Ikuti Kami

Kajian

Relasi Muslim dan Non Muslim Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.ComSyekh Yusuf al-Qardhawi adalah ulama asal Mesir yang sangat produktif. Ia telah menerbitkan lebih dari 120 buku. Meski dalam sikap dan gerakan politiknya yang sedikit kontroversial karena masuk ke dalam bagian ikhwanul muslimin, tak dapat dipungkiri kontribusinya dalam dunia keilmuan Islam tidak dapat terbantahkan. Di antaranya ialah kontribusinya dalam rumusannya toleransi. Berikut relasi muslim dan non muslim menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi.

Syekh Yusuf juga termasuk ulama yang berpandangan akan pentingnya bertoleransi kepada pemeluk agama lain. Hal tersebut semata untuk saling menghormati satu sama lain dan tentunya masih dalam batas bertoleransi yang wajar.

Syekh Yusuf menjelaskan bahwa umat Islam sebaiknya memanggil pemeluk agama lain atau yang berbeda pandangan keyakinan dengan sebutan non muslim, tidak dengan sebutan kafir. Dalam kitabnya “Khitabuna fi ‘Ashr al-Aulamah” hal 44 ia berkata demikian:

ومن الدعوة بالحكمة والموعظة الحسنة, ومن الجدال بالتي هي أحسن, المطالب به المسلمون, وخصوصا فى عصر العولمة: ألا نخاطب المخالفين لنا باسم الكفار, وإن كنا نعتقد كفرهم. ولا سيما مخالفينا من أهل الكتاب.

Di antara dakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik, serta jadal dengan cara yang baik yang menjadi tuntutan umat Islam terlebih di zaman sekarang ialah dengan kita yang tidak menyebut orang yang berbeda pandangan keyakinan dengan kita dengan sebutan kafir, meski kita meyakini kekufuran mereka. terlebih orang-orang yang berbeda dengan kita dari kalangan ahli kitab”.

Dalam pandangannya, Syekh Yusuf mengajak umat Islam untuk lebih menghormati orang lain yang berbeda keyakinan. Selain dapat menjadi salah satu strategi dakwah yang baik dengan memperlihatkan wajah Islam yang ramah hal tersebut juga bertujuan untuk tetap menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan sesama umat manusia.

Baca Juga:  Hukum Menghadiri Undangan Natal yang Diadakan di Tempat Kerja

Lebih lanjut, Syekh Yusuf al-Qardhawi menyebutkan bahwa setidaknya ada dua alasan mengapa umat Islam hendaknya mengganti penyebutan kafir dengan kata “non muslim”:

Pertama, kalimat kafir memiliki beberapa makna yang sebagian darinya tidak dikehendaki ketika mengucapkannya. Di antara makna tersebut ialah: “mengingkari Allah, utusan-utusan-Nya serta akhirat”, seperti kelompok ateis yang tidak mengimani apapun selain yang dapat ditangkap oleh panca indra, mereka tidak mengimani adanya Tuhan, nabi ataupun akhirat.

Makna tersebut akan tidak sejalan ketika diucapkan pada ahli kitab. Karena mereka dalam konteks ini hanya kufur terhadap risalah dan agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw sebagaimana mereka menganggap umat Islam kufur terhadap agama mereka, tapi masih mengimani Allah, rasul-Nya dan adanya akhirat.

Kedua, al-Qur’an mengajarkan kepada umat Islam untuk tidak berdialog dengan orang lain (meski mereka adalah orang kafir) dengan kata kafir. Dalam al-Qur’an khitab (ungkapan) untuk non muslim adakalanya dengan menggunakan (يأيها الناس ) yang artinya wahai umat manusia, (يا بني أدم ) yang artinya wahai keturunan Adam, (يا عبادي ) yang artinya wahai hamba-hamba-Ku atau (يا أهل الكتاب ) yang artinya wahai ahli kitab.

Dan perlu diketahui bahwa al-Qur’an tidak meng-khitabi dengan kata kafir kecuali pada dua ayat: yang pertama ialah khitab bagi mereka di hari kiamat kelak pada ayat 6 surat at-Tahrim. Dan yang kedua pada surat al-Kafirun ayat 1-6. Itupun merupakan khitab yang ditujukan kepada orang-orang penyembah berhala yang ingin Nabi Muhammad Saw menyembah berhala mereka dalam jangka setahun agar kemudian mereka menyembah Tuhannya juga setahun.

Dalam hal ini penyebutan “kafir” pada surat tersebut bertujuan untuk menolak kesepakatan yang diajukan dengan menggunakan kata-kata tegas. Dan meski demikian, surat tersebut tetap diakhiri dengan ayat yang menunjukan toleransi: “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.

Baca Juga:  Tafsir al-Kahfi: Pemuda Kahfi Sebenarnya Hidup di Zaman Nabi Siapa?

Demikian penjelasan relasi muslim dan non muslim menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi terkait pentingnya bersikap toleran terhadap orang lain yang berbeda keyakinan. Wallahu a’lam. (Baca juga:Moderatisme Islam Perspektif Syekh Yusuf Al-Qardhawi).

Tulisan ini pernah diterbitkan di BincangSyariah.Com.

Rekomendasi

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

7 Hikmah Puasa Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi

Hak Tetangga Non Muslim Hak Tetangga Non Muslim

Menunaikan Hak Tetangga Sebagian dari Iman, Bagaimana Jika Tetangga Non Muslim?

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Hukum Shalat di Tempat Peribadatan Non Muslim Menurut Mazhab Hanbali

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect