Ikuti Kami

Muslimah Daily

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

BincangMuslimah.Com – Hampir semua perempuan ingin tampil cantik dan sedap dipandang mata. Kosmetik adalah solusinya. Salah satu kosmetik perempuan yang digunakan untuk mempercantik dan menegaskan bentuk mata adalah celak atau eyeliner (penggaris mata). Bahannya pun sekarang beragam, dari alami sampai ada yang tahan air  (waterproof). Muslimah pun bertanya-tanya tentang keabsahan wudhu perempuan yang memakai eyeliner waterproof ini.

Sebenarnya kosmetik untuk mempertajam mata telah ada sejak zaman Rasulullah saw. bahkan sejak zaman Mesir kuno. Celak yang bagus pada saat itu adalah celak itsmid yang terbuat dari batu hitam kemerahan dengan fungsi menajamkan mata dan menumbuhkan rambut mata sebagaimana di dalam hadits riwayat Al-Tirmidzi disebutkan.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ وَزَعَمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَهُ مُكْحُلَةٌ يَكْتَحِلُ بِهَا كُلَّ لَيْلَةٍ ثَلَاثَةً فِي هَذِهِ وَثَلَاثَةً فِي هَذِهِ

Artinya: “Dari Ibnu Abbas bahwasannnya Nabi saw. bersabda, ‘Hendaklah kalian bercelak dengan itsmid, karena sungguh ia dapat memperjelas pandangan dan menumbuhkan rambut (mata). Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi saw. memiliki botol tempat celak, yang biasanya beliau memakainya setiap malam, tiga kali di bagian mata ini (kanan) dan tiga kali di bagian mata ini (kiri).”

Menilik perkembangan zaman modern ini telah muncul berbagai jenis dan model eyeliner. Tidak hanya dipakai di bawah mata tetapi dipakai di atas mata seperti layaknya ratu Cleopatra pada zaman Mesir kuno.

Eyeliner itu adakalanya berupa pensil, jenis ini mudah hilang bahkan terhapus apabila terkena air. Ada pula eyeliner yang berbentuk liquid (cair), jenis ini termasuk tahan lama dan tidak mudah luntur kecuali jika terkena air. Bahkan ada juga jenis eyeliner yang sangat tahan lama dan tidak akan luntur meskipun terkena air, jenis ini disebut dengan eyeliner waterproof.

Baca Juga:  Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Melihat jenis eyeliner tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana hukum wudhu seorang perempuan memakai eyeliner yang dalam kategori jenis ketiga, yakni memakai eyeliner jenis waterproof?

Secara fikih, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji alal Madzhabis Syafi’i dijelaskan bahwa wajib meratakan basuhan ke seluruh rambut dan kulit bagian anggota wudhu. Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yang menghalangi sampainya air, atau cincin (yang dipakai dapat menghalangi sampainya air) maka tidak sah wudhunya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

Artinya: “Dari Abdullah bin Amr ra, ia berkata, ‘Kami kembali bersama Rasulullah saw. dari Kota Mekkah menuju Madinah sampai ketika kami menemukan air di tengah perjalanan. Maka sekelompok orang (kaum) segera bergegas shalat Ashar, mereka pun berwudhu dengan tergesa-gesa sampai kami berakhir sedangkan tumit mereka jelas sekali masih kering tidak tersentuh air. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Celakalah bagi tumit-tumit itu karena api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.”

Ada pula hadis yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa terdapat laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan tempat kuku-kukunya atas tumitnya. Nabi yang melihatnya mengatakan, “Ulangi lagi! Perbaiki wudhumu.” Maka ia kembali berwudhu dan shalat. Dua hadis ini menunjukkan bahwa tidaklah cukup wudhu jika bagian anggota yang wajib dibasuh tidak terkena basuhan.

Oleh karena itu, jika eyeliner itu tahan air sehingga menghalangi air wudhu sampai anggota wajah yang tertutup eyeliner tersebut, maka wudhunya tidak sah sehingga bagi perempuan ingin tampil cantik dengan pilihan eyeliner waterproof. Sebaiknya menghapus eyeliner itu terlebih dahulu sebelum berwudhu atau memakainya ketika sedang menstruasi saja.

Baca Juga:  Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Sedangkan eyeliner yang dapat terhapus dengan mudah ketika berwudhu. Maka, tidaklah masalah dengan catatan tetap memperhatikan semua anggota tubuh yang wajib dibasuh ketika berwudhu agar tidak termasuk dalam golongan yang diancam neraka oleh Nabi saw. karena sembrono dalam masalah wudhu. Wallahu a’lam.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Ayat-Ayat yang Turun di Bulan Syakban

Kajian

20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an  20 Tahun Pusat Studi Al-Qur'an: Membimbing Umat dengan Al-Qur'an 

20 Tahun PSQ: Membimbing Umat dengan Al-Qur’an 

Berita

Shalat isya sepertiga malam Shalat isya sepertiga malam

Wirid Setelah Shalat Tahajud: Lengkap Latin dan Artinya

Ibadah

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Tanya Ustazah

Prinsip Ekonomi dalam Islam Prinsip Ekonomi dalam Islam

Risa Arisanti; Tiga Prinsip Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam

Muslimah Daily

Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya? Bagaimana Mengganti Puasa Yang Terlewat Hingga Ramadhan Selanjutnya?

Bolehkah Qada Puasa pada Yaumul Syak?

Ibadah

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Kajian

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Membincang Kemuliaan Malam Nisfu Syakban

Ibadah

Trending

Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak Parenting Islami : Dongeng Bisa Jadi Sarana Penyelamat Masa Depan Anak

Parenting Islami : Hadis-hadis Keutamaan Mendidik Anak

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect