Ikuti Kami

Ibadah

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

istihadhah shalat sunah fardhu

BincangMuslimah.Com – Jika kita perhatikan, gerakan shalat antara perempuan dan laki-laki agak sedikit berbeda. Padahal Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari agar umatnya shalat bagaimana beliau shalat.  Lalu kenapa gerakan antara perempuan dan laki-laki berbeda? Lalu seperti apa gerakan shalat yang benar bagi muslimah?

Rasulullah saw. bersabda,

صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي

Artinya: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.R. Bukhari &Muslim)

Rasulullah mengajarkan para sahabat agar mengikuti dan mencontoh beliau dalam gerakan shalat. Karenanya, banyak kita temui riwayat dari para sahabat yang menjelaskan tentang bagaimana gerakan shalat Rasulullah. Seperti dalam riwayat berikut,

ِعَنْ مَيْمُوْنَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ قََالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ جَافَى حَتَّى يُرَى مَنْ خَلْفَهُ وَضْحَ إِبْطَيْه

Artinya: “Maimumah binti Harits berkata bahwa Nabi saw apabila sujud merenggangkan tangan hingga orang yang di belakangnya melihat putihnya ketiak beliau” (H.R. Darimi)

Cara sujud Rasulullah adalah dengan merenggangkan tangan sampai ketiak beliau terlihat. Demikian juga dalam riwayat Abu Daud, ketika takbiratul ihram beliau mengangkat tangannya hingga sejajar pundak, dan Abu Hurairah mengatakan jika ia berdiri di depan Rasulullah niscaya ia bisa melihat ketiak beliau. Namun bagaimana dengan gerakan perempuan?

Para ulama sepakat bahwa gerakan shalat yang benar adalah sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam mengikuti yang beliau contohkan. Hanya saja, perbedaannya adalah seorang perempuan memiliki situasi di mana dia berbeda dari seorang pria dalam shalat, alasannya karena perempuan dianjurkan lebih tertutup, sederhana dan anggun dalam gerakannya.

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ mengutip pendapat Imam Syafi’i mengatakan,

ولا فرق بين الرجال والنساء في عمل الصلاة، إلا أن المرأة يستحب لها أن تضم بعضها إلى بعض، وأن تلصق بطنها في السجود بفخذيها كأستر ما يكون، وأحب ذلك لها في الركوع وفي جميع عمل الصلاة،

Baca Juga:  Empat Karakteristik Perempuan yang Dirindukan Surga

Artinya: “Tidak ada perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam gerakan shalat. Kecuali perempuan disunnahkan untuk merekatkan anggota tubuhnya dengan anggota tubuh yang lain, seperti menempelkan perut dengan kedua paha saat sujud setertutup mungkin, lebih dianjurkan juga dalam rukuk dan semua gerakan shalat.”

Karena itu, dalam gerakan takbiratul ihram misalnya, perempuan tetap mengangkat tangannya sejaajr dengan pundak hanya saja dengan tanpa merenggangkan tangan. Begitu juga dalam sujud dan rukuk terdapat perbedaan gerakan shalat bagi muslimah. Wallahu’alam.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Komentari

Komentari

Terbaru

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan. Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara Dr. Nur Rofiah: Bahaya Pernikahan Dini dari Kacamata Agama, Sosial, hingga Kesehatan.

Wawancara

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Kajian

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Keluarga

nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta nasehat Ibnu Jauzi tentang cinta

Semangat Cinta Abadi dari “Symposium” Plato  

Diari

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang! Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Jangan Terlewat! Pendaftaran ICROM 2024 Resmi Diperpanjang!

Berita

Menelisik dan Menyikapi Pembubaran Jamaah Islamiyah

Berita

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Aqiqah: Salah Satu Cara Islam Membawa Keadilan Untuk Perempuan

Kajian

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect