Ikuti Kami

Kajian

Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Dunia Islam saat ini tengah kehilangan sosok ulama kharismatik. Cendekiawan muslim yang levelnya sudah internasional. Pakar dalam kajian fikih Islam. Fasih dalam menjelaskan berbagai hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keumatan, baik ibadah, muamalah, dan kebangsaan.  

Ia adalah Dr. Yusuf Al-Qardhawi ulama yang tinggal dan wafat di Qatar. Ia meninggal pada usia 96 tahun pada Senin 26 September 2022.  Kabar meninggalnya Yusuf Al-Qardhawi diberitakan langsung oleh akun Twitter resminya, @alqardhawi.

“Telah berpulang ke rahmatullah, yang mulia Syekh Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau telah memberikan hidupnya untuk menjelaskan hukum-hukum Islam dan membela umat Islam. Kami memohon kepada Allah untuk mengangkat derajatnya di tempat yang tertinggi, serta bergabung dengan para orang-orang saleh, syuhada, dan para Nabi-nabi yang mulia,” tweetnya. 

Yusuf Al Qardhawi lahir di Mesir pada 9 September 1926. Sejak kecil kealimannya sudah terlihat. Misalnya, pada usia 10 tahun sudah hafal/hafiz Al-Qur’an. Ia menempuh pendidikan dasar di di Ma’had Thantha, Mesir. Kemudian melanjutkan sekolah menengah di Ma’had Tsanawi. 

Setamat sekolah menengah, Yusuf Al -Qardhawi, melanjutkan studi lanjutannya ke Universitas Al Azhar, dengan mengambil kuliah Fakultas Ushuluddin dan menjadi sarjana  pada tahun 1952. Selanjutnya, pada tahun 1972, ia menamatkan studi doctoral, dengan mengambil disertasi dengan judul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”. Disertasi ini kemudian pada dibukukan menjadi Fiqh Zakat.

Yusuf Al-Qardhawi termasuk ulama yang banyak membicarakan tentang perempuan. Dalam pelbagai fatwa terkait peran perempuan, produk hukum Yusuf al-Qardhawi senantiasa moderat. Misalnya, mengenai fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang perempuan bekerja. Suatu ketika ia ditanya tentang hukum perempuan keluar rumah untuk  bekerja. Dalam penjelasannya, seorang perempuan boleh hukumnya keluar rumah untuk bekerja. 

Baca Juga:  Bagaimana Memahami Ayat "Arrijal Qowwamun 'alan Nisaa"?

Pada sisi lain, menurut Yusuf Al-Qardhawi  hukum perempuan bekerja bisa jadi hukumnya adalah wajib. Pergeseran pendapat hukum tersebut, jika keadaan perempuan tersebut mempunyai tanggung jawab, dan tidak memiliki suami, dan orang tua yang sudah tua.  Dengan demikian, seorang janda yang masih memiliki kemampuan fisik tangguh, makai a wajib bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. 

وعلى هذا الأساس نقول: إن عمل المرأة في ذاته جائز، وقد يكون مطلوبًا طلب استحباب، أو طلب وجوب، إذا احتاجت إليه: كأن تكون أرملة أو مطلقة ولا مورد لها ولا عائل، وهي قادرة على نوع من الكسب يكفيها,وقد تكون الأسرة هي التي تحتاج إلى عملها كأن تعاون زوجها، أو تربي أولادها أو أخوتها الصغار، أو تساعد أباها في شيخوخته 

Artinya: Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa pekerjaan seorang wanita itu sendiri diperbolehkan, dan perempuan bekerja, terkadang tuntutan hukumnya adalah mustahab (sunnah), atau  tuntutan perempuan bekerja jadi wajib. Keadaan ini  jika dia membutuhkannya: seperti jika perempuan tersebut adalah seorang janda atau wanita yang diceraikan, dan dia tidak memiliki sumber pendapatan atau penyedia, dan dia mampu mendapatkan penghasilan yang cukup dari usaha tersebut. Dan terkadang keluarganya membutuhkan ia untuk bekerja, seperti membantu suaminya, atau membesarkan anak-anak atau saudaranya, atau membantu ayahnya yang sudah tua.

Lebih lanjut, dalam kitab Markaz al-Mar’ah   fi   al-Hayah   al-Islamiyyah, menjelaskan dalam Islam perempuan diperbolehkan menempati jabatan strategis jika memberikan manfaat pada masyarakat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan syariat mengemban profesi perempuan sebagai direktur, dekan  fakultas,  ketua  yayasan,  anggota  DPR,  dan menteri dalam suatu pemerintahan. 

Dalam kitab yang lain,  Fatawa Mu’ashirah, dijelaskan bahwa tidak ada larangan syariat yang menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh atau dilarang keluar rumah, dan berkarir di rumah. Pasalnya, tugas laki-laki dan perempuan dalam bekerja merupakan lahan yang disediakan bagi keduanya. Berkali-kali dalam penjelasannya Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa tidak ditemukan ayat dalam al-Qur’an, begitu juga hadis Nabi yang melarang perempuan untuk bekerja, dan beraktivitas di luar rumah. 

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar dari Fitnah yang Menimpa Sayyidah Aisyah  

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Kajian

Pentingnya Bermazhab dalam Islam

Ibadah

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan? Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Diutamakan?

Antara Jamaah dan Khusu’, Mana yang Lebih Utama?

Ibadah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Connect