Ikuti Kami

Ibadah

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

BincangMuslimah.Com – Pengertian najis dalam Islam yakni salah satu sebab batalnya wudhu. Tidak sah pula shalat seseorang yang membawa najis. Biasanya seseorang memahami najis adalah sesuatu yang kotor, bau dan berwarna. Namun ternyata terdapat najis yang tidak terlihat, dan terkadang najis juga bukan berarti sesuatu yang kotor.

Apa itu najis?

Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan sebagaimana berikut ini,

والنجاسة لغة الشيئ المستقذر وشرعا كل عين حرم تناولها على الإطلاق حالة الإختيار مع سهولة ولا لضررها في بدن أو عقل،

“Najis secara bahasa adalah sesuatu yang kotor, secara istilah berarti setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar serta saat gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal.”

Dari penjelasan Ibnu Qasim al-Ghazi tersebut maka kita dapat perinci terdapat beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam memahami mana yang termasuk najis dan tidak najis:

Pertama, najis dalam hukum Islam secara mutlak haram, maka sedikit atau banyaknya tetap najis. Seperti khamar atau minuman keras.

Kedua, dalam keadaan ikhtiyar (leluasa) tidak mentolerir najis, namun ada kalanya najis mendapat toleransi jika dalam keadaan darurat dan tidak normal. Keadaan darurat misalnya, seperti perlu mengonsumsi obat yang ternyata mengandung unsur yang najis, atau karena tersesat di hutan sehingga ia terpaksa memakan bangkai hewan untuk menyambung hidup.

Ketiga, jika memisahkan najis dengan mudah maka bagian yang tidak terkena najis tidak menghukiminya sebagai najis. Seperti menyingkirkan ulat yang mati di dalam keju atau buah, maka boleh memakan bagian keju dan buah yang tidak terkena najis. Hal ini pernah Rasulullah lakukan,

Baca Juga:  Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi Saw mendapat kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud)

Keempat, sesuatu menjadi najis bukan karena menjijikkan. Karena itu mengecualikan sperma sebagai benda najis. Dalam sebuah riwayat menyebutkan, Aisyah Ra menggosok baju Rasulullah yang terkena sperma kering kemudian langsung dipakai shalat (HR. Muslim).

Kelima, sesuatu yang membahayakan juga bukan tergolong najis. Karena itu batu dan tanaman yang berbahaya pada badan atau akal tidak bisa mengkatagorikannya sebagai hal najis.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak? Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Tanya Ustazah : Baju Dipakai Salat Setelah Naik Motor yang Terkena Kencing Kucing, Sah atau Tidak?

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect