Ikuti Kami

Kajian

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

hukum wudhu bagi perempuan haid
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di dalam syariat Islam, wudhu adalah cara bersuci untuk membersihkan diri dari hadas kecil. Wudhu juga menjadi salah satu syarat untuk melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan memegang serta membaca Alquran. Tidak hanya itu, wudhu juga disunnahkan sebelum tidur dan ketika marah. 

Ketika haid, seorang perempuan berada dalam kondisi berhadas besar. Dalam kondisi ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang mengalami hadas besar seperti haid. 

Hukum Wudhu bagi Perempuan Haid, Sahkah? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk ke dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 330 karangan Syekh Syihabuddin al-Ramli. Di dalam kitab ini, beliau menyebutkan bahwa salah satu hal yang diharamkan bagi perempuan yang haid adalah bersuci dengan niat ibadah karena dianggap seperti bermain-main. Berikut redaksinya:

‌وَمِمَّا ‌يَحْرُمُ ‌عَلَيْهَا الطَّهَارَةُ عَنْ الْحَدَثِ بِقَصْدِ ‌التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا، فَإِنْ كَانَ الْمَقْصُودُ مِنْهَا النَّظَافَةَ كَأَغْسَالِ الْحَجِّ لَمْ يَمْتَنِعْ

Artinya: “Di antara perkara yang diharamkan bagi perempuan yang sedang haid adalah bersuci dari hadas dengan niat ibadah sedangkan ia tahu keharamannya karena main-main. Jika bersuci tersebut dimaksudkan untuk membersihkan diri seperti mandi sebelum haji maka tidak dilarang.”

Dari redaksi tersebut dapat dipahami bahwa bersuci dengan niat ibadah dalam hal ini adalah wudhu tidak diperbolehkan. 

Selain mengacu pada redaksi kitab tadi, kita juga bisa menjawab bagaimana hukum wudhu bagi perempuan haid dengan melihat poin dasar yang harus kita diketahui terlebih dahulu. Di antaranya adalah tentang apa fungsi wudhu di dalam Islam dan larangan apa saja yang ditujukan kepada perempuan yang haid. 

Pertama, larangan bagi perempuan haid

Baca Juga:  Menjadi Manusia Rohani: Self Healing Book Ala Kitab al-Hikam

Setidaknya ada delapan larangan bagi perempuan haid. Kedelapan larangan ini disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 7:

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء: الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة

Artinya: “Perempuan haid dan nifas diharamkan melakukan delapan hal: shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh Alquran, membawa Alquran, masuk masjid, thawaf, hubungan seksual, dan bersenang-senang di antara pusat dan lutut.”

Kedua, fungsi wudhu

Sebagaimana pernyataan sebelumnya, wudhu merupakan alat yang digunakan untuk menghilangkan hadas kecil. Shalat misalnya, seseorang yang melaksanakannya harus suci dari hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, wudhu juga digolongkan sebagai ibadah karena berfungsi menjadi salah satu syarat beberapa ibadah bisa dikatakan sah. 

Namun, adakalanya wudhu juga bisa digunakan semata-mata hanya untuk mendapatkan kesegaran dan membersihkan badan. Wudhu dengan tujuan ini tidak bisa menghilangkan hadas kecil dan digunakan untuk melakukan ibadah yang memerlukan wudhu seperti shalat, sebagaimana kaidah fikih mengatakan:

الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

 Artinya: “Segala sesuatu itu tergantung pada niatnya.”

Dalam poin pertama terlihat bahwa mayoritas larangan tersebut adalah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar dalam pengerjaannya. Sehingga ketika seseorang hanya menghilangkan salah satu hadasnya saja maka ibadah tersebut belum bisa dikerjakan. 

Wudhu hanya menghilangkan hadas kecil, tidak menghilangkan hadas besar perempuan haid. Padahal, jika seseorang harus shalat maka harus suci dari hadas besar dan kecil. 

Sedangkan poin kedua menyebutkan bahwa ada dua jenis wudhu yang dilakukan seseorang. Pertama, wudhu yang bernilai ibadah dan dapat menghilangkan hadas kecil. Kedua, wudhu yang hanya semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kesegaran air. 

Baca Juga:  Apakah Sunnah Memperbarui Wudhu bagi Perempuan Haid?

Dari kedua poin tersebut bisa disimpulkan bahwa wudhu dilakukan dengan niat menghilangkan hadas kecil atau diniatkan untuk ibadah, wudhu tersebut hukumnya haram karena dianggap sudah mempermainkan syariat. Sedangkan ketika wudhu dilakukan hanya untuk mendapatkan kesegaran maka wudhu tersebut boleh dilakukan. 

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect