Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Hukum Memberikan Daging Kurban untuk Nonmuslim

memberi daging kurban nonmuslim
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Termasuk perkara yang sering ditanyakan di musim kurban adalah mengenai hukum membagikan daging hewan kurban kepada nonmuslim. Pasalnya, ketika musim kurban, bukan hanya orang muslim saja yang mendapat bagian daging hewan kurban, namun di sebagian daerah nonmuslim juga mendapatkan bagian daging hewan kurban. Sebenarnya, bagaimana hukum memberikan daging hewan kurban untuk nonmuslim, apakah boleh?

Menurut kebanyakan ulama, memberikan dan membagikan daging hewan kurban sunnah kepada non-muslim hukumnya boleh. Tidak masalah memberikan daging hewan kurban sunnah kepada non-muslim, apalagi non-muslim tersebut berstatus sebagai keluarga, teman, atau tetangga.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

إعطاء غير المسلمين من الأضحية :لا بأس بإعطاء غير المسلمين منها لفقرٍ أو قرابةٍ أو جوارٍ أو تأليفِ قلبٍ؛ لقول النبي صلى الله عليه وآله وسلم في حديث أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله عنهما المتفق عليه: صِلِي أُمَّكِ، ومن المعلوم أن أم أسماء كانت من كفار قريش الوثنيين، وفي حديث أبي هريرة رضي الله عنه المتفق عليه: في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ.

Artinya: Memberikan daging hewan kurban kepada non-muslim; Tidak masalah memberikan daging hewan kurban kepada non-muslim, baik karena fakir, masih ada kekarabatan, masih tetangga atau untuk melembutkan hati. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw di dalam hadis yang bersumber dari Asma’ binti Abu Bakar Al-Shiddiq; Sambunglah tali kebaikan dengan ibumu. Dan sudah diketahui bahwa ibu Asma’ termasuk kafir Quraisy penyembah berhala. Juga berdasarkan hadis Abu Hurairah; Dalam setiap daging yang basah ada pahala.

Adapun jika daging hewan kurban wajib, seperti kurban nadzar, maka kebanyakan ulama, terutama ulama Syafiiyah dan Hanabilah, tidak membolehkan untuk dibagikan kepada non-muslim.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut;

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Artinya: Boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis. Imam Malik berkata; Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanan. Juga daging kurban adalah termasuk sedekah sunnah, dan karenanya boleh diberikan kepada nonmuslim dzimmi dan para tawanan perang, sebagaimana sedekah sunnah yang lain. Adapun sedekah (kurban) wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir karena itu adalah sedekah wajib, seperti halnya zakat dan kafarat sumpah.

Dari penjelasan Ibnu Qudamah tersebut disimpulkan bahwa memberikan daging kurban kepada nonmuslim hukumnya adalah boleh selama kurban tersebut adalah kurban sunnah bukan kurban wajib seperti nazar.

Rekomendasi

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

perbedaan akikah dan kurban perbedaan akikah dan kurban

Perbedaan antara Akikah dan Kurban

Berkurban memotong kuku rambut Berkurban memotong kuku rambut

Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Zahrotun Nafisah
Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

Ibadah

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Kajian

pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Kajian

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ibadah

Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Ibadah

ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

Kajian

mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

Kajian

Trending

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Ibadah

Connect