Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

memberi daging kurban nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk perkara yang sering ditanyakan di musim kurban adalah mengenai hukum membagikan daging hewan kurban kepada nonmuslim. Pasalnya, ketika musim kurban, bukan hanya orang muslim saja yang mendapat bagian daging hewan kurban, namun di sebagian daerah nonmuslim juga mendapatkan bagian daging hewan kurban. Sebenarnya, bagaimana hukum memberikan daging hewan kurban untuk nonmuslim, apakah boleh?

Menurut kebanyakan ulama, memberikan dan membagikan daging hewan kurban sunnah kepada non-muslim hukumnya boleh. Tidak masalah memberikan daging hewan kurban sunnah kepada non-muslim, apalagi non-muslim tersebut berstatus sebagai keluarga, teman, atau tetangga.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

إعطاء غير المسلمين من الأضحية :لا بأس بإعطاء غير المسلمين منها لفقرٍ أو قرابةٍ أو جوارٍ أو تأليفِ قلبٍ؛ لقول النبي صلى الله عليه وآله وسلم في حديث أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله عنهما المتفق عليه: صِلِي أُمَّكِ، ومن المعلوم أن أم أسماء كانت من كفار قريش الوثنيين، وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه المتفق عليه: في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.

Artinya: Memberikan daging hewan kurban kepada non-muslim; Tidak masalah memberikan daging hewan kurban kepada non-muslim, baik karena fakir, masih ada kekarabatan, masih tetangga atau untuk melembutkan hati. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw di dalam hadis yang bersumber dari Asma’ binti Abu Bakar Al-Shiddiq; Sambunglah tali kebaikan dengan ibumu. Dan sudah diketahui bahwa ibu Asma’ termasuk kafir Quraisy penyembah berhala. Juga berdasarkan hadis Abu Hurairah; Dalam setiap daging yang basah ada pahala.

Adapun jika daging hewan kurban wajib, seperti kurban nadzar, maka kebanyakan ulama, terutama ulama Syafiiyah dan Hanabilah, tidak membolehkan untuk dibagikan kepada non-muslim.

Baca Juga:  Amalan Mimpi Bertemu Rasulullah dari Abah Guru Sekumpul

Ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut;

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Artinya: Boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis. Imam Malik berkata; Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanan. Juga daging kurban adalah termasuk sedekah sunnah, dan karenanya boleh diberikan kepada nonmuslim dzimmi dan para tawanan perang, sebagaimana sedekah sunnah yang lain. Adapun sedekah (kurban) wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir karena itu adalah sedekah wajib, seperti halnya zakat dan kafarat sumpah.

Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut disimpulkan bahwa memberikan daging kurban kepada nonmuslim hukumnya adalah boleh selama kurban tersebut adalah kurban sunnah bukan kurban wajib seperti nazar.

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect