Ikuti Kami

Kajian

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

hukum wudhu bagi perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, wudhu adalah cara bersuci untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Wudhu juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan memegang serta membaca Alquran. Tidak hanya itu, wudhu juga disunnahkan sebelum tidur dan ketika marah. 

Ketika haid, seorang perempuan berada dalam kondisi berhadas besar. Dalam kondisi ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang mengalami hadas besar seperti haid. 

Hukum Wudhu bagi Perempuan Haid, Sahkah? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 330 karangan Syekh Syihabuddin al-Ramli. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa salah satu hal yang diharamkan bagi perempuan yang haid adalah bersuci dengan niat ibadah karena dianggap seperti bermain-main. Berikut redaksinya:

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ ‌عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ ‌التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Di antara perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid adalah bersuci dari hadas dengan niat ibadah sedangkan ia tahu keharamannya karena main-main. Jika bersuci tersebut dimaksudkan untuk membersihkan diri seperti mandi sebelum haji maka tidak dilarang.”

Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa bersuci dengan niat ibadah dalam hal ini adalah wudhu tidak diperbolehkan. 

Selain mengacu pada redaksi kitab tadi, kita juga bisa menjawab bagaimana hukum wudhu bagi perempuan haid dengan melihat poin dasar yang harus kita diketahui terlebih dahulu. Di antaranya adalah tentang apa fungsi wudhu di dalam Islam dan larangan apa saja yang ditujukan kepada perempuan yang haid. 

Pertama, larangan bagi perempuan haid

Baca Juga:  Anggota Tubuh Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Setidaknya ada delapan larangan bagi perempuan haid. Kedelapan larangan ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 7:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Perempuan haid dan nifas diharamkan melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh Alquran, membawa Alquran, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang di antara pusat dan lutut.”

Kedua, fungsi wudhu

Sebagaimana pernyataan sebelumnya, wudhu merupakan alat yang digunakan untuk menghilangkan hadas kecil. Shalat misalnya, seseorang yang melaksanakannya harus suci dari hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, wudhu juga digolongkan sebagai ibadah karena berfungsi menjadi salah satu syarat beberapa ibadah bisa dikatakan sah. 

Namun, adakalanya wudhu juga bisa digunakan semata-mata hanya untuk mendapatkan kesegaran dan membersihkan badan. Wudhu dengan tujuan ini tidak bisa menghilangkan hadas kecil dan digunakan untuk melakukan ibadah yang memerlukan wudhu seperti shalat, sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

 Artinya: “Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya.”

Dalam poin pertama terlihat bahwa mayoritas larangan tersebut adalah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar dalam pengerjaannya. Sehingga ketika seseorang hanya menghilangkan salah satu hadasnya saja maka ibadah tersebut belum bisa dikerjakan. 

Wudhu hanya menghilangkan hadas kecil, tidak menghilangkan hadas besar perempuan haid. Padahal, jika seseorang harus shalat maka harus suci dari hadas besar dan kecil. 

Sedangkan poin kedua menyebutkan bahwa ada dua jenis wudhu yang dilakukan seseorang. Pertama, wudhu yang bernilai ibadah dan dapat menghilangkan hadas kecil. Kedua, wudhu yang hanya semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kesegaran air. 

Baca Juga:  Bagaimana Pelaksanaan Haji Sebelum Islam?

Dari kedua poin tersebut bisa disimpulkan bahwa wudhu dilakukan dengan niat menghilangkan hadas kecil atau diniatkan untuk ibadah, wudhu tersebut hukumnya haram karena dianggap sudah mempermainkan syariat. Sedangkan ketika wudhu dilakukan hanya untuk mendapatkan kesegaran maka wudhu tersebut boleh dilakukan. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Muslimah Talk

Jejak Dakwah Para Ulama Perempuan Indonesia  

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect