Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Cairan Keruh yang Berasal dari Vagina Termasuk Darah Haid?

bersuci keputihan

BincangMuslimah.Com – Salah satu ciri warna darah lainnya adalah keruh sedikit kekuningan yang keluar sebelum darah haid berhenti sepenuhnya. Rasulullah menjelaskan bahwa untuk memastikan darah berhenti seutuhnya adalah dengan memasukkan kapas ke area keluarnya darah haid. Jika seputih kapas maka darah haid dikatakan selesai. Namun jika setelah selesai haid keluar getah atau cairan keruh lagi dari vagina atau yang sering disebut keputihan, apakah termasuk darah haid?

Perlu diketahui, bahwa keputihan adalah cairan yang berasal dari tempat berbeda keluarnya darah haid dan istihadhah. Darah haid biasanya keluar dari urat atau otot yang berada di ujung Rahim perempuan dalam waktu-waktu khusus.  Sedangkan Istihadhah adalah darah yang keluar dari urat yang berada di bawah otot Rahim.

Sebagaimana disebutkan, maka keputihan atau cairan vagina tidak bisa dikatakan darah haid sebab ia berasal dari luar urat Rahim. Dalam I’anatul Thalibin disebutkan bahwa cairan vagina itu berbeda dengan darah haid, sebagamana dijelaskan berikut

(قوله وهي) أي رطوبة الفرج الطاهرة على الأصح (قوله متردد بين المذي والعرق) أي ليس مذيا محضا ولا عرقا كذلك (قوله الذي لا يجب غسله) خالف في ذلك الجمال الرملي وقال إنها إن خرجت من محل لا يجب غسله فهي نجسة لأنها حينئذ رطوبة جوفية وحاصل ما ذكره الشارح فيها أنها ثلاثة أقسام طاهرة قطعا وهي ما تخرج مما يجب غسله في الاستنجاء وهو ما يظهر عند جلوسها، ونجسة قطعا وهي ما تخرج من وراء باطن الفرج وهو ما لا يصله ذكر المجامع، وطاهرة على الأصح وهي ما تخرج مما لا يجب غسله ويصله ذكر المجامع

Cairan vagina sejatinya suci menurut pendapat yang benar, yakni bukan mani dan bukan pula darah haid maka tidak mewajibkan mandi. Namun Jamal al-Ramli berkata cairan tersebut dihukumi najis jika keluar dari dalam tubuh sehingga harus disucikan saat shalat. Jadi ada tiga macam cairan vagina; pertama, suci jika cairan tersebut berasal dari tempat yang wajib dibasuh saat istinja’ yaitu lubang vagina yang terlihat saat jongkok. Kedua, najis jika cairan keluar dari liang vagina bagian dalam yaitu yang tidak terjangkau penis saat senggama. Ketiga, suci jika cairan berasal dari tempat yang tidak wajib dibasuh saat istinja’ yaitu berasal dari luar liang vagina dan masih terjangkau penis saat senggama.

Baca Juga:  Haid sebelum Umur Sembilan Tahun, Disebut Haid atau Istihadhah?

Jadi cairan yang keluar dari kemaluan bukan darah haid. Biasanya, keputihan terjadi akibat terlalu capai beraktifitas, monopous atau sebab tumbuhnya jamur karena lembabnya vagina yang menimbulkan cairan berwarna keruh, puith kental, dan kekuningan serta biasanya disertai rasa gatal atau bau yang yang khas.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

  1. Pingback: Apakah Cairan Keputihan Termasuk Haid? - Bincang Syariah

  2. Pingback: Apakah Cairan Keputihan Termasuk Haid? | Alhamdulillah Ya Mughni Shollu Alan Nabi - Alhamdulillah

  3. Pingback: Apakah Cairan Keruh yang Berasal dari Vagina Termasuk Darah Haid? | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  4. Pingback: Menyikapi Cairan Kuning yang Keluar Setelah Haid | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

Komentari

Terbaru

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Peringatan Hari Kartini: Manifestasi Keadilan Gender di Indonesia

Muslimah Talk

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran? Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Bagaimana Urgensi Melestarikan Lingkungan Dalam Al-Quran?

Kajian

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect