Tidak Loyo selama Berpuasa

Muslimah Talk

peran ibu istimewa islam peran ibu istimewa islam

Peran Ibu Sangat Istimewa dalam Islam

Kajian

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

mencetak alquran berbagai warna mencetak alquran berbagai warna

Hukum Mencetak Alquran dengan Berbagai Warna

Kajian

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Ibadah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect