Ikuti Kami

Ibadah

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

anjuran menghadapi istri haid

BincangMuslimah.Com – Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya masa maksimal haid adalah 15 hari 15 malam dalam madzhab maliki dan syafi’i, dan dalam madzhab hanafi 10 hari. Sementara minimal haid adalah sehari semalam dalam madzhab syafii dan tiga hari dalam madzhab hanafi. Tidak ada batas mininal atau walaupun hanya sekali keluar darah sudah masuk hitungan minimal haid dalam madzhab maliki.

Sedangkan mininal masa suci adalah 15 hari menurut Madzhab Syafi’i dan Hanafi serta mayoritas ulama Baghdad. Sementara menurut Madzhab Maliki minimal suci adalah 10 hari. Sedangkan untuk maksimal masa suci para ulama sepakat tidak ada batasnya.

Ketika darah haid keluar maka seorang perempuan wajib meninggalkan shalat dan ketika haid telah selesai maka ia diharuskan mandi kemudian shalat kembali. Sebagaimana Rasulullah bersabda

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله تعالى عنها قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ، وصَلِّي.

Dari Aisyah Ra berkata, “Nabi Muhammad bersabda, ‘Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesau maka bersihkan darah itu darimu dan shalatlah,’ .” (HR. Muslim)

Cara Menghitung Haid yang Tidak Stabil

Lalu bagaimana jika darah haid yang keluar tidak stabil alias terputus-putus? Dan bagaimana cara menghitung masa haid dan masa suci seorang perempuan yang darahnya keluar terputus-putus?

Pertama, seorang perempuan yang mengalami haid tidak stabil atau terputus-putus, seperti ia keluar dara satu hari lalu suci selama dua hari kemudian keluar darah lagi dan seterusnya. Maka perempuan tersebut harus menggabungkan jumlah hari-hari haidnya tanpa hari-hari tidak keluar darah. Setiap dalam keadaan suci maka ia harus mandi dan melakukan shalat, karena boleh jadi itu adalah masa suci. Setelah mengeluarkan darah dan jumlahnya mencapai 15 hari, berarti selebihnya ia sedang dalam masa istihadhah.

Baca Juga:  Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

Kedua, riwayat lain dari Imam Malik menyebutkan, perempuan yang haid tidak stabil seperti di atas maka ia sebaiknya memperhatikan dan membandingan keadaannya yang tidak normal tersebut dengan kebiasaan haid yang ia alami sebelumnya, maka itulah masa haidnya. Jika darah terputus-putus tersebut tetap berlanjut, maka terhitung dari terakhir kebiasaan masa haidnya, terhitung sebagai istihadhah.

Ketiga, darah yang keluar terputus-putus itu disebut haid jika setelah dijumlah mencapai perkiraan sehari semalam (masa mininal haid). Sebab pada prinsipnya, hari-hari mengeluarkan darah termasuk masa haid bukan masa suci. Sesungguhnya darah haid adalah yang keluar sampai masa haid selesai (yaitu 15 hari) tetapi bisa juga darah tersebut hanya keluar satu atau dua jam saja lalu berhenti kemudian keluar lagi dan terputus-putus hingga masa maksimal haid selesai. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect