Ikuti Kami

Kajian

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Nabi Ibrahim yang dikenal sebagai abul anbiya’ (bapak para nabi) telah banyak menorehkan sejarah dan teladan yang selalu menjadi teladan bahkan selalu dikenang hingga masa umat Rasulullah saw. 

Salah satunya adalah kisahnya bersama sang putra, Nabi Ismail a.s, keduanya memiliki cerita yang sangat fenomenal hingga dijadikan syariat di dalam agama Islam. Kisah tersebut adalah kisah tentang perintah Allah Swt. yang menyuruh Nabi Ibrahim melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail yang masih tergolong anak-anak. 

Nabi Ismail pun menerima hal tersebut dan memasrahkan dirinya kepada sang ayah untuk disembelih sebagai bentuk ketaatan keduanya kepada Allah Swt. Namun, dengan seizin Allah lalu digantilah Nabi Ismail dengan seekor kambing kibas sebagaimana yang diabadikan dalam QS. Ash-Shaffat [37]: 102-107.

Lalu dari kisah ini dijadikan syariat dalam Islam yaitu kesunnahan untuk berkurban. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah)”.

Kurban memang dijadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, sehingga di dalam kurban juga diajarkan tentang keikhlasan. Pasalnya, daging kurban yang telah dikurbankan nantinya akan diberikan kepada orang lain dengan cuma-cuma. Lalu bagaimana jika daging hewan kurban tersebut dijual, apakah Islam membenarkan hal tersebut?

Di dalam kitab al-Sunan al-Kubra juz. 9 hal. 496 disebutkan tentang riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “barang siapa yang menjual kulit kurban maka tidak ada kurban baginya.”

Baca Juga:  Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Di dalam kitab al-Taysīr bi Syarh al-Jāmi’ al-Ṣaghīr juz.2 hal. 407 dijelaskan bahwa yang dimaksud dari hadis tersebut adalah orang yang berkurban tidak memperoleh pahala yang diperuntukkan kepada orang yang berkurban atas hewan yang dikurbankan. Sehingga menjual kulit hewan kurban hukumnya haram, demikian pula memberikannya kepada tukang jagal. Namun, orang yang berkurban boleh memanfaatkan kulit kurban tersebut. 

Ulama mazhab Syafi’iyyah juga sepakat bahwa hukum menjual daging kurban adalah tidak boleh. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmū’ Syarh al-Mudzzab juz. 8 hal. 419-420:

وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى أَنَّهُ لَا يجوز بيع شئ مِنْ الْهَدْيِ وَالْأُضْحِيَّةِ نَذْرًا كَانَ أَوْ تَطَوُّعًا سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ اللَّحْمُ وَالشَّحْمُ وَالْجِلْدُ وَالْقَرْنُ وَالصُّوفُ وَغَيْرُهُ وَلَا يَجُوزُ جَعْلُ الْجِلْدِ وَغَيْرِهِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ بَلْ يَتَصَدَّقُ بِهِ الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي أَوْ يَتَّخِذُ مِنْهُ مَا يَنْتَفِعُ بِعَيْنِهِ كَسِقَاءٍ أَوْ دَلْوٍ أَوْ خُفٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Artinya: “Dan beragam teks-teks dari pendapat mazhab Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa tidak boleh menjual apapun dari al-hadyu (hewan yang dihadiahkan ketika haji) dan kurban baik yang dinazari maupun yang sunnah. Baik menjual daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan selainnya dari al-hadyu ataupun kurban tersebut. Dan tidak boleh pula menjadikan kulit dan selainnya sebagai upah bagi tukang jagal. Melainkan orang yang berkurban menyedekahkan kurban tersebut atau mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan barangnya dari kurban tersebut seperti dijadikan sebagai kantung air, ember, khuf (sejenis sepatu) dan lain sebagainya.

Dari redaksi tersebut, jelas haram hukumnya bahwa daging, kulit, tanduk, lemak, bulu atau apapun dari hewan kurban untuk dijual. Sehingga cara untuk mendistribusikan hewan tersebut bukan dengan dijual akan tetapi dengan cara disedekahkan atau diambil dan dimanfaatkan. 

Baca Juga:  Hukum Sharenting dalam Islam

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect