Ikuti Kami

Subscribe

Ibadah

Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

bersuci keputihan

BincangMuslimah.Com – Berdasarkan ilmu kesehatan, keputihan adalah lendir atau cairan yang keluar dari kemaluan perempuan. Cairan ini adalah cara alami tubuh untuk menjaga kelembaban dan kesehatan organ intim perempuan. Pastinya perempuan sering mengalami keputihan. Oleh karenanya, sangat penting untuk diketahui, terlebih bagi kaum perempuan, apakah keputihan itu najis atau tidak?

Konsekuensi hukum dari masing-masing status tersebut pun berbeda. Jika keputihan adalah najis, maka pakaian yang terkena keputihan tidak boleh digunakan untuk shalat. Sebaliknya jika keputihan adalah suci, pakaian yang terkena cairan tersebut boleh digunakan untuk shalat.

Dalam literatur fikih, ulama klasik menyebut keputihan dengan istilah ruthubah al-farj. Sedangkan ulama kontemporer menyebutnya dengan istilah al-ifraazat. Keputihan ini adalah cairan yang berbeda dengan mani, madzi, dan wadi. Bila mani, madzi, dan wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan, ruthubah al-farj hanya keluar dari kemaluan perempuan saja.

Keputihan atau ruthubah al-farj dalam literatur fikih (salah satunya disebutkan dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [2/570]), adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan, yang masih belum jelas apakah ia termasuk madzi atau keringat (di satu sisi menyerupai madzi, di sisi lain menyerupai keringat). Karena belum adanya kejelasan ini, ulama memiliki perbedaan pandangan tentang statusnya, baik antar empat mazhab fikih, ataupun dalam internal mazhab.

Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa ruthubah al-farj adalah suci, sama seperti “cairan” badan yang lain (contohnya keringat). Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (keduanya adalah murid imam Abu Hanifah), ruthubah al-farj statusnya najis. Karena cairan tersebut keluar dari tempat najis, yaitu kemaluan. (Abu Bakr ibn ‘Ali al-Hanafi: al-Jauharah al-Nirah ‘ala Mukhtashar al-Qudwari [1/38])

Merujuk kepada literatur fikih mazhab Hanafi yang lain, yaitu Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar karya Ibnu ‘Abidin al-Hanafi, pada jilid 1 hlm. 313 beliau menyebutkan bahwa ruthubah al-farj bagian luar adalah suci, dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama.

Kemudian dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [40/93], pendapat mazhab Hanafi mengenai status ruthubah al-farj dijelaskan lebih rinci. Ruthubah al-farj yang dianggap suci oleh imam Abu Hanifah, dan dianggap najis oleh kedua muridnya, sebagaimana disebutkan sebelumnya, adalah ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian dalam.

Sedangkan keputihan yang dianggap suci, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abidin, adalah keputihan yang muncul dari kemaluan perempuan bagian luar. Bagian yang dimaksud adalah yang terlihat ketika seorang perempuan jongkok, yang wajib dibasuh saat bersuci.

Dalam mazhab Maliki, ruthubah al-farj dihukumi sebagai najis. (al-Hatthab al-Ru’yani: Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil [1/105]).

Kemudian Muhammad ibn ‘Arafah al-Dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir [1/57] menyebutkan lebih rinci, bahwa ruthubah al-farj dihukumi sebagai najis berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam mazhab Maliki. Artinya, ada sebagian ulama maliki yang menganggap ruthubah al-farj suci, tidak najis. Akan tetapi pendapat ini lemah.

Sementara dalam Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj [1/301], ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan rincian status ruthubah al-farj menurut mazhab Syafi’i. Ada tiga status ruthubah al-farj:

Pertama, ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian luar —yaitu bagian yang wajib dibasuh saat bersuci—dihukumi suci;

Kedua, ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian dalam dihukumi najis;

Ketiga, ruthubah al-farj yang keluar dari tempat sampainya kemaluan laki-laki saat berhubungan dengan istrinya, dihukumi suci, menurut pendapat yang ashah. Sedangkan menurut pendapat yang muqabil al-ashah, ia dihukumi najis.

Dalam al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Muqni’ [1/310], ‘Abd al-Rahman al-Maqdisi menyebutkan bahwa dalam mazhab Hanbali, ada dua riwayat mengenai status ruthubah al-farj. Riwayat pertama mengatakan najis, karena cairan ini menyerupai madzi. Sementara riwayat kedua mengatakan suci, dengan argumen bahwa saat seorang perempuan mengeluarkan mani, otomatis mani tersebut akan bercampur dengan ruthubah al-farj. Jika ruthubah al-farj dihukumi najis, maka mani yang awalnya suci, akan berubah menjadi najis saat bercampur dengan cairan ruthubah al-farj. (Lihat juga: Ibnu Qudamah: al-Mughni, [2/65]).

Kemudian Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah [bab bersuci, hlm. 112] menjelaskan, riwayat yang paling kuat dalam mazhab Hanbali mengatakan bahwa ruthubah al-farj adalah cairan yang suci.

Kesimpulan status ruthubah al-farj menurut empat mazhab fikih:

Mazhab Hanafi:

  1. Ruthubah al-farj dari bagian luar kemaluan: suci
  2. Ruthubah al-farj dari bagian dalam kemaluan: ada yang mengatakan suci, ada yang mengatakan najis.

Mazhab Maliki: pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa ruthubah al-farj statusnya najis.

Mazhab Syafi’i:

  1. Ruthubah al-farj dari bagian luar kemaluan: suci
  2. Ruthubah al-farj dari bagian dalam kemaluan: najis
  3. Ruthubah al-farj dari tempat masuknya kemaluan suami saat berhubungan badan, hukumnya suci menurut pendapat yang paling shahih argumennya.

Mazhab Hanbali: status ruthubah al-farj adalah suci berdasarkan riwayat yang paling kuat.

Itulah beragam pandangan ulama dalam menentukan status ruthubah al-farj. Masing-masing pandangan memiliki argumen tersendiri yang tidak dapat penulis sebutkan seluruhnya pada tulisan ini.

Berdasarkan penjelasan dari literatur fikih 4 mazhab tersebut, dapat terlihat bahwa mazhab Syafi’i adalah mazhab yang paling rinci dalam mengulas status ruthubah al-farj. Jika ia muncul dari permukaan luar kemaluan statusnya suci, karena cairan ini lebih mirip dengan keringat, dan tidak membatalkan wudhu. Maka pakaian yang terkena cairan ini dapat digunakan untuk shalat. Sebaliknya jika cairan keputihan keluar dari bagian dalam kemaluan, ia dihukumi najis karena lebih mirip dengan cairan madzi. Jika cairan keputihan keluar dari bagian yang tidak terlalu dalam, hukumnya suci.

Bagaimana jika bingung menentukan apakah cairan tersebut keluar dari permukaan luar kemaluan, atau dari bagian dalam kemaluan? Jawabannya adalah ruthubah al-farj tersebut tetap dihukumi suci dan tidak membatalkan wudhu. Karena al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk. (‘Abd al-Rahman ibn ‘Abdillah ibn ‘Abd al-Qadir al-Saqqaf: al-Ibaanah wa al-Ifaadhah fi Ahkam al-Haidh wa al-Niifas wa al-Istihadhah, hlm. 18). Oleh karenanya tetap dibolehkan untuk shalat menggunakan pakaian yang terkena cairan keputihan tersebut, dan bila keluar saat melaksanakan shalat, ia tidak membuat shalat batal.

Namun begitu, agaknya perempuan bisa mendeteksi dan membedakan antara cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan, dan yang hanya muncul dari bagian luar, yang mirip dengan keringat.

Wallahu a’lam bisshawwab

Rekomendasi

Novi Yuspita Sari
Ditulis oleh

Alumnus Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

sakit safar tidak puasa sakit safar tidak puasa

Syarat Sakit dan Safar Hingga Boleh Tidak Puasa

Kajian

Tips Kuat Puasa Rasulullah Tips Kuat Puasa Rasulullah

Tips Kuat Puasa ala Rasulullah

Kajian

halal lifestyle muslim perkotaan halal lifestyle muslim perkotaan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

Muslimah Talk

Tafsir Ayat tentang Puasa Tafsir Ayat tentang Puasa

Kajian Tafsir: Ayat tentang Puasa

Kajian

muhammad pelopor gerakan perempuan muhammad pelopor gerakan perempuan

Nabi Muhammad Sang Pelopor Gerakan Perempuan dalam Islam

Khazanah

tidurnya orang puasa ibadah tidurnya orang puasa ibadah

Tidurnya Orang Puasa, Ibadah atau Tidak?

Kajian

hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

Empat Hal yang Mungkin Kamu Ingin Tahu tentang Puasa

Kajian

konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

Kajian

Trending

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Berita

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Muslimah Daily

Keutamaan Menikahi Seorang Janda

Ibadah

Hukum Berdandan Sebelum Shalat

Ibadah

islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

Ibadah

Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

Khazanah

Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

Ibadah

puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

Ibadah

Connect