Ikuti Kami

Kajian

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Makna aurat buya syakur
(Photo by Hannah Peters/Getty Images)

BincangMuslimah.Com – Para ulama berbeda pendapat tentang aurat. Filsafat, agama dan lain sebagainya ketika berpindah ke tempat yang lain tidak akan bisa seperti aslinya. Sebagai analogi, Buya Syakur rahimakumullah menganalogikan mangga yang ditanam di Indramayu akan berbeda jika dibawa dan ditanam di daerah lainnya. Berikut akan dijelaskan empat makna aurat menurut perspektif Buya Syakur.

Ketika Islam muncul di Mekkah dan Madinah, lalu sampai ke Mesir, Turki bahkan Kanada, maka akan menjadi berbeda, tidak menjadi sama. Dalam beragama, perbedaan menjadi legal karena berkaitan dengan fakta sejarah. Perbedaan nyata terjadi dan dibiarkan sampai sekarang seperti itu.

Ada tiga komponen beragama: aqidah, syariat, dan akhlak. Dalam akidah, kita berbeda pendapat, misalkan Asy’ariyah, Mu’tazilah, Qadariyah, berbeda-beda. Masalah qadha dan qodar para ahli sunnah berbeda, begitu juga dengan Jabariyah berbeda dengan Mu’tazilah.

Jika semua berbeda, lalu di mana letak masalahnya? Seseorang yang beragama, terutama yang memeluk agama Islam harus menerapkan prinsip “apa pun pendapatmu, jangan menyalahkan pendapat yang lain”.

Perbedaan juga terjadi dalam Syari’ah karena sejarah pembukuan kitab fiqih berkaitan dengan institusi pribadi masing-masing. Baik Syafi’i, Hambali, Hanafi, maupun Maliki disusun di ruang dan waktu yang berbeda dan diteruskan oleh muridnya masing-masing sehingga menjadi Mazhab.

Ada pendapat harus wudhu saat pegang mushaf. Ada juga pendapat tidak harus wudhu saat memegang mushaf. Apa yang menjadi penting di sini adalah jangan yang berbeda kemudian disalahkan. Kita semua berbeda dalam syariah dan akidah.

Dalam hal bermoral masalah aurat, jilbab dan lain sebagainya pun berbeda. Perbedaan tersebut tidak menjadi masalah. “Apakah kita pernah sepakat dalam satu hal? Jangan memaksakan untuk sama sebab kita melihat suatu hal dari sisi yang berbeda,” tegas Buya Syakur Yasin.

Baca Juga:  Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Ada beberapa penjelasan tentang aurat menurut Buya Syakur Yasin yang beliau rangkum dalam beberapa poin sebagai berikut:

Pertama, aurat adalah kata sifat. Karena dia sebagai kata sifat, maka mustahil mendefinisikannya. Seperti halnya warna misalkan merah dan kuning, tidak bisa didefinisikan. Hal tersebut adalah pokok dalam ilmu yang membahas tentang terminologi. Surat An-Nur Ayat 58 berarti tentang aurat sebagai kata sifat:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Dalam ayat ini, aurat dijelaskan sebagai kata sifat dalam tiga waktu.

Kedua, aurat sebagai tempat. Dalam Quran Surat Al-Ahzab Ayat 13:

وَإِذْ قَالَت طَّآئِفَةٌ مِّنْهُمْ يَٰٓأَهْلَ يَثْرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمْ فَٱرْجِعُوا۟ ۚ وَيَسْتَـْٔذِنُ فَرِيقٌ مِّنْهُمُ ٱلنَّبِىَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِىَ بِعَوْرَةٍ ۖ إِن يُرِيدُونَ إِلَّا فِرَارًا

Baca Juga:  Posisi Perempuan dalam Sejarah Islam

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata: “Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu”. Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata: “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)”. Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanya hendak lari.” (QS. Al-Ahzab : 13)

Dalam ayat ini, sebagian dari mereka minta izin pada Nabi ingin pulang dengan alasan rumahnya sebagai aurat, tempat untuk berlindung dari perang.

Ketiga, aurat sebagai sifat bagi perempuan dalam Quran Surat An-Nur Ayat 60:

وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur : 60)

Ayat tersebut berarti jangan menghentak-hentakkan kaki (bagi perempuan) untuk memperlihatkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka. Pada saat itu, perempuan memakai krincingan (perhiasan di kaki atau gelang kaki) sehingga jika berjalan tidak boleh dihentak-hentakkan karena akan menimbulkan bunyi yang disengaja untuk menarik perhatian.

Apa yang Buya Syakur pertanyakan adalah apakah telinga laki-laki bersyahwat mendengar bunyi krincing-krincing tersebut? Jadi jangan-jangan, menghentak-hentakkan kakinya supaya buah dada dan pantatnya mumbul-mumbul (bergerak-gerak ke atas-bawah)? Itulah yang dekat dengan pemikiran Buya Syakur.

Keempat, aurat bermakna sebagai alat vital. Dalam Quran Surat Al-A’raf Ayat 27:

Baca Juga:  Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ ۗ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

Artinya: “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf : 27)

Aurat yang telah disepakati umat Islam tanpa adanya perbedaan pendapat yaitu aurat di dalam shalat. Aurat di dalam shalat adalah sebagai kata sifat, tapi persoalannya adalah tentang kulit. Aurat dalam shalat urusannya kulit, di luar shalat urusannya moral. Maka sangat relatif dan subyektif sekali persoalannya.

Dalam shalat, saat memakai mukena, wajah perempuan terbuka. Sehingga bisa disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. “Dalam shalat saja kelihatan, apalagi di luar ibadah. Artinya, aurat bukan fisik tetapi pikiran kita. Pelajaran moral sebegitu indahnya, mengapa menjadi persoalan serumit itu?” tutup Buya Syakur mengakhiri penjelasannya.[]

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect