Ikuti Kami

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

BincangMuslimah.Com – Bagi sebagian perempuan mungkin masih ada yang bingung dengan status wajah yang harus ditutupi atau tidak. Berikut adalah dalil-dalil dari hadis Nabi saw. yang menunjukkan bahwa wajah perempuan tidak perlu ditutupi.

Pertama:

عَنِ ابْن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: «لَا تَنْتَقِبِ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ» رواه البخاري.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab, dan tidak memakai dua sarung tangan.” H.R. Al-Bukhari. Seandainya wajah dan telapak tangan adalah aurat, maka niscaya tidak diharamkan menutupinya ketika ihram.

Kedua:

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم، فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمٍ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا (وجاء في بعض الروايات: وكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاء) وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وآله وسلم يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ، فَقَالَتْ: إِنَّ فَرِيضَةَ اللهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ، رواه البخاري ومسلم في “صحيحيهما”

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Al-Fadl membonceng Nabi saw., lalu ada seorang wanita dari Khats’am datang. Fadlu melihat ke arah wanita itu. (di sebagian riwayat disebutkan wanita itu cantik). Dan wanita itu pun melihat ke arah Al-Fadl. Nabi saw. pun memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lainnya. Wanita itu pun bertanya, “Sungguh kewajiban Allah (haji) telah ditemui ayahku yang telah tua namun tidak dapat menempuh perjalanan, apakah aku menghajikannya?, “Iya” jawab Nabi.

Kejadian tersebut terjadi pada saat haji wada’. Seandainya wajah itu aurat, maka pasti Nabi saw. akan menyuruh wanita tersebut untuk menutupi wajahnya. Dan seandainya wajah wanita tersebut ditutupi, maka Ibnu Abbas pasti tidak tahu apakah wajahnya cantik atau tidak dan Al-Fadl tidak bisa melihat wajahnya.

Baca Juga:  Tiga Alasan Diwajibkan Menutup Aurat dalam Islam

Ketiga:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ. رواه مسلم.

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah saw. beliau memulai shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamah, kemudian berdiri bersandar pada Bilal, beliau memerintahkan untuk taqwa kepada Allah, dan mendorong untuk taat kepada Allah, mengajarkan kepada manusia dan mengingatkan mereka, kemudian berlalu sehingga datang seorang perempuan, maka beliau mengajar mereka dan mengingatkan mereka seraya bersabda, “Bersedekahlah karena kebanyakan di antara kalian akan menjadi kayu bakar api neraka, lalu berdirilah salah seorang perempuan, yang merupakan pilihan para wanita, yang  kedua pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, lalu ia bertanya, “Mengapa demikian, Ya Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab, “Engkau banyak mengeluh dan ingkar kepada kepada suamimu. Jabir berkata; Lalu mereka menyedekahkan sebagian perhiasan mereka yang berupa cincin dan anting mereka dengan memasukkannya ke dalam kain Bilal. H.R. Muslim.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa ada seorang perempuan yang bertanya kepada Rasulullah saw. yang pipinya berwarna merah kehitam-hitaman. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak ditutupi dengan kain yang dapat dilihat oleh perawi hadis. Rasulullah saw. pun tidak menyuruh wanita tersebut untuk menutupi wajahnya.

Baca Juga:  Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

Keempat:

عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها أن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما، دخلت على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم وعليها ثياب رقاق، فأعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم، وقال: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا» وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. رواه الإمام أبو داود

Dari Ummum Mukminin Aisyah r.a. bahwasannya Asma’ bin Abi Bakar r.a. menemui Rasulullah saw. dan ia memakai baju yang tipis. Lalu Rasulullah saw. berpaling darinya dan bersabda, “Wahai Asma’, sungguh wanita itu jika telah haid, maka tidak patut dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada wajahnya dan kedua telapak tangannya. H.R. Abu Daud.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa wajah perempuan tidak perlu ditutupi. Di mana banyak aktivitas yang sangat dibutuhkan untuk dapat melihat wajah ketika berinteraksi, seperti dalam transaksi jual beli.

Demikianlah hadis-hadis Nabi saw. yang menunjukkan bahwa wajah perempuan tidaklah termasuk aurat yang harus ditutupi. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Hukum Melihat Bagian Aurat yang Telah Terpisah dari Tubuh

melihat aurat terpisah tubuh melihat aurat terpisah tubuh

Apakah Rambut Rontok Perempuan Termasuk Aurat? 

al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan

Berdamai dengan Budaya Pakaian: Kajian Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 26

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect