Ikuti Kami

Ibadah

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Mandi junub dan haid

BincangMuslimah.Com – Terdapat dua rukun dalam mandi wajib, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Namun dalam proses tersebut terdapat beberapa hal yang sering kali luput dan alpa untuk diperhatikan. Sebagaimana Imam An-Nawawi al-Bantani menjelaskan dalam kitab Sullamul Munajat

و(فروض الغسل) أي أركانه للحي واجبا كان أو مندوبا (اثنان الأول: نية الطهارة للصلاة أو رفع الحدث الأكبر) فإن ترك التقييد بالأكبر كفي، وإن نوي الغسل فقط فلا (أونحوهما) كنية الغسل للصلاة ورفع جنابة، وأن لم يعين سببها (بالقلب) كما في الوضوء (مع أول جزء يغسل من بدنه) مغروض لا مندوب كباطن فم وأنف، فلو اقترنت النية بمفروض من البدن كفي ولو من أسفل البدن ولو حالة استنجائه، لأن بدنه كعضو واحد فلا ترتيب فيه (فما غسله قبلها) أي النية (لا يصح فيجب إعادة غسله بعدها) أي النية

Artinya: “Adapun fardhu mandi yakni rukunnya, baik mandi wajib atau mandi sunnah, itu ada dua; (pertama) niat bersuci untuk shalat atau niat menghilangkan hadas besar) jika dalam lafal niat tidak menyebutkan untuk menghilangkan hadas besar tidak mengapa, tapi jika hanya meniatkan mandi saja tidak cukup. Atau cukup dengan niat mandi untuk shalat dan untuk menghilangkan janabah, sekalipun tidak menentukan sebab mandi.

Adapun tempat niat mandi di dalam hati, sebagaimana niat wudhu, bersamaan dengan basuhan pertama anggota badan yang wajib bukan yang sunnah seperti membasahi bagian dalam mulut dan hitung. Niat saat basuhan pertama pada badan itu sah sekalipun basuhan dimulai dari bawah sekalipun saat istinja’, karena badan itu satu kesatuan sehingga tidak perlu tertib. Adapun yang dibasuh sebelum niat maka tidak sah sehingga wajib mengulang mandinya setelah niat yang diucapkan.”

و(الثاني: التعميم) ظاهر بدنه بال (الأذن) من أنثى وذكر (وما يظهر حال التغوط من الدبر وطبقاته وما يظهر من فرج المرأة إذا جلست على قدميها) لقضاء حاجتها من بول وغائط (وباطن قلفة من لم يختن وما تحتها) من الأوساخ (فيجب أن يجري الماء بطبعه على كل ذلك) أي المذكور وذلك لحلول الحدث بماء البشرة) حتى الأظفار وما تحتها (والشعر) ظاهرا وباطنا (فيجب غسل كثيف الشعر) ولو لحية كثيفة حتى لو بقيت شعرة واحدة واحدة لم يصيبها الماء لم يصح غسله وإن طال (ويجب) غسل (ما يراه الناظر من) صماخكل البدن

Baca Juga:  Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

(Kedua; meratakan) air pada kulit permukaan badan hingga kuku-kuku dan apa yang ada di bawahnya, dan rambut baik yang tampak atau yang tidak, (Rambut tebal harus dicuci). Begitu juga jenggot tebal, bahkan jika ada satu rambut yang tersisa dan tidak terkena oleh air, maka tidak sah mandinya meskipun sudah lama. Wajib pula untuk membasuh bagian telinga yang terlihat baik laki-laki atau perempuan, serta lekukan tampak saat jongkok ketika buang hajat besar dan kecil. Juga membasuh bagian dalam ujung penis yang belum disunat dan kulit bagian bawahnya dari kotoran, wajib mengalirkan air ke semua bagian tersebut. Hal itu untuk menghilangkan kotoran dari seluruh badan.”

Berdasarkan penjelasan Imam An-Nawawi Al-Bantani di atas, maka setidaknya ada empat hal yang sering terlupakan ketika mandi wajib, yaitu;

Pertama, niat harus diucapkan dalam hati bersamaan dengan saat pertama kali mengguyurkan air ke badan. Adapun niat yang diucapkan dalam lisan, adalah untuk memantapkan sesuatu yang dii’tikadkan dalam hati.

Kedua, tidak cukup meniatkan mandi saja contohnya; nawaitul ghusla. Tapi harus disertai melafalkan niat yang menjelaskan bahwa mandi yang dilakukan adalah mandi wajib, contohnya; nawaitul ghusla fardhan lillahi ta’ala (aku mandi fardhu karena Allah ta’ala). Atau dengan lafal yang lebih sempurna, nawaitul ghusla liraf’il hadastil abkari lillahi ta’ala (aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala)

Ketiga, niat diucapkan saat basuhan pertama pada anggota badan. Jika baru ingat untuk niat setelah pembasuhan atau di tengah-tengah basuh maka tidak sah dan wajib mengulang basuhan sebelumnya.

Keempat, saat mengalirkan air ke seluruh tubuh pastikan lakukan-lekukan tubuh terkena air dengan sempurna. Sebab termasuk fardu mandi adalah air itu harus mengalir ke seluruh tubuh bahkan lekukan-lekukan kulit di bawah kuku, kulit kepala dan sesuatu yang nampak saat jongkok ketika buang air besar dan kecil yang biasanya sulit untuk dijangkau air dalam sekali basuh. Tempat-tempat tersebut harus terjangkau oleh air.

Baca Juga:  Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Demikian hal-hal kecil yang harus diperhatikan dan jangan sampai tertinggal dilakukan ketika mandi wajib. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect