Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

BincangMuslimah.Com – Keputihan sering terjadi pada perempuan. Namun, masih banyak yang tidak mengerti tentang hukumnya, terlebih lagi jika keputihan tersebut keluar setiap saat. Lantas, bagaimana wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus tersebut? 

Keputihan dan Hukumnya

Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina seorang perempuan. Sedangkan dalam islam, istilah keputihan biasa dikenal dengan istilah wadzi, yaitu cairan putih  kental yang menurut kebiasaannya keluar sesudah buang air kecil atau bahkan memikul beban yang berat (terlalu capek). 

Sementara hukum dari wadhi itu sendiri ialah najis sebagaimana pendapat imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.

Sementara perempuan yang terus menerus mengalami keputihan meskipun tidak ada penyebabnya disebut dengan daim al-hadats (selalu berhadas)

Wudhu bagi Perempuan yang Selalu Keputihan 

Diwajibkan bagi mereka untuk membilas atau membersihkan bagian vagina terlebih dahulu. Keadaan ini dianalogikan seperti perempuan yang mengalami istihadhah. Dalam hal ini, para ulama  memberikan tata caranya sebagaimana dikutip dari al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imami as-Syafii.

فالمستحاضة تغسل الدم، وتربط على موضعه، وتتوضأ لكل فرض، وتصلي

Artinya: “Perempuan yang mengalami istihadhah membersihkan dahulu darahnya, kemudian membalut/menutup jalan keluar darah, dan berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat fardhu, kemudian shalat”

Hal ini pun diserupakan dengan orang yang mengalami keputihan. Seseorang harus mengganti/melepas dalaman yang terkena keputihan sebelum shalat.  

Baca Juga:  Mengenang Tuan Guru KH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, Pendiri Nahdlatul Wathan

Di samping itu, syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan bahwa  niat wudhu bagi orang yang mengalami daimul hadas berbeda. Lafal niat yang digunakan bukan untuk menghilangkan hadas kecil, melainkan berniat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah yang akan dikerjakan. 

Adapun redaksi niat wudhu bagi daimul hadas adalah sebagai berikut: 

 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

nawaitul wudhu’a lis tibahatis shalati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat wudhu agar diperbolehkan melaksanakan shalat, fardhu karena Allah Ta’ala.

Selain menggunakan lafal yang berbeda, ia harus berwudhu ketika waktu shalat sudah masuk. Wudhunya hanya bisa digunakan pada satu kali shalat fardhu saja namun bisa beberapa shalat  sunnah. 

Demikianlah tata cara wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus maupun daimul hadas yang lainnya. Penting diperhatikan bahwa daimul hadas ini tetap berkewajiban untuk shalat. Wallahu a‘lam.

Ustdazah Nilma Nur, Alumni Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah sukorejo

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect