Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

Berkurban memotong kuku rambut

Bincangmuslimah.com – Memasuki bulan Dzulhijjah, muncul pertanyaan bagi sebagian orang yang akan berkurban pada 10 Dzulhijjah atau hari Raya Idul Adha. Bolehkah memotong kuku dan rambut mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah bagi seseorang yang hendak berkurban? Lalu, bagaimana bila niat berkurban baru muncul di hari-hari mendekati 10 Dzulhijjah?

Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)

Artinya: Meriwayatkan hadits kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendenger Ibn Al-Musayyab menceritaknan dari Ummi Salamah Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Apabila telah masuk 10 hari pertama Zul Hijjah, dan salah satu diantara kalian ingin menyembelih kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977 bab 39 hal. 152).

Dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwasannya pendapat yang lebih tepat tentang hukum memotong kuku saat akan melakukan kurban, hukumnya makruh. Bahwasannya makruh yakni sesuatu yang tidak dianjurkan untuk dilakukan. Sehingga, tidak dianjurkan memotong kuku saat menjelang hari Raya Idul Adha sampai hewan kurban selesai disembelih.

AlloFresh x Bincang Muslimah

Pendapat tersebut berdasarkan hadits yang berarti:

عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: “مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة، فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ “رَواهُ مُسْلِم

Artinya: Ummu Salamah bercerita kalau Rasulullah saw pernah berkata: “Siapa saja yang memiliki sembelihan yang akan dijadikan qurban, maka ketika sudah masuk pada bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai disembelih. (HR Muslim: 1977; Abu Dawud: 2791; Tirmidzi: 1523; dan Nasai: 4361).

Beberapa ulama berbeda pendapat menyikapi hadis tersebut. Perbedaannya adalah pada penafsiran, apakah larangan memotong kuku dan rambut itu berlaku pada orang yang akan berkurban atau pada hewan yang akan dijadikan kurban.

Pandangan bahwa anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku untuk orang yang berkurban mulai tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah atau mulai seseorang itu berniat untuk berkurban sampai hari dimana hewan kurbannya itu disembelih pada 10 Dzulhijjah. Ternyata hal tersebut mempunyai hikmah, diantaranya Allah SWT memberikan ampunan atas dosa-dosa hamba-Nya (mulai ujung rambut sampai kaki).

Jika berbicara tentang kadar hukumnya, beberapa ulama memberikan pandangan. Menurut pandangan Abu Hanifah yakni memperbolehkan (tidak makruh, tidak haram) orang yang akan berkurban untuk memotong rambut dan kukunya serta tidak menghukuminya makruh. Menurut Imam Malik dalam sebagian riwayat menghukuminya makruh dan pada riwayat lainnya menghukuminya tidak makruh. Imam Syafi’i menghukuminya makruh (makruh tanzih). Makruh tanzih yakni suatu perbuatan terlarang yang pelakunya tidak akan mendapatkan dosa karena tidak menyalahi adab.

Pada pernyataan Imam Syafi’i yang menghukumi makruh tanzih yakni berdasarkan pada hadis dalam Sahih al-Bukhari:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: (كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يقلده ويبعث به ولا يحرم عليه شيء

أحل الله حتى ينحر هديه) رواه البخارى ومسلم

Artinya: Dari Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Saya memintal tali kekang unta Rasulullah ﷺ. Kemudian Rasulullah mengalungkan tali itu dan mengirimkannya. Serta Nabi tidak mengharamkan sesuatu apapun yang dihalalkan oleh Allah hingga untanya disembelih”. (H.R al-Bukhari dan Muslim).

Pada hadis tersebut dijelaskan bahwa secara qiyas aulawiyyah, Imam Syafi’i berpikir bahwa lebih kuat menginginkan unta daripada sekedar menginginkan berkurban (unta). Nabi saja tidak mengharamkan memotong rambut dari unta tersebut. Maka ini berarti bahwa larangan memotong rambut dan kuku (pada hadis di atas) tidak menunjukkan keharaman.

Pandangan lainnya mengarah pada tidak dianjurkannya memotong kuku dan rambut hewan yang akan dijadikan kurban. Alasannya, karena saat di akhirat, bulu, kuku, hingga kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi bagi orang yang berkurban. Sebagaimana hadis yang terdapat pada Sunan Ibnu Majah-3117 sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: ‘Aisyah bercerita bahwa Rasulullah saw bersabada, ‘amal yang paling dicintai oleh Allah swt pada ‘Id al-Adha (hari raya kurban) adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama dengan tanduk, kuku dan bulunya. Saking cepatnya darah (pahala) tersebut sampai kepada Allah melebihi cepatnya jatuh darah hewan tersebut ke tanah. Maka baguskanlah diri kalian dengannya (kurban) (HR Ibnu Majah: 3117)

Mayoritas masyarakat Indonesia bermazhab Imam Syafi’i, pendapat beliau yakni makruh tanzih. Sehingga, amalan tersebut dapat diamalkan sekaligus. Bagi yang baru punya niat untuk berkurban mendekati hari kurban, maka tidak ada salahnya mengamalkan kedua hal tersebut. Bila dapat dilakukan, sebaiknya bagi yang mau berkurban tidak memotong dan memangkas rambutnya sampai hewan kurbannya terpotong.

Bilapun tidak, memotong rambut dan kuku bukan menjadi tolak ukur sah dan tidaknya diterimanya kurban. Kemudian, sebisa mungkin jangan mematahkan kuku, tanduk, memangkas bulu hewan yang akan kita jadikan kurban. Karena ia akan menjadi saksi dihadapan Allah SWT kelak di akhirat nanti. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

 

Kalian bisa kolaborasi buat bantu BincangMuslimah.com terus menyajikan artikel-artikel yang bermanfaat dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Rekomendasi

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Haruskah Menyembelih Dua Kambing untuk Bayi Laki-laki?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

2 Komentar

2 Comments

    Komentari

    Terbaru

    please look after me please look after me

    Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

    Resensi

    Erupsi gunung marapi Erupsi gunung marapi

    Erupsi Marapi Menakutkan, Namun Letusan Gunung Hari Kiamat Lebih Mengerikan

    Kajian

    maksud dari cahaya dua Parenting Islami maksud dari cahaya dua Parenting Islami

    Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

    Keluarga

    layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

    Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

    Muslimah Talk

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

    Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

    Video

    Ayat Poligami Fazlur Rahman Ayat Poligami Fazlur Rahman

    Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

    Kajian

    Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

    Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

    Kajian

    Trending

    Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

    Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

    Ibadah

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

    Kajian

    cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

    Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

    Ibadah

    Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

    Hukum Masturbasi dalam Islam dan Cara Mengatasinya

    Kajian

    Ajaran Alquran tentang Toleransi Ajaran Alquran tentang Toleransi

    Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

    Kajian

    gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib gerakan shalat muslimah pembagian waktu shalat maghrib

    Gerakan Shalat yang Benar Bagi Muslimah

    Ibadah

    Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

    Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

    Ibadah

    Hukum Istri Menafkahi Suami Hukum Istri Menafkahi Suami

    Hukum Istri Menafkahi Suami

    Kajian

    Connect