Ikuti Kami

Kajian

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Darah Kuning
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang apakah darah kuning cair dan hitam menggumpal disebut darah haid ataukah bukan darah haid. Perbedaan pendapat ini dikarenakan terdapat dua riwayat yang berbeda yang berasal dari Ummu Athiyah dan Siti Aisyah.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menurut pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, itu adalah darah yang keluar pada hari-hari haid. Sementara pendapat yang dipegang Imam Malik, darah itu adalah darah haid yang keluar pada masa haid dan bukan darah haid jika keluar di luar masa haid setelah darah haid mampat.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Imam Bukhari, dan Imam Muslim disebutkanو

عن أم عطية أنها قالت: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الغسل شيئا

Artinya: Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Setelah mandi, kami tidak menganggap sebagai masalah darah kuning cair dan darah hitam yang menggumpal.” (HR. Abu Dawud, Bukhari & Muslim)

AlloFresh x Bincang Muslimah

Sedangkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ disebutkan

عن عائشة أن النساء كنا يبعثن إليها بالدرجة فيها الكرسف فيه الصفرة والكدرة من دم الحيض يسألنها عن الصلاة فتقول لاتجعلن حتى ترين القصة البيضاء

Artinya: Diriwayatkan dari Siti Aisyah, ia berkata, “Beberapa perempuan mengirim kain lap yang berisi kapas kepadanya. Dalam kapa situ masih menempel jenis darah hitam yang menggumpal dan darah kuning yang cair. Berdasarkan kenyataan tersebut mereka bertanya tentang shalat, lalu Aisyah menjawab, “Janganlah kalian tergesa-gesa sebelum melihat cairan berwarna putih.” (HR. Malik)

Menurut Ibnu Rusyd, untuk memahami dua riwayat hadis tersebut para ulama ada yang menggunakan metode tarjih, metode jam’u riwayah dan metode tekstual.

Pertama, menurut ulama yang menggunakan pendepatan tarjih menganggap darah yang berwarna kuning cair dan hitam buram sebagai darah haid, baik keluar pada masa haid atau tidak, baik ia keluar bersamaan dengan darah atau tidak.

Kedua, para ulama yang menggunakan pendekatan jam’u menyatakan bahwa hadits Ummu Athiyah harus diartikan, kalau kedua jenis warna darah tersebut keluar setelah darah haid mampat, maka tidak dianggap sebagai haid. Sedangkan hadis Aisyah diartikan, kalau kedua jenis warna darah tersebut keluar secara langsung mengiringi atau ada bekas darah haid, atau hadis Aisyah berlaku jika keluarnya kedua jenis darah tersebut pada hari-hari haid. Sedangkan hadis Ummu Athiyah berlaku jika keluarnya di luar hari-hari haid.

Ketiga, para ulama yang memahami secara tekstualis, hadis Ummu Athiyah tersebut berlaku mutlak tanpa memperhitungkan apakah kedua jenis warna darah tersebut keluar di masa haid atau di luar masa haid, baik keluarnya secara langsung ataukah setelah darah haid mampat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw ,”Darah haid adalah darah hitam yang sudah dikenal.” Lagi pula kedua darah tersebut sebenarnya bukan darah tapi hanya cairan yang keluar dari rahim. Inilah pendapat Muhammad bin Hazm. (Baca juga; Macam-macam Darah Haid)

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

Perempuan Palestina Pil Haid Perempuan Palestina Pil Haid

Minim Pembalut, Perempuan Palestina Terpaksa Konsumsi Pil Penunda Haid

Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan Resensi Buku Pedoman Wanita Muslimah: Fatwa-fatwa Seputar Perempuan & Beberapa Permasalahan yang Sering Ditanyakan

Resensi Buku: Pedoman Wanita Muslimah

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan 7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

7 Macam Keadaan Istihadhah Bagi Perempuan

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Agar Aman, Perhatikan Tips Ini Sebelum Menggunakan Menstrual Cup

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Shalawat Musawah Shalawat Musawah

Shalawat Musawah, Ajarkan Kesetaraan dan Keadilan

Khazanah

Femisida di Meksiko Femisida di Meksiko

Machismo, Femisida di Meksiko yang Mengatasnamakan Budaya

Muslimah Talk

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Muslimah Daily

Postpartum Depression Postpartum Depression

Ibu Alami Postpartum Depression, Ini yang Bisa Dilakukan Suami

Keluarga

Perempuan Pembawa Sial Perempuan Pembawa Sial

Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Kajian

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan Seksual ke Nabi dan Khalifah

Muslimah Talk

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Muslimah Talk

Trending

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ibadah

Mengkafani jenazah perempuan Mengkafani jenazah perempuan

Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Ibadah

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Kajian

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Kajian

gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

Ibadah

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ibadah

Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

Hukum Istri Menafkahi Suami

Kajian

Connect