Ikuti Kami

Kajian

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Bekas darah haid
source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tembusan darah haid di pakaian adalah salah satu masalah yang sering dialami oleh perempuan saat menstruasi. Bukan tidak mungkin saat perempuan menstruasi di waktu-waktu tertentu akan bocor dan akhirnya tembus ke pakaian serta menodai karpet atau kain lainnya. Meskipun sudah mencoba untuk merendam dan mencucinya, namun bekas darah haid tersebut tak kunjung hilang. Lantas pakaian yang ternodai bekas darah tersebut bagaimana hukumnya?

Pengalaman seperti itu pernah dialami sahabat perempuan Nabi yang bernama Khaulah binti Yasar. Ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan apa yang dialaminya, yaitu pakainnya terkena darah haid dan tak ada pakaian lainnya. Lantas Rasulullah menyarankan agar mencuci baju yang terkena darah tersebut, lantas menggunakannya untuk menunaikan shalat. Kemudian Khaulah binti Yasar bertanya lagi “bagaimana jika bekasnya tidak hilang?” mendengar pertanyaan tersebut, jawaban Rasulullah demikian:

يكفيك الماء ولا يضرك أثره

“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya”

Dengan demikian, bekas darah haid yang menempel di pakaina adalah tetap suci sebagaimana kesucian pakaian tersebut sebelum terkena darah haid, asalkan telah dicobanya untuk mencucinya dengan sungguh-sungguh. Jika pakaian tersebut sudah dicuci dengan sungguh-sungguh, namun bekas noda darahnya masih belum juga hilang, maka hukum pakaian tersebut suci dan boleh digunakan shalat.

Pemaparan yang demikian juga sempat dituliskan ole Syekh Hasan Sulaiman An Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, pemaparan kitab tersebut adalah sebagai berikut:

يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل

Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius

Baca Juga:  Fiqih Perempuan : Mengenal Macam-macam Sifat dan Syarat Darah Haid

Keterangan-keterangan di atas membuktikan betapa sayangnya Allah kepada kaum-Nya. Dimana kaum perempuan mendapati sebuah kesulitan pasti Allah memberikan kemudahan. Alhasil, pakaian yang masih ternodai oleh darah haid yang tak kunjung hilang tidak menutup kemungkinan untuk dipakai kembali dan digunakan saat shalat. Dengan kata lain, najis tersebut ma’fu sehingga tidak menjadikan shalat tidak sah.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect