Ikuti Kami

Subscribe

Kajian

Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Berkurban memotong kuku rambut

Bincangmuslimah.com – Memasuki bulan Dzulhijjah, muncul pertanyaan bagi sebagian orang yang akan berkurban pada 10 Dzulhijjah atau hari Raya Idul Adha. Bolehkah memotong kuku dan rambut mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah bagi seseorang yang hendak berkurban? Lalu, bagaimana bila niat berkurban baru muncul di hari-hari mendekati 10 Dzulhijjah?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)

Artinya: Meriwayatkan hadits kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendenger Ibn Al-Musayyab menceritaknan dari Ummi Salamah Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Apabila telah masuk 10 hari pertama Zul Hijjah, dan salah satu diantara kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977 bab 39 hal. 152).

Dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwasannya pendapat yang lebih tepat tentang hukum memotong kuku saat akan melakukan kurban, hukumnya makruh. Bahwasannya makruh yakni sesuatu yang tidak dianjurkan untuk dilakukan. Sehingga, tidak dianjurkan memotong kuku saat menjelang hari Raya Idul Adha sampai hewan kurban selesai disembelih.

Pendapat tersebut berdasarkan hadits yang berarti:

عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ “رَواهُ مُسْلِم

Artinya: Ummu Salamah bercerita kalau Rasulullah saw pernah berkata: “Siapa saja yang memiliki sembelihan yang akan dijadikan qurban, maka ketika sudah masuk pada bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai disembelih. (HR Muslim: 1977; Abu Dawud: 2791; Tirmidzi: 1523; dan Nasai: 4361).

Beberapa ulama berbeda pendapat menyikapi hadis tersebut. Perbedaannya adalah pada penafsiran, apakah larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku pada orang yang akan berkurban atau pada hewan yang akan dijadikan kurban.

Pandangan bahwa anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku untuk orang yang berkurban mulai tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah atau mulai seseorang itu berniat untuk berkurban sampai hari dimana hewan kurbannya itu disembelih pada 10 Dzulhijjah. Ternyata hal tersebut mempunyai hikmah, diantaranya Allah SWT memberikan ampunan atas dosa-dosa hamba-Nya (mulai ujung rambut sampai kaki).

Jika berbicara tentang kadar hukumnya, beberapa ulama memberikan pandangan. Menurut pandangan Abu Hanifah yakni memperbolehkan (tidak makruh, tidak haram) orang yang akan berkurban untuk memotong rambut dan kukunya serta tidak menghukuminya makruh. Menurut Imam Malik dalam sebagian riwayat menghukuminya makruh dan pada riwayat lainnya menghukuminya tidak makruh. Imam Syafi’i menghukuminya makruh (makruh tanzih). Makruh tanzih yakni suatu perbuatan terlarang yang pelakunya tidak akan mendapatkan dosa karena tidak menyalahi adab.

Pada pernyataan Imam Syafi’i yang menghukumi makruh tanzih yakni berdasarkan pada hadis dalam Sahih al-Bukhari:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء

أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم

Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah ﷺ. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apapun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih”. (H.R al-Bukhari dan Muslim).

Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa secara qiyas aulawiyyah, Imam Syafi’i berpikir bahwa lebih kuat menginginkan unta daripada sekedar menginginkan berkurban (unta). Nabi saja tidak mengharamkan memotong rambut dari unta tersebut. Maka ini berarti bahwa larangan memotong rambut dan kuku (pada hadis di atas) tidak menunjukkan keharaman.

Pandangan lainnya mengarah pada tidak dianjurkannya memotong kuku dan rambut hewan yang akan dijadikan kurban. Alasannya, karena saat di akhirat, bulu, kuku, hingga kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi bagi orang yang berkurban. Sebagaimana hadis yang terdapat pada Sunan Ibnu Majah-3117 sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: ‘Aisyah bercerita bahwa Rasulullah saw bersabada, ‘amal yang paling dicintai oleh Allah swt pada ‘Id al-Adha (hari raya kurban) adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama dengan tanduk, kuku dan bulunya. Saking cepatnya darah (pahala) tersebut sampai kepada Allah melebihi cepatnya jatuh darah hewan tersebut ke tanah. Maka baguskanlah diri kalian dengannya (kurban) (HR Ibnu Majah: 3117)

Mayoritas masyarakat Indonesia bermazhab Imam Syafi’i, pendapat beliau yakni makruh tanzih. Sehingga, amalan tersebut dapat diamalkan sekaligus. Bagi yang baru punya niat untuk berkurban mendekati hari kurban, maka tidak ada salahnya mengamalkan kedua hal tersebut. Bila dapat dilakukan, sebaiknya bagi yang mau berkurban tidak memotong dan memangkas rambutnya sampai hewan kurbannya terpotong.

Bilapun tidak, memotong rambut dan kuku bukan menjadi tolak ukur sah dan tidaknya diterimanya kurban. Kemudian, sebisa mungkin jangan mematahkan kuku, tanduk, memangkas bulu hewan yang akan kita jadikan kurban. Karena ia akan menjadi saksi dihadapan Allah SWT kelak di akhirat nanti. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

 

Rekomendasi

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

mengakikahi diri sendiri dewasa mengakikahi diri sendiri dewasa

Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Novita Indah Pratiwi
Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    amalan sunnah ibu hamil amalan sunnah ibu hamil

    Lima Amalan Sunnah untuk Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan

    Ibadah

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    hukum berwudu perempuan haid hukum berwudu perempuan haid

    Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

    Kajian

    pandangan islam praktik perdukunan pandangan islam praktik perdukunan

    Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

    Kajian

    perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

    Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

    Ibadah

    Perempuan haid dapat pahala Perempuan haid dapat pahala

    Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

    Ibadah

    ketentuan badal haji syaratnya ketentuan badal haji syaratnya

    Ketentuan Badal Haji dan Beberapa Syaratnya

    Kajian

    mahar berupa hapalan alquran mahar berupa hapalan alquran

    Bolehkah Memberi Mahar Berupa Hapalan Alquran?

    Kajian

    Trending

    tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

    Ibadah

    perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

    Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

    Kajian

    menjamak shalat perempuan istihadhah menjamak shalat perempuan istihadhah

    Ketentuan Menjamak Shalat bagi Perempuan Istihadhah

    Ibadah

    harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

    Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

    Ibadah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Empat Hikmah Disyariatkannya Akikah

    Ibadah

    menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

    Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

    Muslimah Daily

    cara Memandikan jenazah perempuan cara Memandikan jenazah perempuan

    Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

    Ibadah

    Connect