Ikuti Kami

Kajian

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat sah shalat ialah menutup aurat. Menurut mazhab Syafi’i batasan aurat laki-laki yakni antara pusar hingga lutut. Sedangkan untuk perempuan batasan auratnya ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketika seseorang hendak melaksanakan shalat alangkah baiknya untuk memperhatikan apakah seluruh auratnya telah tertutupi atau tidak, karena hal ini memiliki konsekuensi terhadap sah atau tidaknya shalat.

Seiring berkembangnya zaman, seseorang dalam menutup aurat semakin mudah karena produksi kain dan pakaian yang semakin pesat. Tren dan tradisi tiap negara atau daerah pun berbeda-beda dalam cara mereka menutup aurat saat shalat. 

Bisanya, di negara-negara selain Asia, khususnya Indonesia, kaum muslimah ketika hendak melaksanakan shalat mereka akan mengenakan pakaian yang rapih, panjang, tidak membentuk tubuh, dan hanya menampakan wajah dan kedua telapak tangan saja. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah menjadi tradisi ketika hendak melaksanakan shalat maka kaum muslimah akan mengenakan mukena untuk pelengkap menutup aurat dalam shalat.

Dikarenakan keberadaan mukena sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Indonesia, maka tidak bisa dipungkiri adanya inovasi yang terus bermunculan untuk model dan tren mukena di setiap masa. Bentuknya pun semakin bervariasi, ada yang berbentuk potongan (atasan dan rok bawahan), lajuran atau langsungan, gamis, dan lain-lain. 

Bukan hanya sekedar bentuknya yang bervarian, namun dari segi kainnya pun mulai banyak gaya dan model. Mukena yang awalnya hanya dari kain putih biasa, semakin kesini mulai muncul adanya corak pada kain tersebut, bermacam-macam corak diproduksi dan ditawarkan untuk menarik konsumen.

Bahkan sudah mulai muncul mukena yang bergambar yang mana biasanya dapat dijumpai untuk mukena-mukena khusus anak-anak, adapun mukena yang bercorak biasanya lebih meluas yakni untuk kalangan dewasa. Lantas, apa hukum mengenakan mukena bergambar bagi muslimah?

Baca Juga:  Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Ada suatu hadis yang mendekati masalah ini, di mana saat itu Rasulullah dalam keadaan shalat dan melihat suatu kain yang bergambar. Berikut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya,  

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata, “Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku.” Hisyam bin Urwah berkata dari ayahnya dari Aisyah berkata, “Nabi saw. bersabda, “Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku.”

Pada hadis di atas tertulis jelas bahwa Rasulullah merasa terganggu dengan adanya kain yang bergambar saat beliau melaksanakan shalat sehingga beliau memerintahkan sayyidah Aisyah untuk menggantinya dengan kain polos. Hal ini bisa dijadikan sebuah dalil agar hendaknya ketika melaksanakan shalat untuk tidak menggunakan kain yang bergambar atau bermotif.

Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa tidak masalah apabila mengenakan mukena atau kain untuk menutup aurat yang bergambar atau bermotif bagi muslimah selama kain tersebut suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tetapi ketika muncul keganjilan berupa timbulnya ketidak fokusan atau ketidak khusyukan dalam melaksanakan shalat bagi dirinya sendiri dan juga orang di sekitarnya ketika shalat, maka makruh baginya untuk mengenakan mukena atau pakaian yang bergambar atau bermotif tersebut.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

tips memilih baju olahraga tips memilih baju olahraga

Tips Memilih Baju Olahraga Untuk Muslimah  

Ditulis oleh

Mahasiswi Studi Keislaman UIN Jakarta dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr Hikmah Sumpah Surah Al-Fajr

Surah al-Mujadilah: Khaulah binti Tsa’labah, Perempuan di Balik Turunnya Ayat Zhihar

Kajian

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Alaa Salah, Perempuan Simbol Revolusi Sudan yang Diharapkan Meraih Nobel Perdamaian

Kajian

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Biografi Ning Amiroh Alauddin Biografi Ning Amiroh Alauddin

Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Kemaslahatan Berkelanjutan

Muslimah Daily

Mengintip Dugaan Penyebab Laki -Laki Acap Kali Jadi Pelaku KDRT

Muslimah Talk

satuharapan.com satuharapan.com

Paus Fransiskus: Bhinneka Tunggal Ika adalah Kekayaan Terbesar Indonesia

Berita

Pro-Kontra Azan Maghrib di Televisi Diganti Tulisan Berjalan

Berita

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Muslimah Talk

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Pratiwi Sudarmono Pratiwi Sudarmono

Pratiwi Sudarmono: Muslimah, Putri Ningrat dan Astronot Pertama Asia

Muslimah Talk

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Connect