Ikuti Kami

Ibadah

Lelaki Dewasa Menyentuh Anak Perempuan, Batalkah Wudhunya?

anak perempuan

Bincangmuslimah.com – Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kulit lawan jenis. Sentuhan tersebut tanpa penghalang, artinya kulit bertemu kulit secara langsung. Dalam beberapa kasus, seringkali seorang lelaki dewasa kebingungan saat ia sudah berwudhu lalu tak sengaja menyentuh anak perempuan. Melihat kasus ini, apakah wudhu dari lelaki dewasa yang menyentuh anak perempuan batal?

Ada beberapa syarat yang sebenarnya harus dipenuhi dalam hal bersentuhan ini. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh mendefinisikan laki-laki atau perempuan yang apabila saling bersentuhan membatalkan wudunya.

المراد بالرجل والمرأة: ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفا أي عند أرباب الطباع السليمة

artinya: Yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan (dalam hal membatalkan wudu adalah): laki-laki dan perempuan yang sama-sama baligh dan telah mencapai (memiliki rasa) syahwatnya secara ‘urf (pandangan umum) maksudnya yang memiliki tabiat normal.

أرباب الطباع السليمة:  pandangan ulama dalam mengartikan ini tidaklah spesifik dalam batasan umurnya. Artinya, secara umum perempuan yang sudah diduga menimbulkan syahwat berusia 8 tahun ke atas. Karena dalam Mazhab Syafii, bersentuhan kulit dengan non mahram mutlak membatalkan wudhu, baik sengaja maupun tidak sengaja.

Kriteria bersentuhan kulit yang membatalkan wudhu adalah tanpa penghalang, alias bersentuhan langsung. Dan yang disentuh adalah kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku. Begitu juga apabila yang disentuh adalah non mahram yang telah sepuh.

Sebab batalnya wudhu dengan bersentuhan kulit berdasarkan pada dalil Alquran surat al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

artinya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu

Dalil ini menyebutkan salah satu yang menyebabkan batalnya wudu atau penyebab hadas kecil adalah menyentuh perempuan. Sentuhan yang dimaksud di sini adalah sentuhan hakikat, bukan jimak. Demikian penjelasan ulama mazhab Syafii. Bisa dismipulkan, bahwa bersentuhan kulit dengan perempuan yang belum baligh memang perlu ditinjau kembali, batasannya adalah diduga menimbulkan syahwat atau tidak menurut pandangan urf (umum), yaitu sekitar 8 tahun ke atas. Batasan yang tidak spesifik tersebut memang menimbulkan perbedaan di antara ulama. Tapi kalau anak perempuannya masih berusia 4-7 tahun dapat dipastikan tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Baca Juga:  Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Rekomendasi

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Sajadah yang Menampung Segala Resah Sajadah yang Menampung Segala Resah

Sajadah yang Menampung Segala Resah

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect