Ikuti Kami

Ibadah

Lelaki Dewasa Menyentuh Anak Perempuan, Batalkah Wudhunya?

anak perempuan

Bincangmuslimah.com – Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kulit lawan jenis. Sentuhan tersebut tanpa penghalang, artinya kulit bertemu kulit secara langsung. Dalam beberapa kasus, seringkali seorang lelaki dewasa kebingungan saat ia sudah berwudhu lalu tak sengaja menyentuh anak perempuan. Melihat kasus ini, apakah wudhu dari lelaki dewasa yang menyentuh anak perempuan batal?

Ada beberapa syarat yang sebenarnya harus dipenuhi dalam hal bersentuhan ini. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh mendefinisikan laki-laki atau perempuan yang apabila saling bersentuhan membatalkan wudunya.

المراد بالرجل والمرأة: ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفا أي عند أرباب الطباع السليمة

artinya: Yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan (dalam hal membatalkan wudu adalah): laki-laki dan perempuan yang sama-sama baligh dan telah mencapai (memiliki rasa) syahwatnya secara ‘urf (pandangan umum) maksudnya yang memiliki tabiat normal.

أرباب الطباع السليمة:  pandangan ulama dalam mengartikan ini tidaklah spesifik dalam batasan umurnya. Artinya, secara umum perempuan yang sudah diduga menimbulkan syahwat berusia 8 tahun ke atas. Karena dalam Mazhab Syafii, bersentuhan kulit dengan non mahram mutlak membatalkan wudhu, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Kriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah tanpa penghalang, alias bersentuhan langsung. Dan yang disentuh adalah kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Begitu juga apabila yang disentuh adalah non mahram yang telah sepuh.

Sebab batalnya wudhu dengan bersentuhan kulit berdasarkan pada dalil Alquran surat al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

artinya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu

Dalil ini menyebutkan salah satu yang menyebabkan batalnya wudu atau penyebab hadas kecil adalah menyentuh perempuan. Sentuhan yang dimaksud di sini adalah sentuhan hakikat, bukan jimak. Demikian penjelasan ulama mazhab Syafii. Bisa dismipulkan, bahwa bersentuhan kulit dengan perempuan yang belum baligh memang perlu ditinjau kembali, batasannya adalah diduga menimbulkan syahwat atau tidak menurut pandangan urf (umum), yaitu sekitar 8 tahun ke atas. Batasan yang tidak spesifik tersebut memang menimbulkan perbedaan di antara ulama. Tapi kalau anak perempuannya masih berusia 4-7 tahun dapat dipastikan tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect