Ikuti Kami

Kajian

Arti Keselamatan bagi Muslim Puritan dan Moderat Menurut Khaled Abou El Fadl

keselamatan muslim puritan moderat

BincangMuslimah.Com – Khaled Abou El Fadl memaknai PuritanĀ  dengan ekstrimis, fundamentalis, radikal, jihadis, militan, dan fanatik. Namun, Abou El Fadl lebih cenderung menggunakan istilah Puritan. Menurutnya, kelompok ini bercirikan intoleransi, reduksionisme fanatik, literalisme, dan mempertimbangkan realitas multidimensi sebagai bentuk pencemaran kebenaran.

Bagi Khaled, apa yang disebut sebagai gerakan Puritan ini dapat ditelusuri kembali ke latar belakang sejarah tahun 1970-an. Sebab pada tahun itu, umat muslim menyaksikan kebangkitan Islam. Memiliki identitas keislaman yang asli melalui penerapan syariat Islam.

Islam Puritan menghidupkan Islam secara ketat daripada dinamis. Dia berusaha untuk kembali ke keadaan yang adil dan sempurna yang diciptakan oleh Muhammad selama zaman keemasan Islam. Menurut Puritan, kita harus kembali kepada Islam yang lurus dan bersahaja. Itu hanya dapat dicapai dengan kembali ke perintah Nabi dan penerapan Sunnah secara literalĀ  dan mengikuti praktik ritual.

Pandangan Puritan juga memandang bentuk pemikiran moral yang tidak hanya teks sebagai bentuk pendewaan diri, dan bidang pengetahuan humanistik seperti teori sosial, filsafat, serta pemikiran spekulatif lainnya sebagai “ilmu menyimpang”.

Epistemologi yang dibangkitkan oleh Islam Puritan percaya bahwa Islam telah sampai pada kesanggupan penuhnya dalam periode sejarah tertentu, yakni generasi awal. Oleh sebab itu, agar benar-benar modern di mata Islam Puritan, umat Islam harus mengambilĀ  kembali masa lampau dengan mencontoh serta melakukan simulasi di era modern. Dia berpendapat bahwa menyingkirkan pendekatan analitis atau historis guna memaknai Islam. Serta menganggap Al-Qur’an dan Sunnah Nabi dapat menyelesaikan semua tantangan modernitas.

Islam ModeratĀ 

Dari perspektif Khaled Abou El Fadl, istilah moderat sesuai dengan istilah reformis, modernis, dan progresif. Baginya, istilah modernis merujuk pada suatu kelompok yang berupaya menghadapi tantangan modernitas, merupakan masalah modern. Muslim moderat percaya pada Islam sebagai kepercayaan yang benar, meyakini lima rukun Islam, mengamalkan, merangkul warisan tradisi Islam, disisi lain juga melakukan variasi aspek tertentu guna mencapai tujuan moral inti dari kepercayaan di zaman modern saat ini.Ā 

Baca Juga:  Ini Alasan Kenapa Hari Raya Disebut "Id"

Kaum moderat percaya pada Islam, menghargai kewajiban terhadap Tuhan, dan yakin bahwa Islam itu sempurna setiap waktu pada usia berapa pun. Mereka tidak menggunakan agama sebagai tonggak kaku, tetapi memperlakukannya dalam kerangka keagamaan yang dinamis dan hidup. Alhasil, Muslim Moderat mengapresiasi prestasi sesama Muslim di masa lalu, namun mereka masih hidup hingga saat ini.

Muslim moderat melihat bahwa Al-Qur’an benar-benar memberikan keputusan khusus tentang isu-isu tertentu, dan keputusan khusus tersebut harus dipahami dalam konteksnya. Keputusan-keputusan tertentu dalam Al-Qur’an dikatakan muncul sebagai tanggapan atas masalah-masalah tertentu yang dialami oleh umat Islam pada masa Nabi. Makna dari pilihan-pilihan khusus dan konkrit yang ada dalam Al-Qur’an tidak tujuan itu sendiri, tetapi pilihan-pilihan yang terungkap pada saat itu adalah tujuan-tujuan moral Al-Qur’an diantaranya; keseimbangan, keadilan, kasih sayang, persamaan, keadilan dan kebajikan.

Keselamatan Perspektif Islam PuritanĀ 

Pandangan Khaled Abou El-Fadl, filosofi keselamatan Islam Puritan sangat lugas dan apa adanya. Puritan berpendapat bahwa muslim yang tidak mengadopsi keyakinan dan praktik yang tepat seperti yang didefinisikan oleh Puritan. Maka, mustahil akan memperoleh keselamatan. Bagi Puritan, perbedaan paling dasar antara Muslim yang berdosa atau mengerjakan bid’ah ialah neraka yang akan diberikan kepada mereka.Ā 

Ā Puritan mengklaim bahwa hanya orang Muslim yang mendapatkan keselamatan didasarkan pada pijakan bahwa mereka merasa lebih baik. Mereka yakin jika hanya mereka punya kebenaran istimewa, sedangkan segala sesuatu yang lain akan merugi.

Memang banyak agama menerangkan jika orang yang tidak percaya pada ajarannya, maka mendapat hukuman dengan banyak cara. Namun yang membedakan yaitu sikap negatif Puritan terhadap kehidupan di planet ini. Ia juga menjelaskan pola hubungan dengan kelompok non-Islam dan penolakan terhadap pluralisme agama, mempunyai acuan historis maupun normatif. Sebagaimana dinyatakan dalam Surah al- Maidah : 48. Puritan mengakui praktik tradisional bernama status Dzimmah. Kaum non-Islam yang tinggal di wilayah Islam tanpa syarat atau tanpa revisi. Sesuai aturan status Dzimmah non-Muslim harus menyelesaikan pajak dengan imbalan perlindungan dari Islam dan hak untuk menetap di kawasan Islam.

Baca Juga:  Pandangan Ulama Indonesia terhadap Fenomena Mengkafirkan Sesama Muslim

Keselamatan Perspektif Islam ModeratĀ 

Islam moderat tidak membenarkan logika dari Islam Puritan karena tidak sejalan dengan kehendak Tuhan. Orang moderat menganggap bahwa al-Qur’an bukan hanya menyetujui, akan tetapi menanti keabsahan perbedaan serta keberagaman sosial manusia. Hal tersebut mengacu pada surat al-Hujurat : 13.

Untuk mendalami konsep keselamatan ini, pemikiran moderat berdasarkan pada tiga prinsip di antaranya; satu, hanya Tuhan sebagai satu-satunya Raja Hari Akhir, dan oleh karena itu, seperti Firman Tuhan dalam Surah al-Imran : 128-129, kebijaksanaan Tuhan tidak ada batasnya. Dua, Tuhan membebankan kewajiban kepada manusia mengenai akibat dari keyakinan dan perilakunya. Sebagaimana dinyatakan dalam surat al-Hajj : 67-69. Tiga, Al-Qur’an tidak seutuhnya menyisihkan kemungkinan bahwa masih ada jalan lain menuju keselamatan. Salah satu elemen dari pertanyaan ini adalah Surah al-Anbiya : 107, sehubungan dengan siapa yang berhak atas rahmat Tuhan.

Hanya Tuhan yang berhak menentukan siapa yang bakal memperoleh rahmat-Nya, baik ketika masih di dunia hingga di akhirat. Maka, umat manusia yang mencoba membuat perkiraan terkait siapa saja yang pantas dan tidak memdapat pertolongan dari Tuhan, dianggap telah melakukan kesalahan fatal. Seperti dijelaskan dalam Surah al-Baqarah : 105.

Rekomendasi

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan

Metode Fatwa Yusuf Al-Qaradawi; Ulama yang Sering Jadi Rujukan Muslim Indonesia

profesor azyumardi azra wasathiyah profesor azyumardi azra wasathiyah

Profesor Azyumardi Azra; Juru Bicara Wasathiyah Islam Tingkat Dunia

alissa wahid moderasi beragama alissa wahid moderasi beragama

Konferensi Internasional Moderasi Beragama, Alissa Wahid: Moderasi Beragama Ada untuk Inklusifitas

Khaled Abou Hadis Misoginis Khaled Abou Hadis Misoginis

Interpretasi Khaled Abou El Fadl Terhadap Hadis Misoginis

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Naā€™ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar Ā  pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar Ā 

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect