Ikuti Kami

Kajian

Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Dunia Islam saat ini tengah kehilangan sosok ulama kharismatik. Cendekiawan muslim yang levelnya sudah internasional. Pakar dalam kajian fikih Islam. Fasih dalam menjelaskan berbagai hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keumatan, baik ibadah, muamalah, dan kebangsaan.  

Ia adalah Dr. Yusuf Al-Qardhawi ulama yang tinggal dan wafat di Qatar. Ia meninggal pada usia 96 tahun pada Senin 26 September 2022.  Kabar meninggalnya Yusuf Al-Qardhawi diberitakan langsung oleh akun Twitter resminya, @alqardhawi.

“Telah berpulang ke rahmatullah, yang mulia Syekh Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau telah memberikan hidupnya untuk menjelaskan hukum-hukum Islam dan membela umat Islam. Kami memohon kepada Allah untuk mengangkat derajatnya di tempat yang tertinggi, serta bergabung dengan para orang-orang saleh, syuhada, dan para Nabi-nabi yang mulia,” tweetnya. 

Yusuf Al Qardhawi lahir di Mesir pada 9 September 1926. Sejak kecil kealimannya sudah terlihat. Misalnya, pada usia 10 tahun sudah hafal/hafiz Al-Qur’an. Ia menempuh pendidikan dasar di di Ma’had Thantha, Mesir. Kemudian melanjutkan sekolah menengah di Ma’had Tsanawi. 

Setamat sekolah menengah, Yusuf Al -Qardhawi, melanjutkan studi lanjutannya ke Universitas Al Azhar, dengan mengambil kuliah Fakultas Ushuluddin dan menjadi sarjana  pada tahun 1952. Selanjutnya, pada tahun 1972, ia menamatkan studi doctoral, dengan mengambil disertasi dengan judul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”. Disertasi ini kemudian pada dibukukan menjadi Fiqh Zakat.

Yusuf Al-Qardhawi termasuk ulama yang banyak membicarakan tentang perempuan. Dalam pelbagai fatwa terkait peran perempuan, produk hukum Yusuf al-Qardhawi senantiasa moderat. Misalnya, mengenai fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang perempuan bekerja. Suatu ketika ia ditanya tentang hukum perempuan keluar rumah untuk  bekerja. Dalam penjelasannya, seorang perempuan boleh hukumnya keluar rumah untuk bekerja. 

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja di Ruang Publik

Pada sisi lain, menurut Yusuf Al-Qardhawi  hukum perempuan bekerja bisa jadi hukumnya adalah wajib. Pergeseran pendapat hukum tersebut, jika keadaan perempuan tersebut mempunyai tanggung jawab, dan tidak memiliki suami, dan orang tua yang sudah tua.  Dengan demikian, seorang janda yang masih memiliki kemampuan fisik tangguh, makai a wajib bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. 

وعلى هذا الأساس نقول: إن عمل المرأة في ذاته جائز، وقد يكون مطلوبًا طلب استحباب، أو طلب وجوب، إذا احتاجت إليه: كأن تكون أرملة أو مطلقة ولا مورد لها ولا عائل، وهي قادرة على نوع من الكسب يكفيها,وقد تكون الأسرة هي التي تحتاج إلى عملها كأن تعاون زوجها، أو تربي أولادها أو أخوتها الصغار، أو تساعد أباها في شيخوخته 

Artinya: Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa pekerjaan seorang wanita itu sendiri diperbolehkan, dan perempuan bekerja, terkadang tuntutan hukumnya adalah mustahab (sunnah), atau  tuntutan perempuan bekerja jadi wajib. Keadaan ini  jika dia membutuhkannya: seperti jika perempuan tersebut adalah seorang janda atau wanita yang diceraikan, dan dia tidak memiliki sumber pendapatan atau penyedia, dan dia mampu mendapatkan penghasilan yang cukup dari usaha tersebut. Dan terkadang keluarganya membutuhkan ia untuk bekerja, seperti membantu suaminya, atau membesarkan anak-anak atau saudaranya, atau membantu ayahnya yang sudah tua.

Lebih lanjut, dalam kitab Markaz al-Mar’ah   fi   al-Hayah   al-Islamiyyah, menjelaskan dalam Islam perempuan diperbolehkan menempati jabatan strategis jika memberikan manfaat pada masyarakat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan syariat mengemban profesi perempuan sebagai direktur, dekan  fakultas,  ketua  yayasan,  anggota  DPR,  dan menteri dalam suatu pemerintahan. 

Dalam kitab yang lain,  Fatawa Mu’ashirah, dijelaskan bahwa tidak ada larangan syariat yang menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh atau dilarang keluar rumah, dan berkarir di rumah. Pasalnya, tugas laki-laki dan perempuan dalam bekerja merupakan lahan yang disediakan bagi keduanya. Berkali-kali dalam penjelasannya Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa tidak ditemukan ayat dalam al-Qur’an, begitu juga hadis Nabi yang melarang perempuan untuk bekerja, dan beraktivitas di luar rumah. 

Baca Juga:  Pentingnya Memahami Watak Alamiah Perempuan dalam Sabda Rasul

Rekomendasi

ummu salamah penyebutan perempuan ummu salamah penyebutan perempuan

Tafsir al-Ahzab Ayat 35: Kritik Ummu Salamah atas Ketiadaan Penyebutan Perempuan dalam Alquran

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

3 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect