Ikuti Kami

Kajian

Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam

Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam
Memahami Hukum Ikhtilat dalam Islam (foto: gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Persoalan ikhtilat atau percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram memiliki perhatian khusus dari syariat. Di beberapa keterangan literatur keislaman, sering kali ditemukan istilah ini. Dalam teksnya disebutkan, dilarang melakukan hal tertentu jika dikhawatirkan terjadinya ikhtilat. Berangkat dari fenomena ini, banyak orang yang bertanya tentang hukum ikhtilat dalam Islam

Apa Itu Ikhtilat? 

Secara istilah, pengertian ikhtilat adalah bercampurnya antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat tanpa adanya sekat yang dapat memisahkan keduanya atau ikatan yang dibenarkan oleh agama dan hukum. 

Macam-macam Ikhtilat

Ikhtilat sendiri dibagi menjadi dua macam: 

Pertama, Ikhtilat yang dilarang

Yakni ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan melakukan suatu perbuatan yang mengandung nilai negatif. Contohnya adalah Ikhtilat antara nabi Yusuf a.s. dengan Zulaikha (Q.S. Yusuf [12] : 23).

Kedua, Ikhtilat yang diperbolehkan

Yakni ikhtilat antara laki-laki dan perempuan yang ditemani oleh seorang mahram, dalam kondisi darurat, atau dalam kesulitan. Contohnya adalah Ikhtilat antara Nabi Musa a.s. dengan kedua wanita di negeri Madyan (Q.S. al-Qashâsḥ [28] : 23 dan 25)

Hukum Ikhtilat dalam Islam

Pada dasarnya, Islam tidak menghendaki ikhtilat. Hal ini senada dengan apa yang tercantum dalam kitab Is’ad ar-Rafiq wa Bughyatu as-Shidiq halaman 67, 

من أقبح المحرمات وأشد المحظورات اختلاط الرجال بالنساء فى الجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتن القبيحة قال سيدنا الحداد فى بعض مكاتباته لبعض الأمراء وما ذكرتم من اجتماع النساء متزينات بمحل قريب من محل رجال يجتمعون فيه منسوب لسيدنا عمر المحضار فإن خيفت فتنة بنحو سماع صوت فهو من المنكرات التى يجب النهى عنها على ولاة الأمر ويحسن من غيرهم إذا خاف على نفسه أن لا يحضرهم

Baca Juga:  Kategori Marah Menurut Imam Ghazali

Artinya: “Salah satu perkara yang paling buruk dari perkara haram dan dilarang adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam tempat perkumpulan, karena hal itu dapat menyebabkan kerusakan dan fitnah yang buruk. Imam Al Haddad mengatakan dalam beberapa tulisannya kepada para sebagian pemimpin, yang intinya jika ada perkumpulan perempuan yang berhias berada pada tempat dekat dari tempat perkumpulan laki-laki. Yang ini dinisbatkan kepada Sayyidina Umar Al Muhdhar, jika yang hadir khawatir terjadi fitnah semisal mendengar suara maka perkara tersebut termasuk munkar yang wajib dicegah oleh pemimpin. Baik bagi dirinya jika takut terjadi maka tidak perlu menghadiri.”

Namun, larangan ini tidak bersifat mutlak. Agama Islam membolehkan ikhtilat dengan syarat mematuhi semua batasan atau aturan yang telah dicantumkan di dalam Alquran, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan (ghaḍḍ al-Baṣar), membatasi pergaulan, serta menjaga nilai-nilai Islam. 

Ulama asal Irak Abdul Karim Zaidan mengungkapkan beberapa kondisi diperbolehkannya ikhtilat dengan alasan sulitnya menghindari kondisi tersebut. Contohnya saja seperti ziarah religi, pengajian umum, rapat, dan melayani tamu. Namun, pergaulan seperti itu harus tetap mematuhi aturan-aturan syariat yang telah dijelaskan sebelumnya, 

Salah satu cara yang bisa digunakan ketika berkumpul dengan lawan jenis adalah menggunakan sekat. Pada dasarnya, memberikan sekat antara perkumpulan pria dan wanita sudah terhindar dari ikhtilat. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab an-Nidzam al-Ijtimaa’i karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani yang sebagian mengamalkan mazhab Syafi’i menyebutkan, berpisahnya pria dan wanita dalam kehidupan adalah wajib terkecuali yang diperbolehkan oleh syara’ atau dalam aktivitas yang mengharuskan adanya pertemuan, seperti jual beli, khitbah, ibadah thawaf, berkendaraan di transportasi umum, dan jalan-jalan di tempat rekreasi. Meskipun demikian, akan lebih baik jika mampu untuk tidak berbaur dan memilih tempat yang mengkhususkan dengan sesama jenisnya.

Baca Juga:  Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Agama Islam mengatur batasan pergaulan laki-laki dan perempuan tidak untuk membatasi kebebasan manusia, akan tetapi guna menunjukkan Maha Rahman dan Rahim-Nya kepada mereka sebagai makhluk yang sangat mulia. Agama Islam mengharamkan seseorang untuk berbaur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya supaya terhindar dari fitnah. 

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bagaimana tinjauan hukum ikhtilat dalam Islam. Ikhtilat yang sekiranya menyebabkan fitnah dan membuka celah negatif tidak dibenarkan. Namun, jika ikhtilat tersebut kemungkinan besar tidak akan menyebabkan fitnah, terlebih lagi jika dilakukan di tempat terbuka dengan banyak orang maka hal itu diperbolehkan, seperti ikhtilat di kampus, tempat kerja, dan pasar. Tentunya kebolehan ini dengan menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan syariat.

Sumber

Fitrianita, Titi. “Hijab dan Tubuh yang Patuh Perempuan Salafi di Kota Malang,” Sosiologi Reflektif. Vol. 13, No. 1. 2019.

Lizamah, Tharifatut Taulidia. “Konsep Ikhtilat Dalam Perspektif Al-Qur’an”. JADID: Journal of Quranic Studies and Islamic Communication. Vol. 03, No. 01. 2023.

Rohman, Miftakur. “Urgensi Ikhtilat Menurut Abdul Karim Zaid”. MIYAH. Vol. 14, No. 01. 2018.

Karamullah, Irham. dan Siti Aisyah Kara. “Interaksi Pria dan Wanita dalam Organisasi Lembaga Dakwah Kampus Al-Jami’ Perspektif Empat Mazhab”. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab. Vol. 2, No. 1. 2021.

Rekomendasi

Hukum Menonton Konser Bagi Perempuan Hukum Menonton Konser Bagi Perempuan

Hukum Menonton Konser Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect