Ikuti Kami

Ibadah

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

anjuran menghadapi istri haid

BincangMuslimah.Com – Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam dalam madzhab maliki dan syafi’i, dan dalam madzhab hanafi 10 hari. Sementara minimal haid adalah sehari semalam dalam madzhab syafii dan tiga hari dalam madzhab hanafi. Tidak ada batas mininal atau walaupun hanya sekali keluar darah sudah masuk hitungan minimal haid dalam madzhab maliki.

Sedangkan mininal masa suci adalah 15 hari menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi serta mayoritas ulama Baghdad. Sementara menurut Madzhab Maliki minimal suci adalah 10 hari. Sedangkan untuk maksimal masa suci para ulama sepakat tidak ada batasnya.

Ketika darah haid keluar maka seorang perempuan wajib meninggalkan shalat dan ketika haid telah selesai maka ia diharuskan mandi kemudian shalat kembali. Sebagaimana Rasulullah bersabda

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله تعالى عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وصَلِّي.

Dari Aisyah Ra berkata, “Nabi Muhammad bersabda, ‘Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesau maka bersihkan darah itu darimu dan shalatlah,’ .” (HR. Muslim)

Cara Menghitung Haid yang Tidak Stabil

Lalu bagaimana jika darah haid yang keluar tidak stabil alias terputus-putus? Dan bagaimana cara menghitung masa haid dan masa suci seorang perempuan yang darahnya keluar terputus-putus?

Pertama, seorang perempuan yang mengalami haid tidak stabil atau terputus-putus, seperti ia keluar dara satu hari lalu suci selama dua hari kemudian keluar darah lagi dan seterusnya. Maka perempuan tersebut harus menggabungkan jumlah hari-hari haidnya tanpa hari-hari tidak keluar darah. Setiap dalam keadaan suci maka ia harus mandi dan melakukan shalat, karena boleh jadi itu adalah masa suci. Setelah mengeluarkan darah dan jumlahnya mencapai 15 hari, berarti selebihnya ia sedang dalam masa istihadhah.

Baca Juga:  Shalat Seorang Perempuan Ketika hendak Melahirkan

Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haid tidak stabil seperti di atas maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya, maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.

Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah dijumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Sebab pada prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Sesungguhnya darah haid adalah yang keluar sampai masa haid selesai (yaitu 15 hari) tetapi bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Keringat Perempuan Haid Najis?

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Benarkah Darah Istihadhah Berasal dari Hentakan Setan?

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect