Ikuti Kami

Kajian

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

perempuan tafsir klasik kontemporer

BincangMuslimah.Com – Dalam masa Jahiliyah perempuan digambarkan begitu tak berarti dan selalu diberdaya oleh dominasi laki-laki. Perempuan juga menjadi sasaran pelecehan dan tindak kekerasan. Tetapi kondisi dan situasi menjadi berbalik ketika Islam datang dan menganggap perempuan merupakan bagian penting dari suatu masyarakat beradab dan berkemanusiaan yang ingin digapai  dari Islam itu sendiri.

Bahkan ketika Nabi ditanya oleh para sahabat tentang siapakah orang pertama yang harus dihormati, maka Nabi menjawab “ibumu, ibumu, ibumu”, sebanyak tiga kali setelah itu baru bapakmu. Bahkan untuk kapan penghormatan nan indah dan mulia itu tidak hanya berhenti sampai di sana, seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa surga berada dibawah telapak kaki ibu. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Islam ingin mengangkat derajat dan posisi sosial mereka yang diabaikan pada masa Jahiliyah.

Dalam perkembangannya, Islam jelas menyadari dan meyakini bahwa Alquran diturunkan dalam bahasa Arab sebagai petunjuk dan arahan yang sempurna bagi mereka agar mereka berpikir. Mengenai perempuan  terjadi penafsiran-penafsiran yang berkembang dari awal turunnya Alquran hingga masuknya ke dalam dunia modern. Terdapat tiga perkembangan narasi perempuan dalam tafsir klasik dan kontemporer.

Analisis Tafsir tentang Perempuan dalam Pandangan Ath-Thabari (periode tafsir klasik)

Dalam kitab “Jami’ al-Bayan an Ta’wili al-Qur’an” yang ditulis oleh Imam ath-Thabari merupakan kitab tafsir pertama yang secara sempurna mengkaji tentang tafsir perempuan. Dalam tafsir ini Ath-Thabari secara eksplisit dan telah berusaha untuk menafsirkan ayat-ayat perempuan dengan menggunakan bantuan penjelas dari ayat-ayat lain dan hadis lainnya.

Metode yang dipakai dalam menafsirkan perempuan adalah metode kalasik tradisional, karena Ath-Thabari menafsirkan ayat-ayat perempuan tersebut secara setara, atomistik dan parsial. Namun dalam  menafsirkannya beliau kurang mengaitkannya denga kondisi dan situasi yang ada. Hal ini dapat dilihat dari penafsiran beliau mengenai surat al-Baqarah ayat 34 yang berbunyi:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka, sebab itu maka wanita  yang sholeh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. …”

Dalam Jami’ al-Bayan an Ta’wili al-Qur’an, menurut Ath-Thabari, ayat di atas berkaitan dengan aturan hubungan suami istri. Ayat ini bermakna memberikan sebuah legislasi kepada kaum laki-laki bahwa mereka memilki otoritas yang lebih dari perempuan  dalam urusan rumah tangganya, termasuk mendidik sang istri untuk taat kepadanya. Ketundukan seorang istri kepada suaminya dilakukan karena adanya relasi pernikahan. Setelah mengetahui narasi perempuan di ranah tafsir klasik mari berlanjut ke bagian tafsir kontemporer.

Analisis Tafsir tentang Perempuan dalam Pandangan Abduh (Periode Tafsir Modern)

Dalam Al-Amalwa At-Thalab al-Magd, Abduh memandang pesan Alquran merupakan cita-cita tertinggi yang harus dicapai oleh umat Islam. Hal ini dapat dilihat dari pandangannya dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan poligami. Pada surat An-Nisa’ ayat 3 dijelaskan bahwa,

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil  terhadap hak-hak  perempuan yang yatim (bilakamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita  lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak  akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak  yang kamu miliki yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dalam ayat ini, Abduh memberikan komentarnya dengan mengatakan bahwa poligami membawa manfaat pada periode awal Islam karena dengan poligami itu mempererat pertalian darah antar mereka, sehingga rasa solidaritas kesukuan menjadi bertambah kuat. Poligami pada saat itu juga tidak membawa kemudharatan dan persaingan antara istri  dan anak. Lain halnya pada zaman sekarang, poligami akan membawa kemudharatan baik kepada istri-istri maupun anak-anak.

Disini Abduh terlihat lebih menonjolkan pesan Alquran dalam makna literal yang dikandungnya termasuk penafsir pertama yang mencoba memahami ayat-ayat perempuan secara modern. Dalam penafsiran ayat di atas, mengisyaratkan adanya perlindungan secara berkesinambungan bagi hak-hak setiap perempuan untuk tetap dilindungi dan dijaga sesuai dengan kapasitasnya sebagai istri maupun posisinya dalam ranah domestik dan ranah publik.

Analisis Tafsir tentang Perempuan dalam Pandangan menurut Fazlurrahman (Periode Tafsir Neo Modernis)

Dalam Islam and Modernity, Fazlurrahman  berpandangan pegetahuan yang objektif tentang masa lalu bisa diketahui melalui penalaran terhadap sistem nilai Alquran secara historis  yang dinamakan “dimensi transendental”.  Kemudian sistem nilai ini ditransformasikan ke dalam konstektual. Menurut Rahman, penafsiran masa lalu, baik hukum, teologi maupun filsafat sangat dibatasi oleh waktu dan tempat.

Maka dari itu Rahman melihat pentingnya membuat model teoritis yang membedakan antara makna “literar” Alquran yang berupa ulasan ratinis legis, yang berada  di balik hukum. Menurutnya Alquran adalah respon suci (wahyu), melalui pikiran Nabi, terhadap situasi sosial dan moral masyarakat Arab. Untuk mengaplikasikan kebenaran wahyu ini di sepanjang zaman, termasuk sekarang perlu dilakukan interpretasi dalam bentuk “double movement” dari situasi sosial dan moral masyarakat Arab.

Menurutnya, kesalahan tradisi  hukum umat Islam adalah menganggap Alquran sebagai buku hukum dan bukan sumber hukum keagamaan. Bagi Rahman, “rationes legis” yang dituju Alquran lebih penting  daripada ketentuan legal spesifiknya. Untuk itu berpendapat, ”jika hukum bertentangan dengan akal maka hukum harus diubah. “Misalnya, dalam memahami Alquran surat 4:34, yang mengatakan bahwa laki-laki lebih unggul atas perempuan, menurut Rahman ayat ini tidak  bersifat mutlak melainkan bersifat fungsional.

Artinya, jika wanita secara ekonomis telah mampu mencukupi dirinya sendiri dan dapat mencukupi kebutuhan rumah tangganya, maka superioritas laki-laki atas perempuan akan berkurang, sehingga ia tidak merasa superior lagi atas istrinya.

Demikian uraian mengenai perkembangan narasi perempuan dalam tafsir di kalangan ulama klasik dan kontemporer.

Rekomendasi

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Malak Hifni Nasif Malak Hifni Nasif

Malak Hifni Nasif, Pejuang Kesetaraan Perempuan Mesir Melalui Syair

Baby Blues Baby Blues

Kenali Baby Blues, Fenomena Pasca Ibu Melahirkan!

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

10 Komentar

10 Comments

    Komentari

    Terbaru

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet?  Bagaimana Hukum Berwudhu di Dalam Toilet? 

    Bagaimana Hukum Berwudhu di Toilet? 

    Ibadah

    Perbedaan Kata Membasuh mengusap Perbedaan Kata Membasuh mengusap

    Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

    Ibadah

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah? Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Tampil Menarik dengan Memanjangkan Kuku, Bolehkah?

    Muslimah Daily

    shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

    Tiga Hal yang Membatalkan Tayamum

    Ibadah

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Bacaan Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Ibadah

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam Hukum Saweran Shalawat dalam Islam

    Hukum Saweran Shalawat dalam Islam, Bolehkah?

    Kajian

    ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

    Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

    Kajian

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

    Muslimah Talk

    Trending

    Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

    Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

    Keluarga

    Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

    Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

    Kajian

    Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

    Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

    Muslimah Talk

    Bekas darah haid Bekas darah haid

    Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

    Kajian

    Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

    Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

    Muslimah Talk

    3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

    3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

    Ibadah

    menolak dijodohkan menolak dijodohkan

    Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

    Keluarga

    Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

    Kajian

    Connect