Ikuti Kami

Muslimah Daily

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

BincangMuslimah.Com– Hampir semua perempuan ingin tampil cantik dan sedap dipandang mata. Kosmetik adalah solusinya. Salah satu kosmetik perempuan yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata adalah celak atau eyeliner (penggaris mata). Eyeliner ini sangatlah eksis dan ngetrend di kalangan perempuan dengan berbagai fungsi dan tujuannya, terlebih bagi perempuan yang bermata sipit dan sayu.

Sebenarnya kosmetik untuk mempertajam mata telah ada sejak zaman Rasulullah SAW bahkan sejak zaman Mesir kuno. Celak yang bagus pada saat itu adalah celak itsmid yang terbuat dari batu hitam kemerahan dengan fungsi menajamkan mata dan menumbuhkan rambut mata sebagaimana di dalam hadits riwayat Al-Tirmidzi disebutkan.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ وَزَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ مُكْحُلَةٌ يَكْتَحِلُ بِهَا كُلَّ لَيْلَةٍ ثَلَاثَةً فِي هَذِهِ وَثَلَاثَةً فِي هَذِهِ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas bahwasannnya Nabi SAW berkata, ‘Hendaklah kalian bercelak dengan itsmid, karena sungguh ia dapat memperjelas pandangan dan menumbuhkan rambut (mata). Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi SAW memiliki botol tempat celak, yang biasanya beliau memakainya setiap malam, tiga kali di bagian mata ini (kanan) dan tiga kali di bagian mata ini (kiri).’”

Tetapi menilik perkembangan zaman modern ini telah muncul berbagai jenis dan model eyeliner, bahkan tidak hanya dipakai di bawah mata tetapi dipakai di atas mata seperti layaknya ratu Cleopatra pada zaman Mesir kuno.

Eyeliner itu adakalanya berupa pensil, dan jenis ini mudah hilang bahkan terhapus apabila terkena air. Ada pula eyeliner yang berbentuk liquid (cair), jenis ini termasuk tahan lama dan tidak mudah luntur kecuali jika terkena air. Bahkan ada juga jenis eyeliner yang sangat tahan lama dan tidak akan luntur meskipun terkena air, jenis ini disebut dengan eyeliner waterproof.

Baca Juga:  Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Melihat jenis eyeliner tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana hukum wudhu seorang perempuan memakai eyeliner yang dalam kategori jenis ketiga, yakni memakai eyeliner jenis waterproof (tahan air)?

Secara fiqih, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji alal Madzhabis Syafi’i dijelaskan bahwa wajib meratakan basuhan ke seluruh rambut dan kulit bagian anggota wudhu. Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air, atau cincin (yang dipakai dapat menghalangi sampainya air) maka tidak sah wudhunya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ ».

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr RA, ia berkata, ‘Kkami kembali bersama Rasulullah SAW dari Kota Mekkah menuju Madinah sampai ketika kami menemukan air di tengah perjalanan, maka sekelompok orang (kaum) segera bergegas shalat ashar, mereka pun berwudhu dengan tergesa-gesa, sampai kami berakhir sedangkan tumit mereka jelas sekali masih kering tidak tersentuh air. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Celakalah bagi tumit-tumit itu karena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.”

Ada pula hadits yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa terdapat laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan tempat kuku-kukunya atas tumitnya. Nabi yang melihatnya mengatakan, “Ulangi lagi! Perbaiki wudhumu.” Maka ia kembali berwudhu dan shalat. Dua hadits ini menunjukkan bahwa tidaklah cukup wudhu jika bagian anggota yang wajib dibasuh tidak terkena basuhan.

Oleh karena itu jika eyeliner itu tahan air sehingga menghalangi air wudhu sampai anggota wajah yang tertutup eyeliner tersebut, maka wudhunya tidak sah sehingga bagi perempuan ingin tampil cantik dengan pilihan eyeliner waterproof, hendaknya menghapus eyeliner itu terlebih dahulu sebelum berwudhu, atau memakainya ketika sedang menstruasi saja.

Baca Juga:  Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension dalam Islam?

Sedangkan eyeliner yang dapat terhapus dengan mudah ketika berwudhu, maka tidaklah masalah dengan catatan tetap memperhatikan semua anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika berwudhu agar tidak termasuk dalam golongan yang diancam neraka oleh Nabi SAW karena sembrono dalam masalah wudhu. Wallahu a’lam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

lupa qunut shalat witir lupa qunut shalat witir

Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Kajian

keberkahan orang makan sahur keberkahan orang makan sahur

Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Ibadah

kebiasaan shalat tarawih mesir kebiasaan shalat tarawih mesir

Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Kajian

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Connect