Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Alkohol pada Skincare

urutan skincare malam muslimah

BincangMuslimah.Com – Trend penggunaan skincare saat pandemi ternyata meningkat. Dilansir dari dari laman bisnis.com, berdasarkan survei dari Inventure dan Alvara Research Center pada tahun 2021 menyatakan bahwa, pembelian skincare meningkat sejumlah 78,2 persen saat pandemi dibanding pembelian kosmetik pada tahun-tahun sebelumnya. Tren yang ditawarkan dari setiap merek pun berbeda, termasuk pada keunggulan kandungannya. Termasuk kandungan alkohol pada skincare yang di beberapa merek dihilangkan karena sebagian orang iritasi terhadap kandungan ini.

Kandungan alkohol pada skincare memiliki beberapa varian dan manfaat. Biasanya, kandungan alkohol pada skincare dinamai dengan ethanol,  isopropyl, cetyl, stearyl, cetearyl, dan lain-lain. Dua jenis alkohol ini berkonsentrasi rendah dan berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan skincare. Di sebagian orang, jika komposisi kandungan alkohol ini terlalu tinggi, kulit akan memberi reaksi negatif.

Namun, bagaimana hukumnya dalam fikih terkait kandungan alkohol pada skincare? 

Perlu diketahui, bahwa hukum kenajisan alkohol berbeda di beberapa ulama fikih. Misal,beberapa ulama di kalangan empat mazhab mengatakan bahwa alkohol hukumnya najis. Bahkan sebagian dari mereka mengatakan bahwa alkohol dikategorikan sebagai najis mugholadzoh. Begitu juga Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa alkohol hukumnya najis. 

Sedangkan Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa alkohol tidak najis, teks agama hanya menyebutkan keharamannya untuk dikonsumsi. Beliau menyatakan dalam kitab As-sailul Jarar bahwa makna rijsun pada ayat 90 dari surat al-Maidah adalah haram bukan najis:

ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية و هو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام

Artinya: tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata rijsun disini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.

Baca Juga:  Imam Lupa Qunut Saat Shalat Witir, Wajibkah Sujud Sahwi?

Adapun terkait kandungan alkohol pada skincare, ada keterangan dari salah satu ulama fikih perbandingan, Abdurrahman al-Jaziri menyatakan dalam kitabnya, al-Fiqh ‘alaa Madzahib al-‘Arba’ah :

من المعفوّات المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية و الروائح العطرة لإصلاحها فانه يعفى عن القدر الذي به الإصلاح

Termasuk najis yang ditoleransi adalah cairan-cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat dan parfum. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya.

Jika melihat fatwa ini, kandungan alkohol pada skincare dengan konsentrasi rendah diperbolehkan dan demi kepentingan tertentu. Selain itu, penghukuman najis terhadap alkohol pun beragam, maka kandungan alkohol pada skincare hukumnya boleh. 

 

 

Rekomendasi

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Kandungan Lendir Siput skincare Kandungan Lendir Siput skincare

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect