Ikuti Kami

Ibadah

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

anjuran menghadapi istri haid

BincangMuslimah.Com – Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam dalam madzhab maliki dan syafi’i, dan dalam madzhab hanafi 10 hari. Sementara minimal haid adalah sehari semalam dalam madzhab syafii, tiga hari dalam madzhab hanafi, dan tidak ada batas mininal atau walaupun hanya sekali keluar darah sudah dihitung minimal haid dalam madzhab maliki.

Sedangkan mininal masa suci adalah 15 hari menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi serta mayoritas ulama Baghdad. Sementara menurut Madzhab Maliki minimal suci adalah 10 hari. Sedangkan untuk maksimal masa suci para ulama sepakat tidak ada batasnya.

Ketika darah haid keluar maka seorang perempuan wajib meninggalkan shalat dan ketika haid telah selesai maka ia diharuskan mandi kemudian shalat kembali. Sebagaimana Rasulullah bersabda

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله تعالى عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وصَلِّي.

Dari Aisyah Ra berkata, “Nabi Muhammad bersabda, ‘Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesau maka bersihkan darah itu darimu dan shalatlah,’ .” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana jika darah yang keluar tidak stabil alias terputus-putus? Dan bagaimana cara menghitung masa haid dan masa suci seorang perempuan  yang darahnya keluar terputus-putus?

Pertama, seorang perempuan yang mengalami haid tidak stabil atau terputus-putus, seperti ia keluar dara satu hari lalu suci selama dua hari kemudian keluar darah lagi dan seterusnya. Maka perempuan tersebut harus menggabungkan jumlah hari-hari haidnya tanpa hari-hari tidak keluar darah. Setiap dalam keadaan suci maka ia harus mandi dan melakukan shalat, karena boleh jadi itu adalah masa suci. Setelah mengeluarkan darah dijumlah dan mencapai 15 hari, berarti selebihnya ia sedang dalam masa istihadhah.

Baca Juga:  Umur Perempuan Haid dalam Fiqih

Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haid tidak stabil seperti di atas maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya, maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.

Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah dijumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Sebab pada prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Sesungguhnya darah haid adalah yang keluar sampai masa haid selesai (yaitu 15 hari) tetapi bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat bagi Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect